Komisi VI DPR RI turut menyoroti isu larangan iPhone 16 dijual di Indonesia dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Tohir pada senin (4/10)
Permintaan Tax Holiday yang diajukan Apple sebagai syarat investasi di Indonesia itu membuat geram Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Mfti Anam
Pada rapat kerja komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN Erick Tohir, Mufti Anam menilai permintaan tax holiday selama setengah abad sebagai tindakan yang tidak pantas. Ia bahkan mendukung langkah blokir iPhone dari Indonesia
Selain itu, mufti menyoroti sikap Apple yang selama ini menikmati keuntungan besar dari pasar Indonesia, namun terkesan enggan memenuhi kewajiban berinvestasi di Tanah Air. “Mereka sudah menikmati begitu banyak uang dari rakyat Indonesia, tapi ternyata mereka mau investasi saja minta syarat namanya holiday 50 tahun,” imbuhnya.
Mufti Anam meminta Menteri BUMN Erick Tohir agar turut menyelesaikan polemik ini. Ia berharap Indonesia dapat mengurangi ketergantungan terhadap produk Apple. “Kami meminta kepada Menteri BUMN, bapak ini kan jaringan luar biasa pernah menangani sepakbola kelas internasional. Maka kami harap bapak dapat turun tangan dalam hal ini agar kita tidak tergantung dengan namanya iPhone pak,” ujar Mufti Anam kepada Erick Tohir.
Tak hanya itu ia juga mengajak masyarakat Indonesia lebih kritis menyikapi permintaan Apple, bahkan mempertimbangkan untuk memblokir semua produk Apple yang masuk ke Indonesia jika diperlukan.
Pemerintah sering memberikan kebijakan tax holiday untuk menarik investor asing, terutama di sektor strategis seperti teknologi dan energi. Biasanya kebijakan ini hanya berlaku dalam jangka beberapa tahun saja, bukan hingga 50 tahun seperti yang diminta Apple. Permintaan Apple ini dinilai terlalu berlebihan dan tidak sebanding dengan kontribusi yang akan diberikan kepada Indonesia.
Selain Tax Holiday, Apple diwajibkan memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% untuk dapat menjual produknya di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan unutk mendorong indsutri lokal serta membuka lapangan kerja di Tanah Air
Sayangnya, setifikat TKDN Apple saat ini telah kadaluarsa dan belum diperbarui. Apple diharapkan memenuhi komitmen investasi senilai Rp. 1,71 triliun. Sementara hingga saat kini realisasinya baru Rp. 1,48 triliun, masih kurang Rp. 240 miliar dari target.
iPhone 16 terpaksa absen dari pasar Indonesia karena tidak memiliki IMEI yang valid, dan Apple belum memenuhi komitmen yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini membuat penggemar gadget di Tanah Air harus menunggu lebih lama untuk merasakan kehadiran ponsel ini
DPR RI, terutama komisi VI, dengan tegas menolak permintaan tersebut dan mengusulkan langkah berani: memblokir produk tersebut produk iPhone sebagai bentuk protes yang mencolok
Langkah ini diharapkan dapat mengirikan sinyal kuat tentang ketidakpuasan Indonesia terhadap situasi yang ada, sekaligus menjujukan solidaritas dan keberanian dalam mempertahankan kepentingan sosial.
Indonesia Txation Analysis (CITA) Fajry Akbar, mengungkapkan Apple tidak pernah meminta Tax Holiday namun yang diminta adalah pembebsan PPh 22 impor.
Fajry mengatakan Apple tidak pernah punya keinginan untuk berinvestasi di Indonesia dalam bentuk pabrik atau manufaktur. Maka dari itu Apple juga tidak pernah mengajukan tax holiday ke Pemerintah Indonesia. “Ada banyak hal atau alasan Apple tidak bisa membuat pabrik perakitan di Indonesia, ungkap Fajry kepada kontan, selasa (12/11).
Salah satu penyebabnya menurut Fajry adalah posisi Indonesia dalam rantai nilai global, khususnya rantai nilai dari produk Apple yang masih minim. Ia menjelaskan investasi Apple ke Indonesia dalam bentuk Investasi Apple Retail. Salah satu penyebabnya adalah Apple Academy maupun Apple Store sama seperti di Singapura.
“Maslahnya ada dua yakni terkait TKDN dan clash flow karena PPh 22 impor” ujarnya. Jadi Fajry mengatakan yang diinginkan Apple bukan tax holiday melainkan pembebasan PPh 22 impor. Pada dasarnya, menurut fajry pembebasan PPh 22 impor tidak mengurangi potensi penerimaan negara PPh 22 impor merupakan jenis prepaid tax.
Sehingga tidak ada potensi penerimaan negara yang hilang. Insentif PPh 22 impor tidak akan mengurangi jumlah PPh Badan yang terutang di akhir tahun. Fajry melihat perlu adanya PMK baru untuk mengatur hal tersebut. Ia menyayangkan regulasi tidak kunjung dikeluarkan meski Apple telah melakukan ekspansi Investasi Apple Academy di Bali.
“Padahal selama ini selalu dijanjikan, inilah yang saya sering dsebut sebagai ketidakpastian berusaha dan hal seperti ini yang paling menentukan perusahaan untuk berinvestasi dibandingkan besaran potongan pajak yang didapatkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Budi Arie Setiadi saat masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika mengungkapkan Apple hanya bersedia membangun manufaktur di Indonesia jika pendapat tax holiday selama 50 tahun. Itulah mengapa Apple lebih memilih membangun pabrik di Vietnam dibandingkan di Indonesia, karena insentif bebas pajak alias tax holiday yang diberikan vietnam selama 50 tahun.
Adapun investasi Apple di Vietnam mencapai 400 triliun dong atau sekitar Rp. 256,6 triliun. Sementara di Indonesia , Apple hanya berencana membangun pisat riset, Apple Academy dengan invetasi Rp. 1,6 triliun.
Dalam Rapat Kerja Bersama Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN, Erick Tohir pada 4 November lalu, salah satu legislator menyampaikan adanya permintaan dari Applr untuk mendapatkan Tax Holiday 50 tahun sebagai syarat Apple berinvetasi di Indonesia
Apakah Permintaan Apple tersebut dapat diakomodasi berdasarkan peraturan peundang-undangan saat ini?
Tax Holiday meruapakan salah satu fasilitas penanaman modal yang diatur dalam PMK No.130 /PMK.010/2020 tentang pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK No.130/220) jo. PMK No. 69 tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No. 140/2020 (PMK No.69/2024 (“PMK Tax Holiday”)
Adapun berdasarkan PMK Tax Holiday tersebut, jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) hanya dapat diberikan untuk jangka waktu 5 s/d 20 tahun dengan minimal investasi sebesar Rp.100 Miliar.
Dengan demikian, permintaan pembebasan PPh Badan selama 50 tahun oleh Apple tersebut tidak dapat diberikan. Lebih lanjut, penting diperhatikan bahwa Tax Holiday hanya dapat diberikan kepada perusahaan berstatus badan hukum Indonesia yang menjalankan Industri Pionir.
Industri Pionir adalah industri yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.memiliki keterkaitan yang luas,
2.memberi nilai tambah dan eskternalitas yang tinggi,
3.memperkenalkan teknologi baru
4.memiliki nilai strategis bagi perekonomi.an sosial
Adapaun apabila pemilik eksistensi Apple di Indonesia saat ini, diketahui data berikut berdasarkan data dari Sistem AHU Kemenkumham:
1.Nama perusahaan : PT Apple Indonesia (PT AI)
2.KNLI:46253 (Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi)
3.Nilai Modal Disetor : Rp.132.626.000.000
4.Status Penanaman Modal : Sudah berjalan.
Dengan profil demikian, maka PT Apple Indonesia tidak memehuni kriteria untuk mengajukan permohonan Tax Holiday. PT Apple Indonesia dapat mengajukan Tax Holiday apabila :
1.Mengajukan KBLI Baru yang menjalankan Indsutri Pionir, atau usaha Non-Industri Pionir, namun memenuhi Skor Kriteria Kuantitaif minimal 80 poin.
2.Mengelontorkan investasi tambahan nilai minimal Rp.100 Miliar.
3.Memenuhi syarat-syarat lain yang dapat diatur dalam PKM No.130/2020 jo. PKM No.69/2024
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melarang aktivitas jual beli perangkat iPhone 16 di wilayah Indonesia, hal ini karena iPhone 16 series belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 35 persen dari Kemenperin. Hal tersebut diungkap oleh Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif belum lama ini. Meski begitu, Febri mengatakan iPhone 16 series yang merupakan bawaan penumpang, awak atau melalui pos (dari luar negri) secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
“Menambah pernyataan sebelumnya dari bapak Mentri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang” kata Febri dalan keterangan tertulis Kemenperin, dikutip Kompas.com, Senin (28/10/2024)
Dalam Aturan yang sama diatas, barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelanggaran pos yang digunakan untuk keperluan sendiri yang tidak perjual belikan atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang didalamnya termasuk kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35 persen.
Meski demikian, perlu dicatat bahwa jumlah iPhone 16 yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Kemenperin memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Ponsep-Ponsel tersebut masuk secara legal, tetapi akan menjadi ilegal apabila dijual belikan di Indonesia.
TKDN ini adalah nilai atau presentase komponen produksi buatan Indonesia yang dipakai dalam sebuah perangkat telekomunikasi. Komponen tersebut bukan cuma soal hardware saja, tetapi bisa juga memperhitungkan software hingga tenaga kerja lokal.
“e-commerce akan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16) nanti, tentu kita kasih tahu, jadi kita adakan penindakan dan segala macam” kata Budi, Selasa (15/11/2024).
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan pihaknya akan memproses secara hukum e-commerce yang menjual atau mengiklankan iPhone 16 dengan pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikassi, dan Penyiaran
Pemerintah sering memberikan kebijakan tax holiday untuk menarik investor asing, terutama di sektor strategis seperti teknologi dan energi. Biasanya kebijakan ini hanya berlaku dalam jangka beberapa tahun saja, bukan hingga 50 tahun seperti yang diminta Apple. Permintaan Apple ini dinilai terlalu berlebihan dan tidak sebanding dengan kontribusi yang akan diberikan kepada Indonesia.
Selain Tax Holiday, Apple diwajibkan memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% untuk dapat menjual produknya di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan unutk mendorong indsutri lokal serta membuka lapangan kerja di Tanah Air
Sayangnya, setifikat TKDN Apple saat ini telah kadaluarsa dan belum diperbarui. Apple diharapkan memenuhi komitmen investasi senilai Rp. 1,71 triliun. Sementara hingga saat kini realisasinya baru Rp. 1,48 triliun, masih kurang Rp. 240 miliar dari target.
Dalam langkah ambisius untuk memperluas investasinya di Indonesia, Apple dilaporkan mengajukan permohonan tax holiday selama 50 tahun. Namun, permintaan yang terkesan fantasis ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPR RI, yang menilai bahwa tuntutan tersebut terlalu berlebihan dan tidak sejalan dengan kepentingan ekonomi negara
iPhone 16 terpaksa absen dari pasar Indonesia karena tidak memiliki IMEI yang valid, dan Apple belum memenuhi komitmen yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini membuat penggemar gadget di Tanah Air harus menunggu lebih lama untuk merasakan kehadiran ponsel ini
DPR RI, terutama komisi VI, dengan tegas menolak permintaan tersebut dan mengusulkan langkah berani: memblokir produk tersebut produk iPhone sebagai bentuk protes yang mencolok
Langkah ini diharapkan dapat mengirikan sinyal kuat tentang ketidakpuasan Indonesia terhadap situasi yang ada, sekaligus menjujukan solidaritas dan keberanian dalam mempertahankan kepentingan sosial.
Indonesia Txation Analysis (CITA) Fajry Akbar, mengungkapkan Apple tidak pernah meminta Tax Holiday namun yang diminta adalah pembebsan PPh 22 impor.
Fajry mengatakan Apple tidak pernah punya keinginan untuk berinvestasi di Indonesia dalam bentuk pabrik atau manufaktur. Maka dari itu Apple juga tidak pernah mengajukan tax holiday ke Pemerintah Indonesia. “Ada banyak hal atau alasan Apple tidak bisa membuat pabrik perakitan di Indonesia, ungkap Fajry kepada kontan, selasa (12/11).
Salah satu penyebabnya menurut Fajry adalah posisi Indonesia dalam rantai nilai global, khususnya rantai nilai dari produk Apple yang massih minim. Ia menjelaskan investasi Apple ke Indonesia dalam bentuk Investasi Apple Retail. Salah satu penyebabnya adalah Apple Academy maupun Apple Store sama seperti di Singapura.
“Maslahnya ada dua yakni terkait TKDN dan clash flos karena PPh 22 impor” ujarnya. Jadi Fajry mengatakan yang diinginkan Apple bukan tax holiday melainkan pembebasan PPh 22 impor. Pada dasarnya, menurut fajry pembebasan PPh 22 impor tidak mengurangi potensi penerimaan negara PPh 22 impor merupakan jenis prepaid tax.
Sehingga tidak ada potensi penerimaan negara yang hilang. Insentif PPh 22 impor tidak akan mengurangi jumlah PPh Badan yang terutang di akhir tahun. Fajry melihat perlu adanya PMK baru untuk mengatur hal tersebut. Ia menyayangkan regulasi tidak kunjung dikeluarkan meski Apple telah melakukan ekspansi Investasi Apple Academy di Bali.
“Padahal selama ini selalu dijanjikan, inilah yang saya sering dsebut sebagai ketidakpastian berusaha dan hal seperti ini yang paling menentukan perusahaan untuk berinvestasi dibandingkan besaran potongan pajak yang didapatkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Budi Arie Setiadi saat masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika mengungkapkan Apple hanya bersedia membangun manufaktur di Indonesia jika pendapat tax holiday selama 50 tahun. Itulah mengapa Apple lebih memilih membangun pabrik di Vietnam dibandingkan di Indonesia, karena insentif bebas pajak alias tax holiday yang diberikan vietnam selama 50 tahun.
Adapun investasi Apple di Vietnam mencapai 400 triliun dong atau sekitar Rp. 256,6 triliun. Sementara di Indonesia , Apple hanya berencana membangun pisat riset, Apple Academy dengan invetasi Rp. 1,6 triliun.
refesensi
https://nasional.kontan.co.id/news/apple-minta-tax-holiday-50-tahun-begini-tanggapan-ditjen-pajak
https://www.liputan6.com/hot/read/5774028/penjelasan-viralnya-apple-minta-tax-holiday-selama-50-tahun-bikin-dpr-ri-geram
https://www.msn.com/id-id/berita/other/bukan-tax-holiday-cita-sebut-apple-minta-pembebasan-pph-22-impor-pada-pemerintah-ri/ar-AA1tVF2g?ocid=BingNewsVerp