Perekonomian merupakan salah satu tolak ukur kemajuan suatu negara. Saat ini, Negara Indonesia masih termasuk dalam kategori Negara berkembang. Hal itu dikarenakan Negara Indonesia masih memiliki tingkat pendapatan yang rendah, kesempatan kerja minim, dan angka pertumbuhan penduduk yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukannya upaya untuk mengatasi ketiga masalah tersebut. Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan perekonomian di Negara Indonesia.
Meningkatnya jumlahUsaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bukan hanya disebabkan oleh dorongan pemerintah kepada para pelaku usaha untuk membantu meningkatkan perekonomian Indonesia, tetapi juga disebabkan oleh kesadaran para pelaku usaha itu sendiri.Selain sebagai kebutuhan bagi para pelaku usaha, berwirausaha juga mampu mengurangi jumlah pengangguran suatu Negara semakin banyaknya para pelaku usaha, maka semakin banyak pula lapangan pekerjaan yang tersedia.Hal itu membantu Pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan Negara Indonesia dan juga membantu menstabilkan perekonomian Indonesia.
Salah satu Wajib Pajak yang memberikan kontribusi dalam bidang perpajakan berasal dari sektor UMKM. Menghasilkan laba yang sebesar- besarnya adalah salah satu hal yang ingin dicapai bagi setiap para pelaku usaha, tak terkecuali Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).Semakin besar laba yang diperoleh para pelaku usaha menyebabkan semakin banyak pula tanggungan pajak yang harus dibayar oleh para pelaku usaha.
Berdasarkan kondisi yang telah dipaparkan, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian mengenai perpajakan untuk UMKM dengan judul “Permasalahan perpajakan untuk UMKM melalui e-commerce dan fintech di Indonesia.”
E-commerce adalah sistem pemasaran secara atau dengan penggunaan akses internet, situs web, dan aplikasi mobile dan browser yang berjalan pada perangkat mobile dan digunakan untuk transaksi bisnis, secara formal dapat juga berarti adanya transaksi komersial antar organisasi dan antar individu. Pendapat lain menyatakan bahwa e-commerce adalah penggunaan internet dan komputer dengan browser web untuk membeli dan menjual produk, sebagian besar e-commerce terjadi antarbisnis, dan bukan antara bisnis dan konsumen. Cakupan e-commerce sendiri cukup luas yang umumnya mencakup layanan distribusi, penjualan, pembelian, marketing, layanan purna jual dan service dari sebuah produk yang secara keseluruhan dilakukan dalam sebuah sistem elektronika seperti internet atau bentuk jaringan komputer yang lain. (Firmansyah, 2017)
digunakan dalam penulisan artikel ini menggunkan metode penelitian kualitatif. Pengumupulan data menggunakan studi literature dan jenis data yang digunakan merupakan data sekunder berupa perpajakan untuk UMKM melalui e-commerce dan fintech, dokumen yang mendukung dan hasil penelitian terdahulu dengan menganalisis beberapa jurnal dengan tema perpajakan untuk UMKM. Data literature tersebut dikumpulkan kemudian dianalisis dengan memahami bagaimana interpretasi penulis dalam memberikan umpan balik terhadap permasalahan perpajakan untuk UMKM melalui e-commerce dan fintech di Indonesa serta memberikan solusi pemecahan dari beberapa kutipan yang telah disimpulkan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjelaskan pengertian UMKM yaitu:
- Usaha Mikro adalah usaha produktif yang dilakukan perorangan dengan asset hingga Rp50 juta (di luar dari tanah dan bangunan), dan omzet penjualan hingga Rp300 juta/tahun.
- Usaha mikro terbagi menjadi 2 kategori:
a) livelihood (usaha bersifat mencari nafkah/ sektor informal, seperti pedagang kaki lima), dan
b) usaha micro (usaha cukup berkembang namun belum dapat menerima pekerjaan subkontraktor dan belum dapat mengekspor barang).
3. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif perorangan, badan usaha atau koperasi di Dalam Negeri dengan tenaga kerja kurang dari 50 orang dan kekayaan bersih yang dimiliki maksimal Rp200 juta (di luar tanah dan bangunan), dengan penjualan maksimal Rp1 M. Jenis Usaha kecil perusahaan perorangan seperti restoran. konstruksi lokal, laundry, dan toko pakaian local dan usaha musiman (bergantung pada musim tertentu).
4. Usaha menengah adalah usaha perorangan atau badan usaha yang bukan anak atau cabang perusahaan, dalam ekonomi produktif yang berdiri sendiri, jumlah kekayaan bersih sekitar Rp500 juta-Rp10 M dan jumlah omset antara Rp2,5 M-Rp50 M. Usaha menengah bukan dikuasai atau menjadi bagian dengan usaha kecil atau usaha besar. (Rahayu, 2020)
- Pengertian E-commerce
E-commerce adalah sistem pemasaran secara atau dengan penggunaan akses internet, situs web, dan aplikasi mobile dan browser yang berjalan pada perangkat mobile dan digunakan untuk transaksi bisnis, secara formal dapat juga berarti adanya transaksi komersial antar organisasi dan antar individu. Pendapat lain menyatakan bahwa e-commerce adalah penggunaan internet dan komputer dengan browser web untuk membeli dan menjual produk, sebagian besar e-commerce terjadi antarbisnis, dan bukan antara bisnis dan konsumen. Cakupan e-commerce sendiri cukup luas yang umumnya mencakup layanan distribusi, penjualan, pembelian, marketing, layanan purna jual dan service dari sebuah produk yang secara keseluruhan dilakukan dalam sebuah sistem elektronika seperti internet atau bentuk jaringan komputer yang lain. (Firmansyah, 2017)
Pertumbuhan E-Commerce di Indonesia
E-commerce di Indonesia meningkat tajam setelah pandemi. Pada awal tahun 2020, transaksi bisnis online meningkat sekitar 33% dengan nilai yang fantastis. Nilainya dari 253 triliun rupiah dengan cepat meningkat menjadi 337 triliun rupiah.
Laporan yang dirilis oleh Google, Bain, dan Temasek menyebutkan bahwa telah terjadi peningkatan durasi untuk akses platform e-commerce pada Oktober 2020 yang tadinya hanya 37 jam meningkat menjadi 47 jam sehari.
Peningkatan transaksi e-commerce ini diproyeksikan akan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Tentu saja peningkatan ini ada andil dari pemerintah yang turut mendorong perkembangan teknologi dan digital banking.
Tak hanya itu, faktor yang turut memengaruhi pertumbuhan e-commerce adalah:
- Meningkatnya jumlah penduduk
- Meningkatnya pengguna smartphone
- Pengguna internet dan media sosial yang makin banyak
- Meningkatnya perkembangan fintech di Indonesia
- Melihat dari data tersebut, terlihat bahwa prospek nasional e-commerce adalah sangat baik.
Manfaat E-Commerce
Biaya Rendah
Pembuatan toko online menelan biaya yang lebih rendah daripada toko fisik. Pemilik toko juga tidak perlu khawatir memikirkan biaya sewa gedung, gaji pekerja, atau tagihan listrik. Selain itu, bila memiliki e-commerce sendiri, penggunaan API dari open banking akan menekan biaya yang tadinya untuk mengadakan host to host payment.
Jangkauan Luas
Tidak seperti toko konvensional yang hanya menyasar target audiens lokal atau daerah tertentu saja, jangkauan e-commerce adalah luas. Pembeli dari berbagai wilayah, bahkan penjuru dunia bisa berbelanja di toko online. Tentu ini akan mendatangkan banyak keuntungan bagi penjual. Pembeli pun akan mudah mendapatkan barang yang diinginkan.
Transaksi dan Pengiriman Barang Lebih Mudah
Kini, metode pengiriman barang dan pembayaran semakin banyak dan real time. Dengan banyaknya pilihan metode pembayaran elektronik, transaksi di e-commerce adalah semakin mudah. Melalui open banking, BRI membangun BRIAPI yang memungkinkan bisnis untuk dapat terintegrasi dengan berbagai layanan perbankan dari BRI. Apabila terintegrasi dengan BRIAPI, konsumen dari bisnis akan dapat bertransaksi atau melakukan pembayaran menggunakan metode transfer virtual account, transfer, hingga mengkoneksikan kartu debitnya untuk memungkinkan direct debit.
- Pengertian Fintech
Fintech merupakan kepanjangan dari finansial Technology yang merupakan sebuah kolaborasi dan juga inovasi antara teknologi dan ekonomi (finansial) yang dimana fintech menawarkan sebuah layanan jasa keuangan. Fintech juga merupakan suatu perubahan kemajuan dalam industri jasa keuangan yang dimana fintech ini menggabungkan industri jasa keuangan dengan kemajuan teknologi sekarang. Sehingga saat ini terciptalah inovasi layanan jasa keuangan yang diharapkan dapat membantu dan mempermudah masyarakat selaku pengguna. Pengoperasian fintech ini dilakukan dengan menyatupadukan pengelolaan finansial dengan pemanfaatan teknologi (Taufik et al., 2021)
- Permasalahhan UMKM di Indonesia
Perpajakan untuk UMKM sangatlah penting. UMKM akan membayar wajib pajak jika UMKM tersebut dapat berjalan dengan lancar. Namun, secara umum UMKM sendiri menghadapi dua permasalahan utama, yaitu masalah finansial dan nonfinansial yang menghambat membayar wajib pajak UMKM. Menurut Urata (Niode, 2019) masalah finasial diantaranya adalah
- Kurangnya kesesuaian (terjadinya mismatch) antara dana yang tersedia yang dapat diakses oleh UMKM.
- Tidak adanya pendekatan yang sistematis dalam pendanaan UMKM.
- Kurangnya akses kesumber dana yang formal, baik yang disebabkan oleh ketiadaan bank dipelosok maupun tidak tersedianya informasi yang memadai.
Sedangkan termasuk dalam masalah organisasi manajemen (non finansial) diantaranya adalah :
- Kurangnya pengetahuan atas teknologi produksidan quality control yang disebabkan minimnya kesempatanutuk mengikuti perkembangan teknologi serta kurangnya pendidikan dan pelatihan.
- Kurangnya pengetahuan akan pemasaran, yang disebabkan oleh terbatasnya informasi yang dapat dijangkau oleh UMKM mengenai pasar, selain karena keterbatasan kemampuan UMKM untuk menyediakan produk/ jasa yangs sesuai dengan keinginan pasar.
- Kurangnya pemahaman mengenai keuangan dan akuntansi.
- Permasalahan E-commerce dan Fintech di Indonesia
Permasalahan untuk menerapkan e-commerce dan fintech adalah waktu untuk merencanakan dan kemudian menerapkan, memperbarui teknologi, biaya untuk menerapkan dan membatasi keahlian teknologinya. Masalah lain untuk perpajakan e-commerce dan fintech timbul dari pembuatan bentuk usaha tetap yang tidak diperlukan. Untuk menerapkan pajak dan untuk mengidentifikasi seseorang yang memiliki kekuatan perpajakan, perlu untuk menunjukkan kehadiran fisik dan bentuk usaha tetap. permasalahan yang dapat muncul saat terjadi transaksi e- commerce dan fintech adalah pembuat laporan pajak tersedia di internet namun belum tentu dapat melaksanakan dengan bai katas pelaporan pajaknya. (Pangesti Mulyono, 2017)
Permasalahan yang muncul saat ini adalah Pemerintah belum maksimal memecahkan masalah anonimitas data pelaku e-commerce dan fintech. Beberapa permasalahan yang dihadapi seperti sulitnya mengetahui pemilik sebenarnya dari situs e-commerce, sulitnya mengetahui lokasi sebenarnya dari pelaku yang banyak menggunakan domain dot com, mudahnya membuka dan menutup usaha melalui e-commerce dan fintech, pelaku e-commerce dan fintech di luar negeri yang tidak diwajibkan membuka kantor cabang atau perwakilan di Indonesia, keterbatasan dalam mendeteksi data transaksi e-commerce dan fintech, mudahnya pelaku e-commerce dan fintech menghapus informasi ataupun memberikan informasi yang dapat terjadi kesalahan dalam bertransaksi, metode pembayaran yang sebagian dilakukan secara tunai (cash on delivery), dan melalui banyak payment gateway yang berbeda-beda sehingga dapat menyebabkan sulit mengetahui nilai transaksi yang sebenarnya.
- Tujuan Perpajakan untuk UMKM melalui E-commerce dan Fintech
Kebijakan Perpajakan untuk UMKM di Indonesia menggunakan presumptive regime model. Model ini digunakan karena mayoritas Wajib Pajak di Indonesia sulit untuk sukarela membayar pajak, dan sumber daya adminstrasinya yang tidak memadai. Selain itu umumnya Wajib Pajak belum transparan dalam penyajian Laporan Keuangan untuk pengenaan pajak secara efektif oleh pemerintah. Oleh karenanya, pemerintah menetapkan perkiraan atau presumsi atas batasan pendapatan yang tepat untuk dikenai pajak.
Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tabun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Pengasilan dari Usaha yang dapat Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu tertentu. Tujuan ditetapkannya Kebijakan Perpajakan ini untuk Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto menyelenggarakan pembukuan sebelum dikenai Pajak Penghasilan dengan ketentuan umum sehingga lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Secara khusus Peraturan pemerintah ini memberikan tujuan sebagai berikut:
- Mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomii formal dengan cara memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto tertentu dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan diberikan jangka waktu tertentu.
- Memberikan keadilan kepada WP yang memiliki peredaran bruto tertentu yang telah mampu melakukan pembukuan, sehingga WP dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Tarif PPh yang dikenakan dalam Peraturan Pemerintah ini adalah sebesar 0,5% dan bersifat final.
- Penyelesaian permasalahan UMKM melalui E-Commerce dan Fintech
Permasalahan UMKM melalui e-commerce dan fintech dapat diselesaikan dengan peran pemerintah daerah sebagai inisiator, fasilitator, mediator, koordinator atupun regulator demi untuk merealisasikan strategi pembangunan ekonomi yang berbasis pada UMKM. Bagi pengusaha UMKM, meraka harus selalu berupaya meningkatkan ketrampilan atau pengetahuan berusahanya, baik dibidang produksi, manajemen maupun pemasarannya. Kemudian mereka harus selalu berusaha dapat memenuhi syarat-syarat minimal agar dapat akses kelembaga-lembaga perbankan. (Army & Dewi, 2019)
Penyelesaiaan permasalahan pajak e-commerce dan fintech dengan memperketat izin perdagangan serta izin pembukaan situs dalam rangka berdagang di Indonesia, memonitor data pengiriman, serta memonitor transaksi dan pengguna kartu kredit, perlunya adanya kewajiban bagi pelaku untuk memastikan data transaksi di situs tetap ada sampai jangka waktu tertentudan perlu adanya ketentuan yang mengatur kewajiban pembayaran melalui satu payment gateway nasional. Membentuk badan pengawas yang bertugas untuk mengawasi lalu lintas komunikasi melalui internet agar tidak menimbulkan terjadinya kejahatan di dunia maya (cybercrime).
Kemudian, melakukan penerapan cyberlaw meskipun butuh waktu lama, karena dari pihak otoritas setidaknya harus membentuk wadah baru serta melatih orang – orangnya melalui pelatihan sehinnga bentuk promosi apapun yang dilakukan di internet tentunya harus dikenai pajak.Mencari data Wajib Pajak yang melakukan usaha secara e-commerce sebenarnya bisa lebih mudah dan valid jika dibandingkan dengan melakukan sensus pajak yang harus mendatangi ruko atau toko satu per satu.
Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpukan bahwa permasalahan permasalahan perpajakan untuk UMKM melalui e-commerce dan fintech pada waktu untuk merencanakan dan kemudian menerapkan, memperbarui teknologi, biaya untuk menerapkan dan membatasi keahlian teknologinya. Terdapat permasalahan UMKM melalui e-commerce dan fintech lainnya di Indonesia.
Penyelesaian permasalahan tersebut dengan mengandalkan peran dari pemerintah dan pelaku UMKM. Peran pemerintah sebagai inisiator, fasilitator, mediator, koordinator atupun regulator demi untuk merealisasikan strategi pembangunan ekonomi yang berbasis pada UMKM. Kemudian, peran pelaku UMKM berupaya meningkatkan ketrampilan atau pengetahuan berusahanya, baik dibidang produksi, manajemen maupun pemasarannya.
REFERENSI
Army, N., & Dewi, R. P. (2019). Analisis Pengaruh Fintech dan E-commerce Terhadap Perekonomian Masyarakat. Akuntansi, 5 No 2(2157), 1–57.
Firmansyah, A. (2017). Kajian Kendala Implementasi E-Commerce di Indonesia. Jurnal Masyarakat Telematika Dan Informasi, 8(2), 127–136.
Niode, I. Y. (2019). Sektor umkm di Indonesia: profil, masalah dan strategi pemberdayaan. Jurnal Kajian Ekonomi Dan Bisnis OIKOS-NOMOS, 2(1), 1–10. https://repository.ung.ac.id/kategori/show/uncategorized/9446/jurnal-sektor-umkm-di-indonesia-profil-masalah-dan-strategi-pemberdayaan.html
Pangesti Mulyono, R. D. (2017). Menguak Permasalahan Perpajakan Ecommerce Di Indonesia Dan Solusi Pemecahannya. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis Airlangga, 2(1), 181–201. https://doi.org/10.31093/jraba.v2i1.26
Rahayu, S. K. (2020). Perpajakan Konsep, Sistem, dan Implementasi (2020th ed.). Penerbit Rekayasa Sains Bandung.
Taufik, T., Polindi, M., & Aguspriyani, Y. (2021). Financial Technology (Fintech) Untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (Umkm). Jurnal Aghniya, 4(2), 171–181. https://ejournal.stiesnu-bengkulu.ac.id/index.php/aghniya/article/view/98%0Ahttps://ejournal.stiesnu-bengkulu.ac.id/index.php/aghniya/article/download/98/69