Korupsi merupakan suatu tindakan penipuan yang tergolong sangat sulit terdeteksi karena melibatkan suatu kerja sama dengan pihak lain. Kasus ini dapat ditemukan pada negara yang masih berkembang serta lemahnya daripada penerapan hukum kepada pelaku tindak kejahatan korupsi serta tidak optimalnya penerapan tata kelola yang baik di sektor pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan adanya rilisan terbaru yang dikeluarkan oleh Transparency International Indonesia (TII) tentang Indeks Persepsi Korupsi. Hasil survei menunjukkan bahwa pada tahun 2022 Indonesia mengalami penurunan skor yang sangat drastis yakni dari 38 menjadi 34a dalam skala penilaian 0-100 dengan rata-rata global yaitu berada pada angka 43. Dengan skor tersebut, Indonesia menempati peringkat 65 terburuk soal korupsi dari total 180 negara yang dinilaib.
Pada sektor pemerintahan, fraud sendiri dapat menimbulkan masalah yang kompleks dan juga dapat menjadikan hambatan bagi tata kelola pemerintahan. Contohnya seperti pada kasus korupsi, manipulasi laporan keuangan, penyalahgunaan dana publik sehingga dampak yang didapat oleh negara adalah berupa kerugian yang besar. Dengan tingginya tingkat fraud pada sektor ini, menjadikan pemerintah harus lebih serius lagi dalam mengatasi dan juga mencegah serta mendeteksi tindakan fraud dengan melibatkan audit internal. Audit internal menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam membantu pencegahan serta mendeteksi terjadinya fraud pada sektor pemerintahan.
Audit Internal
Menurut Arum dan Doddy mengutip dari Picket (2010) mendefinisikan audit internal sebagai proses yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan kegiatan operasional perusahaan. Agar mencapai tujuan perusahaan, audit internal akan mengevaluasi hingga meningkatkan efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelolac. Tujuan dari internal audit adalah untuk membantu perusahaan atau organisasi untuk mengidentifikasi setiap masalah yang ada kemudian output yang dihasilkan ialah membuat sebuah rekomendasi yang digunakan untuk menyarankan tindakan yang perlu dilakukan kepada perusahaan agar meminimalisir risiko yang terjadi. Orang yang melakukan ini disebut sebagai auditor internal.
Fraud
Fraud dapat dimaknai sebagai serangkaian kata perbuatan yang melawan hukum/illegal acts yang dilakukan dengan sengaja dan merugikan pihak lain. Perbuatan yang merugikan tersebut antara lain bisa berbentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), kecurangan, penyelewengan, pencurian, penyogokan, manipulasi, penggelapan, penjarahan, penipuan, penyelundupan, salah saji.
Menurut Association of Certified Fraud Examinations (ACFE,2018) mengkategorikan fraud ke dalam tiga bagian sebagai berikut(Irfan Zamzam,2023)g:
- Fraudulent Statement (Pernyataan palsu atau salah pernyataan)
Fraudulent Statement meliputi tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau pemerintah daerah atau eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial engineering) dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau mungkin dapat dianalogikan dengan istilah window dressing. Kecurangan ini dapat bersifat finansial atau kecurangan non finansial.
- Asset Misappropriation (Penyimpangan atas aset)
Asset misappropriation adalah penyalahgunaan/pencurian/pengambilan aset atau harta perusahaan atau pihak lain. Jenis-jenis penyalahgunaan aset antara lain Larceny, Billing Schemes, Payroll Schemes, Expense Reimbursement Schemes, Check Tampering, dan Register Disbursement.
- Corruption (Korupsi)
Jenis kecurangan ini banyak terjadi di sektor pemerintahan. Kecurangan dalam bentuk korupsi ini sulit untuk dideteksi karena dilakukan oleh beberapa orang yang bekerja sama dalam melakukan kecurangan tersebut. Menurut ACFE, korupsi terbagi ke dalam pertentangan kepentingan (Conflict of interest), suap (Bribery), pemberian illegal (Ilegal gratuity), dan pemerasan (Economic extortion).
Pada dasarnya terdapat 4 faktor pendukung seseorang untuk melakukan melakukan kecurangan yang disebut juga dengan Teori GONE, yaitu:
G : Greed (Keserakahan)
O : Opportunity (Kesempatan)
N : Need (Kebutuhan)
E : Exposure (Pengungkapan)
Greed dan Need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan atau disebut sebagai faktor individu, sedangkan faktor Opportunity dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan yang disebut faktor generik. Faktor pengungkapan berkaitan dengan kemungkinan dapat diungkapnya suatu kecurangan dan sifat serta puasnya hukuman terhadap si pelaku kecurangan dapat diungkap atau ditemukan, akan semakin kecil kesempatan seseorang untuk melakukan kecurangan tersebut, karena pada dasarnya seorang pelaku kecurangan kalau perbuatannya tersebut dapat diketahui oleh orang laind.
Mencegah fraud
- Tingkatkan pengendalian intern.
- Menanamkan kesadaran tentang adanya fraud (fraud awareness).
- Upaya menilai risiko terjadinya fraud (fraud risk assessment).
- Lakukan seleksi pegawai secara ketat, gunakan tenaga psikologi dan hindari katebelece dalam penerimaan pegawai.
- Berikan imbalan yang memadai untuk seluruh pegawai dan timbulkan sense of belonging.
- Lakukan pembinaan rohani.
- Berikan sanksi yang tegas bagi yang melakukan kecurangan dan berikan prestasi bagi pegawai yang berprestasi.
Peran Auditor Internal
Auditor internal melakukan proses pemeriksaan, pengendalian, evaluasi efektivitas, dan efisiensi melalui tiga peran berikut inic:
- Watchdog (penjaga aset). Bertujuan agar auditor memastikan satu kegiatan hingga kegiatan lainnya dalam jalannya perusahaan berjalan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Peran watchdog menghasilkan saran atau rekomendasi. Contohnya, ketika terdapat karyawan yang menggunakan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi, peran auditor sebagai watchdog adalah merekomendasikan manajemen untuk menerapkan sistem atau prosedur baru agar fasilitas perusahaan tidak disalahgunakan.
- Peran konsultan. Peran auditor internal dalam hal ini yaitu memberikan masukan atau rekomendasi dalam mengelola sumber daya manusia di perusahaan dengan efektif, efisien serta ekonomis bagi perusahaan. Contohnya, produk perusahaan memiliki harga jual tinggi karena harga harga pokok produksi dan harga bahan baku tinggi. Peran sebagai konsultan adalah memberikan rekomendasi membeli bahan baku dengan harga kompetitif namun kualitas tetap terjaga.
- Peran katalisator. Manajemen akan dibimbing oleh auditor untuk mengetahui risiko yang akan dihadapi oleh perusahaan yang mempunyai peluang merugikan dan akan menghambat dalam mencapai tujuan perusahaan. Contohnya, memastikan kualitas produk atau jasa yang diproduksi perusahaan telah sesuai dengan standar.
Peran konsultan lebih berfokus pada hal preventif atau mencegah. Salah satu fungsi auditor internal adalah membangun kerangka CSA (Control Self Assessment). Menurut Subagio, dkk (2013) Control Self Assessment adalah proses yang didesain untuk membantu departemen suatu organisasi untuk mengakses dan kemudian mengevaluasi pengendalian internal mereka sendiri. Hal yang dapat menjadi latar belakang perbuatan fraud adalah adanya whistleblower (bisikan) dari karyawan mereka sendiri. CSA merupakan penggabungan antara metode internal audit, penilaian risiko (risk assessment) dan penilaian pribadi (self assessment). CSA memiliki 5 proses utama, yaituh:
- Perencanaan audit pendahuluan dalam rangka mendapatkan pandangan sekilas terkait pengendalian yang ada di dalam organisasi.
- Pengumpulan beberapa grup dalam tempat dan waktu yang sama bersama seorang fasilitator pertemuan. Peserta dalam pertemuan ini biasanya adalah perwakilan departemen atau pemilik proses, seperti manajemen dan staf suatu unit atau divisi yang sedang diperiksa mengetahui dan kritikal untuk implementasi proses.
- Agenda yang terstruktur dimana fasilitator memimpin suatu grup untuk melakukan risk assessment yang ada dalam suatu proses atau departemen.
- Pemilihan, dimana ada proses voting.
- Pelaporan dan pengembangan rencana tindakan terkait follow up.
Dengan peran dan fungsi tersebut, audit internal juga dapat mendeteksi fraud. Kemampuan dalam mendeteksi fraud adalah hal yang harus dimiliki oleh semua auditor. Menurut Institute of Internal Auditor (IIA)i menyatakan bahwa auditor internal harus memiliki pengetahuan memadai untuk dapat mengevaluasi risiko kecurangan, dan cara organisasi mengelola risiko tersebut, namun tidak diharapkan memiliki keahlian seperti layaknya seseorang yang bertanggung jawab utamanya adalah mendeteksi dan menginvestigasi kecurangan. Standar ini hanya sebagai rekomendasi bagi auditor internal yang mempunyai pemahaman tentang dasar yang mengenai fraud dan apa saja yang harus dilakukan ketika menemukan kasus fraud karena standar ini tidak menjadi perwakilan semua keadaan yang mungkin terjadi. Tentu saja auditor internal dapat ikut berpartisipasi dalam investigasi sebuah kasus dari fraud yang dilakukan oleh pihak eksternal. Namun, hal yang harus diperhatikan adalah auditor harus mempertimbangkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga apabila auditor internal ini diperlukan maka harus meminta terlebih dahulu pendapat dari penasehat hukum sebelum mengeluarkan laporan. Hal ini diperlukan dikarenakan auditor internal bisa jadi tidak memiliki kompetensi yang memadai berdasarkan hukum. Di sisi lain, peran auditor internal harus dinyatakan secara tertulis yang ada pada piagam audit internal yang dimiliki oleh entitas atau pemerintah pada saat investigasi kasus fraudh.
Deteksi merupakan upaya menemukan atau menentukan keberadaan, anggapan, atau kenyataan. Pencegahan kecurangan adalah suatu kegiatan yang akan dijalankan oleh entitas, dalam hal ini berperan sebagai penetapan kebijakan, sistem, dan prosedur agar mempunyai keyakinan bahwa tindakan-tindakan yang perlu dilakukan sudah dilakukan oleh pihak terkait seperti dewan komisaris. Diantara upaya untuk memberikan keyakinan yang memadai, terdapat 3 (tiga) tujuan pokok yaitu: keandalan pelaporan keuangan, efektivitas dan efisiensi operasi, serta kepatuhan terhadap hukum & peraturan yang berlaku (COSO: 1992)e.
Audit internal tidak dapat menjamin bahwa perusahaan/lembaga/organisasi dapat terbebas dari tindakan fraud. Namun begitu, audit internal dituntut untuk mengerti serta memahami berbagai macam fraud, jenis dan karakteristik serta cara mendeteksi tindakan adanya fraud, lalu akan membuat sebuah rekomendasi yang akan digunakan oleh perusahaan untuk memperbaiki dari kesalahan agar kejadian ini tidak terulang kembali atau bahkan menimbulkan dampak bagi entitas/lembaga.
Selain itu, entitas juga harus dapat mengidentifikasi akan adanya risiko untuk menekan kerugian, yaitu dalam hal ini relevan dengan integrity risk. Integrity risk adalah kecurangan yang dilakukan oleh pegawai atau pihak dalam manajemen perusahaan yang dapat membuat citra buruk serta nama baik bagi perusahaan atau dapat menyebabkan menurunnya kinerja perusahaan. Pada penerapannya, tindakan mendeteksi fraud ini tidak dapat mengeneralisir jenis fraud karena pada setiap jenis fraud memiliki karakteristik dan cara mendeteksi yang berbeda-beda. Cara yang dilakukan agar dapat mendeteksi suatu kecurangan diantaranya yaitu dengan melihat sebuah tanda, sinyal, atau red flags suatu tindakan yang diduga berpotensi menimbulkan kecuranganf. Biasanya bukti ketika terjadi fraud adalah bukti yang bersifat tidak langsung. Tandanya ialah jika terjadi fraud biasanya dibuktikan dengan perubahan perilaku atau perubahan dalam gaya hidup seseorang dalam waktu yang singkat, melakukan suatu kegiatan yang mencurigakan dan tidak biasanya dilakukan, serta adanya aduan kecurigaan dari rekan pegawai itu bekerja. Karakteristik tersebut dinamakan red flags (fraud indicators).
Red flag dapat menjadi data bagi auditor untuk menilai dan mendeteksi tindakan fraud dalam melakukan analisis dan evaluasi lebih lanjut pada saat sebelum dilakukan investigasi. Dengan mampu memahami dan menganalisis lebih lanjut terhadap red flag dapat menjadi langkah dalam memperoleh suatu bukti awal atau dengan kata lain mendeteksi akan adanya tindakan fraud. Red flag atau tanda yang dapat diperhatikan oleh entitas atau pemerintah diantaranya red flag hutang dan biaya terselubung (understated), red flag pendapatan fiktif, red flag terkait dengan penilaian aset yang tidak tepat, red flag terkait dengan aspek disclosure, Red flag terkait masalah cut-off periode waktu (timing difference), dan red flag pada employee fraud.
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menciptakan sistem pencegahan (preventif) yang kuath:
- Dibentuknya fraud investigative unit di dalam perusahaan yang mendapatkan dukungan penuh dari manajemen senior dan komite audit.
- Jangan mengacuhkan pelanggaran-pelanggaran kecil yang biasa dianggap sepele.
- Tindakan disiplin harus dijalankan dengan secara konsisten.
- Menerapkan whistleblower program yang baik, dimana pegawai perusahaan atau bagian dari stakeholder lainnya dapat melaporkan fraud.
- Menerapkan background check terhadap calon karyawan, terutama yang mempunyai tugas serta tanggung jawab yang tinggi.
- Melaksanakan fraud prevensi training.
Sumber:
aIndonesia Corruption watch. Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2022. https://antikorupsi.org/id/tren-penindakan-kasus-korupsi-tahun-2022
bdetikedu. Ini 10 Negara Paling Korup Di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7197372/ini-10-negara-paling-korup-di-dunia-indonesia-nomor-berapa#:~:text=Dengan%20skor%20tersebut%2C%20Indonesia%20menempati,total%20180%20negara%20yang%20dinilai.
cArum Ardianingsih dan Doddy Setiawan.2023.Pengantar audit internal berbasis risiko. PT Bumi Aksara: Jakarta timur
dEly Suhayati. 2021. Auditing: Teori dan Praktik Dasar Pemeriksaan Akuntan Publik. Penerbit Rekayasa Sains: Bandung.
eCommittee of Sponsoring Organization Of the Treadway Commission (COSO), 1992. Internal Control – Intergrated Framework, Jersey City, Nj; Author
fDevi Anggriani. 2015. Peranan auditor internal dalam upaya pendeteksian dan pencegahan fraud terhadap pelaksanaan good corporate governance. Jurnal Informasi, Perpajakan, Akuntansi dan Keuangan Publik Vol.10 No. 2 Juli 2015
gIrfan Zamzam. 2023. Fraud Penganggaran Pemerintah Daerah: Peran Religiusitas Anggota DPRD Terhadap Penolakan Fraud dalam Penganggaran. CV Diva Pustaka.
hSubagio, dkk. 2013. Business Crime and Ethics: Konsep dan Studi Kasus Fraud di Indonesia dan Global. CV Andi Offset: Yogyakarta.
iThe Institute of Internal Auditor (IIA). Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal (Standar). https://www.theiia.org/globalassets/site/standards/mandatory-guidance/ippf/2017/ippf-standards-2017-indonesian.pdf