Partisipasi Kesehatan Indonesia Masih Belum Inklusif

3–4 minutes

Ketimpangan pemanfaatan layanan kesehatan masih nyata antar wilayah, gender, status sosial ekonomi, disabilitas, serta jenis penyakit.

KETUA Dewan Pembina Indonesia Health Development Center (IHDC) Nila F Moeloek mengatakan hasil kajian dari timnya menunjukkan bahwa kelompok perempuan, masyarakat miskin, penyandang disabilitas, pasien penyakit kronis dan menular, serta masyarakat di wilayah terpencil masih menghadapi hambatan struktural untuk terlibat secara bermakna dalam sistem kesehatan. “Dari kajian IHDC kami menyimpulkan bahwa partisipasi kesehatan di Indonesia masih belum inklusif,” ujarnya di Jakarta 2 Januari 2026.

Sebelumnya, Indonesia Health Development Center (IHDC) membuat kajian ilmiah dan sintesis diskusi publik nasional bertajuk Partisipasi Kesehatan sebagai Ideologi Kesehatan Bangsa, yang menegaskan bahwa akar persoalan kesehatan Indonesia tidak semata terletak pada pembiayaan atau infrastruktur, melainkan pada lemahnya partisipasi kesehatan yang bermakna dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi sistem kesehatan.

Dalam kajian tersebut, Nila menilai bahwa walaupun Indonesia telah mencapai cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih dari 95 persen, namun berbagai kajian independen menunjukkan capaian tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan keadilan akses, kualitas layanan, dan kepercayaan publik. Ketimpangan pemanfaatan layanan kesehatan masih nyata antar wilayah, gender, status sosial ekonomi, disabilitas, serta jenis penyakit.

Ada beragam dampak dari lemahnya partisipasi ini nyata di masyarakat. Salah satunya adalah tingginya fenomena penundaan pengobatan dan ketidakpatuhan terapi. Lalu dampak lainnya adalah rendahnya perilaku promotif dan preventif, meningkatnya beban kuratif dan pembiayaan kesehatan, serta menurunnya kepercayaan publik, yang tercermin dari meningkatnya praktik berobat ke luar negeri.

Lebih lanjut Direktur Eksekutif IHDC sekaligus Ketua Tim Kajian Ray Wagiu Basrowi menegaskan sumber risiko rendahnya partisipasi kesehatan di Indonesia yang dikaji dari diskusi publik deliberatif IHDC antara lain adalah populasi perempuan. Perempuan memegang lebih dari 70 persen keputusan kesehatan keluarga, namun masih lemah keterlibatan strategisnya dalam musyawarah perencanaan pembangunan dan perencanaan kesehatan. “Kelompok miskin dan marjinal, dengan tingkat keterlibatan forum kesehatan kurang dari 40 persen, dan hanya sekitar 25 persen usulan yang terakomodasi. Bahkan penyandang disabilitas kurang dari 20 persen pernah terlibat dalam forum layanan publik,” ujar pendiri Health Collaborative Center (HCC) ini.

Faktor risiko lain adalah stigma dan diskriminasi pada HIV, TBC, dan kesehatan jiwa yang menghambat tes, terapi, dan retensi layanan. Ada pula ketimpangan geospasial, di mana partisipasi di wilayah tertinggal hanya sekitar 30–35 persen. Masyarakat harus menempuh waktu selama 2–4 jam untuk sampai ke layanan kesehatan rujukan. Dalam kajian tersebut juga disebutkan bahwa desa dan keluarga yang terbukti efektif sebagai lokus partisipasi, namun belum optimal dimanfaatkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan perencanaan berbasis data kesehatan lokal.

IHDC merekomendasikan strategi 9 pilar solusi dan 5 instrumen penguatan partisipasi kesehatan yang diharapkan menjadi kerangka strategis nasional. Kesembilan pilar itu adalah pendekatan partisipatif terstruktur berbasis gotong royong. Lalu perlu pula partisipasi kualitatif berbasis pengalaman hidup masyarakat. Kemudian pilar solusi lainnya adalah adanya community-led monitoring (CLM), evidence-based participatory practice. Kelima, perlu adanya penguatan kepercayaan (trust building), pemanfaatan media sosial dan digitalisasi. Selanjutnya ada pilar indikator akses berbasis geospasial, pendekatan berbasis desa, terakhir adalah pilar pendekatan berbasis keluarga dan rumah tangga.

Kemudian, IHDC pun menyarankan 5 instrumen penguatan partisipasi kesehatan yang bisa dilakukan untuk mendukung layanan kesehatan tersebut. Pertama, adanya agen partisipatori berbasis komunitas (Posyandu, Puskesmas, dokter keluarga). Kemudian, ada pula pengembangan indeks partisipasi kesehatan (responsivitas, kepuasan, akses, reliabilitas data). Lalu, perlu pula fokus untuk meningkatkan partisipasi di bidang pendanaan berbasis komunitas yang berkelanjutan. Selanjutnya, perlu juga standar prosedur kerja (SPK) komunitas yang sederhana dan berbasis mutu. Terakhir, IHDC juga menganjurkan adanya perlindungan sistemik dari stigma dan diskriminasi.