Pelayanan dianggap sebagai tugas utama bagi pemerintah sebagai aparat dan pelayan masyarakat, yang secara tegas diatur dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada Alinea keempat. Alinea tersebut berisi komitmen untuk melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh keturunan Indonesia, meningkatkan pendidikan kehidupan bangsa, serta berpartisipasi dalam menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dilingkupi pelayanan jasa-jasa publik (public service) diantaranya meliputi tentang semua kehidupan masyarakat luas. Pemberian pelayanan jasa ini bahkan dimulai saat seseorang masih didalam kandungan di periksa semua nya oleh dokter pemerintah lalu saat sudah lahir mengurus akta kelahiran, memulai Pendidikan di sekolah/kampus negeri yang tentu dikelola oleh pemerintah, menikmati makanan yang bahan nya dibeli pasar dan juga dikelola oleh pemerintah membuka usaha memerlukan macam macam perijinan diurus oleh pemerintah bahkan saat seseorang meninggal dunia ia masih butuh bantuan pelayanan dari pemerintah yakni mengurus surat kematian. (Saputro, 2015)
Kualitas pelayanan publik merupakan sebuah hal yang esensial atau penting melihat kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat saat ini yang menjadi keharusan dan tuntutan bagi masyarakat agar terciptanya pelayanan yang efisien dan tentu nya responsif. Salah satu prinsip dalam Reiventing Government yang dikemukakan oleh (Osborne dan Plastrik). Dwimawanti (2004) disebutkan bahwa pemerintah berorientasi pada pelanggan jadi pemerintah wajib memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal ini kita sebut dengan pelanggan dan tentunya bukan berorientasi pada birokrasi yang banyak kita temui saat ini. Pemerintah harus menyadari dan memahami bahwa tugasnya adalah melayani masyarakat, bukan sebaliknya, yakni masyarakat yang melayani pemerintah. Dengan demikian, pemerintah akan lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat, dan kita berharap agar masyarakat dapat menerima pelayanan yang optimal dan memuaskan.
Salah satu tugas pemerintah adalah menjamin Kesehatan masyarakat karena Kesehatan adalah hal yang paling utama. Semua orang dapat melakukan aktivitas setiap hari tentunya dalam keadaan yang baik jasmaninya. Ketika seseorang mengalami sakit, tentu memerlukan biaya yang cukup besar untuk mendapatkan perawatan dari dokter atau membeli obat-obatan. Tugas utama pemerintah adalah bertanggung jawab dalam memberikan jaminan kesehatan dan fasilitas kesehatan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan. Pada tanggal 1 Januari 2014, di Indonesia didirikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) sebagaimana tercantum dalam artikel “2 JRMB Volume 2, Nomor 1, Februari 2017; 1-12”, yang bertujuan sejalan dengan Organisasi Kesehatan Dunia dalam menyediakan jaminan kesehatan untuk seluruh penduduk.
BPJS Kesehatan berfungsi sebagai badan hukum yang dibentuk untuk melaksanakan program kesehatan sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014. Dengan berbagai layanan yang ditawarkan, BPJS Kesehatan melakukan koordinasi dengan fasilitas kesehatan guna mendukung program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) agar pelayanan kesehatan dapat merata disediakan bagi seluruh masyarakat. (Putri, 2017)Top of Form
Kepuasan pasien merupakan ukuran keberhasilan pelayanan kesehatan. Kualitas pelayanan kesehatan tercermin dari seberapa puas pasien. Pentingnya tingkat kepuasan pasien harus diintegrasikan secara menyeluruh dalam pelayanan kesehatan agar pelaksanaan penjaminan mutu pelayanan kesehatan menjadi suatu kesatuan yang utuh dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.. (Agustina, 2018).
Kotler mengatakan bahwa kepuasan pasien dalam hal ini, kepuasan masyarakat adalah perbandingan antara apa yang diharapkan pasien dari layanan dan apa yang mereka harapkan sejak awal. Jika dirasa harapannya terpenuhi, dapat dikatakan bahwa pertolongan telah dilakukan dengan tepat dan memberikan kualitas yang luar biasa, namun jika harapan pasien terhadap pertolongan tersebut tidak terpenuhi, maka dapat dianggap bahwa sifat pelayanan tidak sesuai dengan yang diharapkan secara umum dan tidak berjalan dengan ideal.. (Rizal A & Riza Y, 2014)
Suatu hal yang bisa dikatakan sebagai tujuan kualitas dari fasilitas Kesehatan harus lengkap dan terjaga karena nantinya akan menimbulkan efek dari pengimplementasian jaminan Kesehatan negara ke depannya akan membuat efek naiknya kebutuhan dan keinginan dari masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang efektif daan efisien. Kepuasan masyarakat adalah sebuah hal yang penting untuk pengevaluasian dan respon pasien atau masyarakat setelah menerima pelayanan Kesehatan berupa jasa. Dewi,Yulianthini & Telagawathi (2019). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan analisis terhadap kualitas pelayanan program BPJS Kesehatan kepada masyarakat. dan bagaimana kepuasan masyarakat terhadap pelayanan tersebut diukur berdasarkan peraturan yang berlaku menjadi fokus kajian ini.Data penelitian ini dianalisis menggunakan data sekunder yang mana diambil dari jurnal-jurnal terdahulu, buku, artikel dan internet yang pernah diteliti dengan menggunakan metode kualitatif yang berupa deskriptif. Hasil penelitian ini berdasarkan pada analisis kami mengenai banyak nya artikel tentang pengukuran kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan BPJS Kesehatan yang ternyata banyak dikeluhkan dengan ketidakpuasan atas pelayanan tersebut.
Pada dasarnya setiap manusia pasti membutuhkan sebuah pelayanan, tidak bisa dipungkiri bahwa manusia sudah mendapatkan sebuah pelayanan dari ia lahir sampai ia meninggal dunia, namun yang terlebih penting adalah pelayanan di bidang kesehatan, karena seseorang mungkin memiliki ketahanan tubuh yang berbeda-beda baik yang kebal akan penyakit maupun yang lemah karena penyakit, maka dari itu pemerintah mencanangkan program BPJS yang dimana menjadi tanggung jawab pemerintah akan Kesehatan masyarakatnya. Tetapi yang sering terjadi dalam saat ini ialah, adanya permasalahan terhadap sebuah kualitas pelayanan publik yang terutama di dalam bidang kesehatan, bagaimana pelayanan yang di berikan terhadap pemerintah pada masyarakat di karenakan masih banyaknya ketidakmerataan program ini sehingga masih banyak juga masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS tersebut.
BPJS Kesehatan mempunyai beberapa tugas dan fungsi, di antaranya:
- Melaksanakan dan/atau menyelesaikan kontrak seseorang Mengumpulkan dan menyebarkan informasi dari orang dan harta benda orang tersebut;
- Menerima bantuan uang dari Pemerintah;
- Memberikan bantuan keuangan kepada individu yang membutuhkan;
- Mengumpulkan dan menganalisis data yang berkaitan dengan program sosial;
- Pencapaian dan/atau pencapaian tujuan sehubungan dengan pelaksanaan program sosial;
- BPJS Kesehatan bertugas memberikan informasi tentang penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat secara menyeluruh (BPJS, 2021).
Masalah kualitas pelayanan di bidang kesehatan ini masih sering kerap menjadi perbincangan, di karenakan ketidakmerataanya pelayanan kesehatan yang di lakukan pemerintah terhadap program BPJS. Banyaknya masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS ini menjadi akar permasalahan kualitas pelayanan kesehatan. Apalagi masih banyak sekali rumah sakit yang belum mau memberikan pelayanan terhadap BPJS, adapun rumah sakit yang memberikan kesenjangan sosial kepada masyarakat yang menggunakan BPJS yang pada akhirnya terlihat perbedaan kualitas pelayanan dari yang memakai BPJS dengan yang tidak dan ini menjadi suatu permasalahan yang cukup serius. Pada dasarnya pemerintah dalam mencanangkankan penyelenggraan program BPJS harus membuat kebijakan yang sebagaimana program ini memang diperuntukan membantu masyarakat – masyarakat yang tergolong kurang dalam sektor perekonomian, dan pemerintah juga bisa tegas dalam hal ini memberikan sanksi atau terguran kepada setiap rumah sakit yang menolak pemberlakuan program BPJS ini, karena masih banyak nya rumah sakit yang menolak pasien yang datang berobat ke rumah sakit yang dengan menggunakan kartu BPJS seperti mengedepankan pasien yang memiliki kecukupan uang dibanding yang menggunakan kartu BPJS, karena kita tidak bisa mengatur apakah orang yang memiliki kekurangan dalam hal finansial harus selalu sehat raga nya, karena semua itu tergantung pada pola hidup masing-masing. Hal ini sangat mempengaruhi kualitas pelayanan di bidang kesehatan, hal ini juga membuat rasa ketidak puasan masyarakat tinggi akan pelayanan pada penyelenggaraan kartu BPJS tersebut.
Pelayanan kesehatan pada dasarnya sangat di butuhkan masyarakat, bahwa dapat di katakan pelayanan tidak dapat di pisahkan dengan manusia, terutama pelayanan di bidang kesehatan, adanya pelayanan jaminan kesehatan ini, dapat membantu masyarakat, terutama masyarakat golongan kecil. Bagi pasien yang telah menggunakan kartu BPJS, pasien beranggapan bahwa kepuasan dalam penggunaan kartu BPJS belum dapat di rasakan dengan baik (Suprapti, 2015). Pengalaman konsumen meruapakan suatu bukti dasar atau fakta nyata yang dapat memberikan pengaruh baik serta kepuasan terhadap konsumen kepada pihak yang menyediakan layanan kesehatan (Kartikasari, 2014).
Adanya jaminan perlindungan sosial yang terus berkembang sangat penting, sebagaimana diatur dalam perubahan UUD 1945 pasal 34 ayat 2, yang menegaskan kewajiban negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Sesuai dengan ketentuan UUD di atas, karena segala kegiatan yang kita lakukan di dunia ini haruslah menggunakan aturan agar lebih teratur dan tidak menyimpang nantinya, pemerintah mengimbau bahwa setiap rumah sakit dapat memberikan pelayanan yang efektif, , karena Rumah sakitt adalah jenis area bantuan publik yang dikerjakan oleh otoritas publik. Selain itu, diharapkan setiap rumah sakit dapat memaksimalkan pelayanan masyarakat. menggunakan kartu BPJS, karena anggaran program penyelenggaran BPJS ini masuk dalam anggaran APBN negara.
Jika pelanggan merasa ragu dan tertekan dengan perusahaan spesialis karena pengalaman yang telah mampu, maka akan menimbulkan rasa kecewa.(Kartikasari, 2014). Oleh sebab itu dihimbaukan dan diharapkan kepada seluruh pihak penyedia jasa kesehatan agar lebih meningkatkan tingkat kinerja pelayanan kesehatan kepada setiap pasien yang berkunjung dan memberikan sebuah pelayanan yang cukup baik, sehingga pihak pasien dapat merasakan pelayanan yang sebagaimana semestinya. Sehingga masalah kualitas pelayanan publik di bidang sektor kesehatan ini dapat berjalan dengan baik, dan di harapkan kepada pemerintah untuk melakukan pemerataan kartu BPJS ke setiap wilayah – wilayah yang notabene masyarakatnya yang belum memeiliki kartu BPJS dan lemah di sektor perekonomiannya, sehingga masyarakat dapat mersakan kepuasan terhadap penyelenggaran pelayanan publik di bidang kesehatan.
Pada tanggal 1 April 2016, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 mengenai peningkatan iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dari yang sebelumnya
Kelas I | Kelas II | Kelas III |
Rp.59.500 | Rp.42.500 | Rp.25.500 |
Menjadi :
Kelas I | Kelas II | Kelas III |
Rp.80.000 | Rp.51.000 | Rp.30.000 |
Kebijakan yang digunakan untuk menyelenggarakan JKN melalui BPJS Kesehatan adalah Kelas Standar Rawat Inap (KRIS) atau disebut juga Single Class. Kluster atau kelas kepesertaan BPJS Kesehatan yang saat ini dibagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 nantinya akan digantikan oleh kebijakan ini (PIT, 2022). Pada tahun 2023, kelas-kelas tersebut akan digabung menjadi satu kelas KRIS. Artinya, peserta program BPJS Kesehatan selanjutnya akan mendapatkan pelayanan yang sama, sebanding, dan standar (Wakhid, 2022)
Distribusi ini menyebabkan kelompok lain tidak mengakui. karena pelayanan BPJS dianggap kurang memadai. Di beberapa daerah, masih banyak pasien yang mengantre lama di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Tidak jarang beberapa pasien ini ditolak dan diminta untuk membayar biaya administrasi dan untuk perawatan lainnya. Anak kembar Aldoria dan Ignasius Sumaryadi diharuskan membayar Rp, seperti di Depok. 150 juta untuk biaya kesehatan. Alasannya, BPJS yang dimiliki keluarga dibubarkan oleh pihak klinik. Pada hari ketiga setelah kelahirannya, anak berusia dua bulan itu didiagnosis mengalami kebocoran usus. Rumah sakit kemudian membuat keputusan bedah. Fakta bahwa BPJS digunakan untuk merawat si kembar sudah diketahui pihak rumah sakit. Namun, ternyata klaimnya ditolak setelah ia menyelesaikan seluruh prosedur BPJS. padahal orang tua si bayi sudah membayar iurannya. Meski lahir pada 18 Juni 2015, si kembar terdaftar pada 10 Juni 2015 sebagai pasien BPJS . Terlebih lagi, Ahmad Bukhori (22), pasien Badan Pelaksana Pensiun (BPJS) yang dikelola Pemerintah Kesejahteraan harus pulang kampung keluar Jannah Center yang merupakan kantor kesehatan rujukan tidak melayani dengan baik Karena dianggap tidak menghadiri pada jam kerja, yakni antara pukul 08.00 hingga 21.00 WIB.
Bukhari telah mengalami demam dan nyeri sendi. Kerabatnya membawanya ke Klinik Jannah dengan kartu BPJS bernomor NIK 3201131707910004 karena di kartu tersebut tertulis Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat I. untuk pengobatan yang tidak melibatkan fasilitas umum atau BPJS. Meski Bukhori sakit, ia dipulangkan karena tidak membawa uang.
Tono Rustiono, Direktur Perencanaan dan Pembinaan BPJS Kesehatan, mengakui masyarakat di atas mendapat pelayanan di bawah standar. Berpartisipasi dalam lokakarya “Mendorong Kelancaran “Desentralisasi: Hambatan dan Potensi Implementasi Sistem Perlindungan Sosial di Indonesia.”ia mengutip kurangnya kapasitas layanan. Pendaftaran pasien peserta BPJS Kesehatan harus dilakukan pada tengah malam. karena kapasitas pelayanan kurang, tandasnya.Terkait kenaikan JKN, Pimpinan Badan Penyelenggara Pensiun (BPJS) Federal Kesejahteraan Jatim, Mulyo Wibowo mengatakan, peningkatan komitmen pensiunan yang didukung pemerintah sebesar 19% hingga 32 persen itu nantinya untuk meningkatkan bantuan yang bermanfaat dan lebih baik.Iuran dilakukan setiap dua tahun penyesuaian sesuai dengan peraturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, setelah pemerintah menyelidiki apakah manfaat yang ditawarkan untuk layanan yang lebih baik melebihi biayanya atau tidak, iuran disesuaikan. Kenaikan ini tidak semata-mata karena adanya resistensi anggota dalam membayar retribusi yang terjadi selama ini. Namun, komitmen yang dibayarkan oleh anggota tidak sesuai dengan keuntungan yang didapat. Pemerintah akan melakukan sosialisasi dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait dan menggunakan berbagai media komunikasi guna menyampaikannya kepada masyarakat secara keseluruhan terkait dengan kenaikan iuran kepesertaan.
Untuk mengasosiasikan peningkatan harga tarif itu, kami akan menyertakan mitra yang terkait, nantinya masyarakat pada umumnya dapat mengerti dan paham antara komitmen untuk membayar dan hak atas layanan kesehatan. Masih banyak rumah sakit, dan masih banyak pasien yang ditolak dan harus membayar biaya admin dan biaya pengobatan.Tidak hanya itu, masyarakat miskin ternyata belum berpartisipasi sebagaimana dimaksud, dan pekerja serta buruh belum berpartisipasi. Pembayaran klaim dan kapitasi rumah sakit ke puskesmas dan klinik yang tidak dimanfaatkan secara maksimal sebagai salah satu program promosi dan pencegahan kesehatan rentan terjadi kebocoran. Ada beberapa justifikasi mengapa perluasan komitmen JKN harus dipusatkan supaya tidak meresahkan daerah setempat.
Masyarakat ini akan semakin terbebani dan dirugikan dengan kenaikan iuran yang dianggap bukan solusi. Berhubungan dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, kami mengekspresikan penolakan terhadap peningkatan harga dan iuran JKN, dan mendesak pemerintah serta BPJS untuk melakukan perbaikan dalam sistem pelayanan dan kebijakan kesehatan agar lebih mudah diakses oleh masyarakat dan dijangkau oleh masyarakat, mendesak pemerintah untuk meningkatkan segala fasilitas dari aspek kesehatan dan tenaga kesehatan sehingga kualitas pelayanan akan meningkat. Tidak hanya itu, Masyarakat juga mendorong implementasi pembiayaan kesehatan yang tidak ditanggung oleh individu, melainkan ditanggung oleh negara, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009.Tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan pelayanan publik meliputi langkah-langkah berikut: Pertama, perbaikan pada sistem rekruitmen menjadi hal yang esensial, karena ini merupakan langkah awal dalam menyusun aparatur pemerintahan. Diperlukan pengetatan dalam proses seleksi aparatur pemerintahan serta perbaikan pada tes-tes yang dilakukan, guna mencari dan mendapatkan pegawai yang memiliki kualitas profesional.(Solechan,S. 2019).Dalam pelaksanaan tugasnya, pemerintah memiliki empat fungsi utama yang harus dijalankan, yaitu: (1) fungsi pelayanan masyarakat atau public service function, (2) fungsi pembangunan atau development function, (3) fungsi pemberdayaan atau protection function, dan (4) fungsi pengaturan atau regulatory function (Putri & Murdi, 2019).
Walaupun sudah termaktub demikian, namun Indonesia masih banyak memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam pelayanan kesehatan, disamping keterbatasan yang dimiliki oleh pemerintah, mereka juga harus tetap selalu mengevaluasi agar kedepannya pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan yang diberikan dari pemerintah kepada masyarakat dapat dilaksanakan dan dirasakan keadilannya bagi seluruh rakyat Indonesia (Batubara, 2006).
Kesimpulan Dalam suatu proses pelayanan kesehatan bagi Pengguna BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan adalah pihak yang memberikan pelayanan yang baik kepada hampir semua pasien tanpa tindakan khusus atau kesenjangan sosial antara yang menggunakan BPJS dengan yang tidak. Selain itu, skala prioritas anggaran Pengaturan mengenai aspek kesehatan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.telah memberikan biaya pengobatan yang gratis terhadap masyarakat yang di kelas III untuk berobat, Dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik di tingkat pusat maupun di tingkat BPJS Daerah, juga ada himbauan kepada Pemerintah dan Kementerian Kesehatan. Karena saat ini terdapat beberapa sektor pelayanan yang nyatanya sangat tidak sesuai dengan kebutuhan pasien BPJS, termasuk cara melayani yang berbeda-beda dalam menangani pasien, bagian pendaftaran harus menjelaskan terlebih dahulu fasilitas pelayanan dan berjanji memberikan pelayanan yang berkualitas. pelayanan sesuai aturan. Pelayanan kesehatan yang baik untuk pasien BPJS dan pasien swasta harus diberikan bersama dengan setiap bagian, dan peraturan harus dikembangkan sesuai dengan peraturan. Cara setiap bagian ditangani sangat penting untuk kualitas layanan, seperti pembagian tugas di antara mereka
Dalam proses administrasi kesejahteraan pasien BPJS Kesejahteraan, administrasi kesejahteraan adalah pihak yang memberikan dukungan besar kepada hampir semua pasien tanpa aktivitas luar biasa atau ketidakseimbangan sosial antara pengguna BPJS dan individu yang tidak menggunakan BPJS. Karena saat ini terdapat beberapa pelayanan yang tidak sesuai dengan kebutuhan pasien BPJS, termasuk perbedaan cara penyedia pelayanan dalam menangani pasien, maka sebaiknya bagian pendaftaran terlebih dahulu menjelaskan fasilitas pelayanan dan berjanji akan memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. aturan. Masing-masing bagian juga harus saling terkait dalam pengaturan kesehatan yang pelayanannya baik yang diberikan kepada seluruh pengguna BPJS dan pasien rahasia serta membuat pedoman sesuai pedoman. Cara setiap bagian ditangani sangat penting untuk kualitas layanan, seperti pembagian tugas di antara mereka.
Daftar Pustaka
Dewi, K. Yulianthini, N. & Telagawathi, N. L. (2019). Pengaruh- Dari- Dimensi Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Pelanggan Pengguna Program BPJS Kesehatan di Kota Singaraja. Bisma: Jurnal Manajemen, 5(2), 82-92.
Dwimawanti(2004). Kualitas- Pelayanan- Publik. Jurnal -Ilmu Administrasi dan- Kebijakan -Publik.
Fatrida, D. & Saputra. (2019). Hubungan Waktu-Tunggu-Dengan Tingkat Kepuasan-Pasien-Dalam Menmdapatkan Pelayanan Kesehatan. Jurnal’Aisyiyah Medika, 4(1), 11-21.
Osborne, David dan Ted Gaebler. 1992. Reinventing Governrnent: How the Entrepreneurial Spirit is sanyTransforming the Public Sector, diterjemahkan oleh Abdul Rosyid.1996. rnewirausahakan Birokrasi: -Mentransforrnasikan Semangat -Wirausaha ke dalam Sektor- Publik. Jakarta: Pustaka Binaman Pressido
Puspitaningtyas, A& Kartikasari, D. (2014). Pelaksanaan -Sistem- Rujukan di RSUD Banyudono. Gaster, 11(2), 25-36.
Putri, B & Kartika, L. (2017). Pengaruh kualitas -pelayanan -bpjs kesehatan terhadap- kepuasan- pengguna perspektif dokter rumah- sakit Herrnina di kota bogor. Jurnal Riset rnanajemen Dan Bisnis (JRMB)
Solechan, S. (2019). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sebagai Pelayanan Publik. Administrative Law and Governance Journal, 2(4), 686-696.
Batubara, A. H. (2006). Konsep Good Governance Dalam Konsep Otonomi Daerah. Analisis Administrasi Dan Kebijakan
Putri, P. M., & Murdi, P. B. (2019). PELAYANAN KESEHATAN DI ERA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL SEBAGAI PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN. Jurnal Wacana Hukum. https://doi.org/10.33061/1.jwh.2019.25.1.3046
Fakultas Ekonomi UNIAT, 2(1), 1-12.
Rizal, A & Riza, Y. (2014). Hubungan Kualitas- Pelayanan- Kesehatan dengan Tingkat -Kepuasan Pasien- di BP. Gigi Puskesmas- Kelayan Dalam Kota Banjarrnasin. An-Nadaa: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 1(1), 26-31.
Sany,I. (2018). Pengaruh- Kualitas Pelayanan Kesehatan -Terhadap Kepuasan di -Pengguna Badan Penyelenggara Jaminan -Sosial (Bpjs) Di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya Tahun 2016. JPAP: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 4(1).
Saputro, H. E. (2015). Kualitas -Pelayanan Publik. Professional: Jurnal Komunikasi Dan Adrninistrasi Publik, 2(1).
Agustina, Z., Laksmiarti, T., & Effendi, D. (2018). Pemilihan Metode Sosialisasi sebagai Upaya Peningkatan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Mandiri. Media Penelit. Dan Pengemb. Kesehat, 28(1), 33-38.
BPJS. (2021, Agustus 08). Tugas dan Fungsi. Diambil- kembali dari BPJS Kesehatan: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/pages/detail/2021/30
Wakhid. (2022, April 02). 12 Kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Pengganti- Klasifikasi Perawatan BPJS Kesehatan. Diambil kembali dari Jateng network: https://www.jatengnetwork.com/nasional/pr-2843127752/12-kriteria-kelas-rawat-inap-standar-kris-pengganti-klasifikasi-perawatan-bpjs-kesehatan