GOOD GOVERNANCE DALAM PELAYANAN PUBLIK MENDIRIKAN BANGUNAN DI KABUPATEN CIANJUR
GOOD GOVERNANCE IN PUBLIC SERVICES ESTABLISHING BUILDINGS IN CIANJUR DISTRICT
Rama Anta Wijaya Kusumah_41721019 1),Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas Komputer Indonesia, Indonesia
PENDAHULUAN
Fandy Tjiptono (2011), kualitas pelayanan merupakan keadaan kemajuan erat yang terkait dengan layanan, produk dan sumber daya manusia. Lingkungan dan proses yang memenuhi bahkan melebihi kualitas layanan yang dibutuhkan. Menurut Arianto (2018) Pelayanan kualitas bisa berarti fokus melalui pemenuhan persyaratan dan kebutuhan, ketepatan waktu dalam memenuhi harapan pelanggan. Menurut Anggara (2012) Profesionalitas, akuntabilitas demokrasi, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan pelayanan prima. Pada dasarnya merupakan konsep pemerintahan yang membangun dalam Good Governance. Sinambela (2014), Pelayana yaitu keinginan pemenuhan dalam kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara publik. Negara dibentuk masyarakat (publik) dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah harus memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Salah satu kebutuhan masyarakat yaitu kebutuhan akan pembangunan. Good Governance Menurut World Bank dapat diartikan sebagai manajemen pemerintahan yang solid, akuntabel, efisien dan mampu mencegah Tindakan korupsi administrative maupun politis. Maka dengan konsep Good Governance sebagai pemerintahan professional, efektif, efisien, yang mementingkan kepentingan masyarakat, dalam pelayanan yang bersih. Kharisma, B. (2014).
Menurut Darmi, Titi (2018) Tentang hasil penelitian, pembahasan dan Analisis, para peneliti sampai pada kesimpulan implementasi variabel implementasi parsial memberikan kebijakan dan budaya organisasi dampak 62,2 persen Pelayanan perizinan IMB di kota Bengkulu. Segala sesuatu yang lain adalah sama 37,8% oleh faktor eksternal lainnya data yang diperiksa. Keterlibatan para pelaksana kebijakan Jalankan setiap aturan legislasi saat ini Lokasi Saat menerapkan kebijakan Menerapkan budaya organisasi itu penting dari penyedia layanan. Budaya perusahaan tercermin dalam sikap dan perilaku profesionalisme, pemahaman nilai, Memahami etika dan memberi pelayanan dengan itikad yang baik Hati untuk pengguna yang menginginkan Pelayanan di Kantor BPPT Bengkulu. Menurut Aruminingtyas, D. (2014) Partisipasi masyarakat digunakan Pemerintah Kota Semarang dalam pelaksanaan masalah IMB dibagi menjadi dua (dua), pentingnya pola kesadaran masyarakat dalam sertifikasi IMB, lalu pola kepatuhan pengaduan pemerintah dalam menyampaikan pandangan. Dalam pengelolaan pelayanan pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Semarang terkait prinsip-prinsip umum good governance keterlibatan masyarakat. Menurut Ririhena & Setiawan (2018). Pelayanan dalam penyediaan layanan izin mendirikan bangunan dikota Jayapura Provinsi Papua berkinerja baik dan sesuai dengan prosedur operasi standar untuk pelayanan perizinan dan penanaman modal terpadu satu pintu meski menghadapi beberapa kendala berupa dukungan jaringan rendah, kurang kesadaran publik, sarana prasarana pendukung kurang memadai memberikan pelayanan kepada pemberian IMB. Maka, DPMPTSP di Jayapura membutuhkan keterlibatan banyak pihak untuk meningkatkn aksesibilitas jaringan untuk mendukung dalam perizinan pelayanan dan dapat mensosialisasikan untuk peningkatan kesadaran masyarakat akan memiliki sertifikat IMB. Dapat menerapkan suatu pendekatkan layanan melalui kebijakan kepada konsumen atau masyarakat seperti otoritas layanan keliling dalam pelayanan IMB untuk daerah yang berlokasi cukup jauh dari lokasi dinas DPMPTSP provinsi papua Jayapura. Menurut Tarisfatih, Z. A. (2022). Efektifitas pelayanan izin mendirikan bangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu sesuai teori dari Machfiroh dan Duncan dengan praktik di lapangan meskipun ini tidak optimal. Peneliti mengukur efektivitas pelayanan perizinan Konstruksi bangunan mempertimbangkan dimensi pencapaian tujuan, integrasi, adaptasi. Untuk dimensi pencapai target penelitian menunjuan bahwa pelayanan yang diberikan sesuai kebutuhan tujuan DPMPTSP Kabupaten Oku, terlihat dari pelayanan yang didapatkan dengan banyaknya dikeluarkan surat perizinan mendirikan bangunan, dimensi integrasi dan adaptasi masih minim karena kurangnya pengembangan diri dan keterampilan karyawan factor-faktor yang menghambat efektifitas pelayanan izin mendirikan bangunan di DPMPTSP Kabupaten Ogan Komering Ulu ini masih sedikit diketahui orang. Upaya untuk mengatasi kendala efektivitas pelayanan izin mendirikan bangunan di kabupaten oku terletak pada efisiensi pengawasan terhadap pegawai untuk meningkatkan kompetensi mengenai tata cara, alur dan pengurusan pelayanan izin mendirikan bangunan. Berdasarkan penelitan dan pembahasan Juti, M. (2019). Fokus masalah dalam penelitian ini dapat diadopsi kesimpulan bahwa pelaksanaan kebijakan penertiban izin bangunan Kabupaten Donggala masih belum optimal karena beberapa aspek tidak semuanya diperiksa bekerja secara efektif seperti yang diharapkan dimulai dengan pelaksanaan izin pemukiman bangunan di kabupaten dongga yang menggunakan implementasi Van Meter dan Van Horn seperti Pelaksanaan aspek standar dan tujuan sudah baik dalam kebijakan, aspek sumberdaya sarana dan prasarana belum optimal, aspek implementasi kebijakan dan komunikasi belum optimal, aspek karakteristik pelaksanan optimal, asppek kondisi sosial masih berkembang dan aspek kecenderungan belum optimal.
Berdasarkan studi dan pengamatan terdahulu bahwa penelitian tentang good governance melalui standar pelayanan 4 aspek yaitu aspek kemudahan, kecepatan, ketepatan dan keamanan belum pernah diterapkan aturan baku sehingga perlu kajian secara mendalam tentang hal ini.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjadi bahan kajian melalui 4 aspek standar pelayanan yakni aspek kemudahan, kecepatan, ketepatan dan keamanan sehingga kedepannya pemerintah dapat menrapkan aturan baku. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan deskriptif, metode dipilih untuk menggambarkan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Kabupaten Cianjur. Juni tahun 2023.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Letak Geografis Kabupaten Cianjur meliputi 3 daerah yaitu yang pertama wilayah utara daerah ini Sebagian besar wilayah pegunungan dengan kondisi udara sejut di mana daerah ini tumbuh menjadi industri pariwisata, tentu juga diikuti oleh pusat pertumbuhan seperti Cimacan, Cipanas, Ciloto, Sukaresmi, Pacet dan sekitarnya. Bagian kedua adalah cianjur wilayah tengah, dengan kondisi geografis dataran/cekungan dengan perbukitan, Kawasan ini merupakan perkembangan sector pertanian, sebagai sentra pemerintah dan sekarang mulai menjadi daerah industry berdiri di Kawasan pusat cianjur. Wilayah selatan, dengan wilayah dataran rendah dan berbukit-bukit, selain pertanian, bermata pencaharian nelayan dan wilayah selatan ini juga bisa dikembangkan untuk menjadi sektor pariwisata. Nurwati, N., & Mulyana, N. (2017)
Kecamatan yang berada di utara Kabupaten Cianjur yaitu Cimacan, Cipanas, Cilloto, Sukaresmi dan Pacet merupakan tempat wisata di kawasan wisata Puncak. Pembangunan material yang pesat berupa objek wisata, villa, rumah tinggal, hotel dan bungalow. Kawasan utara atau puncak merupakan kawasan lahan hijau dan daerah resapan tanah/air yang perlu dilindungi dari pertambahan bangunan fisik, utamanya kawasan tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Kontradiksi pengelolaan area puncak menuntut (PEMDA) Pemerintah Daerah Kab.Cianjur untuk bersikap tegas kepada pihak bahwa pelanggar ketentuan perizinan dan sebaliknya, PEMDA melewati BPPTPM patut memberikan keringanan kepada pihak yang telah melalui prosedur dalam mengurusi perizinan termasuk IMB.
Ijin Mendirikan Bangunan Tahun 2012, Rumah Tinggal 214, Villa 312, Rumah Usaha 267, Perumahan 86, Perkantoran 213, Tahun 2013, Rumah Tinggal 198, Villa 201, Rumah Usaha 155, Perumahan 92, Perkantoran 104, Tahun 2014, Rumah Tinggal 216, Villa 322, Rumah Usaha 176, Perumahan 98, Perkantoran 125, Tahun 2015, Rumah Tinggal 265, Villa 350, Rumah Usaha 212, Perumahan 102, Perkantoran 132.
Di Kabupaten Cianjur sendiri pelayanan (IMB) menjadi suatu permasalahan yang umum. Masyarakat menghadapi banyak tahapan ketika melewati beberapa pintu Lembaga yang berbeda. Kondisi ini membuat masyarakat menilai pelayanan perizinan di Kab. Cianjur belum berada dititik sesuai dengan harapan masyarakat. Ada beberapa kesenjangan dalam pelayanan yang cukup umum, yang tidak sesuai dengan slogan mengenai Good Governance terkhususnya Pemerintahan Daerah Cianjur.
Pelayanan publik yaitu kegiatan pelayanan dilakukan oleh pemerintah, perorangan, organisasi dan lain lain untuk memenuhi kebutuhan perseorangan, kelompok, organisasi dan lainnya yang berkaitan dengan kepentingan seluruh penduduk. Tidak peduli yang melayani, yang terpenting adalah bagaimana calon pelayan publik memperhatikan kepentingan seluruh rakyat (Alamsyah, 2011)
Rendahnya kualitas terhadap pelayanan pada aspek kecepatan, ketepatan, kemudahan, dan keamanan yang dirasakan oleh masyarakat merupakan permasalahan yang terjadi di atas. Karenanya, konseptual yang diangkat melalui penelitian ini yaitu “Seperti apa pelayanan izin mendirikan bangunan (IMB) di Kab. Cianjur” dengan demikian beberapa hasil penelitian menunjukan kinerja pelayanan lembaga pelayanan yang jauh dari harapan masyarakat.
Menurut Hardiansyah (2011), Pelayanan kualitas publik yaitu satu kondisi dinamis berkaitan jasa yang dihasilkan, proses, lingkungan di mana kualitas diukur ditentukan pada saat penyelenggaraan pelayanan publik.
- Kemudahan
Aspek kemudahan adalah aspek yang paling ingin dirasakan. Harapan besar terwujudnya pelayan publik yang baik, termasuk pelayanan publik (IMB).
Menurut Ndraha (2007) mencakup tiga indikator konteks kemudahan pelayanan pada BPPTPM Kabupaten Cianjur. komentar masyarakat mencakup aspek kecepatan, ketepatan, kemudahan, kesesuaian, dan keamanan berada pada nilai rendah. Kesenjangan memiliki nilai yang cukup besar dikarenakan dua unsur paling terdampak terhadap masyarakat diantaranya kesulitan dan ketepatan waktu.
Beberapa masyarakat yang melakukan izin dalam mendirikan bangunan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kab. Cianjur, terdapat 24 orang mengatakan bahwa aparat memberikan pelayanan melalui beberapa tahapan dan prosedur. Ketentuan oleh instansi selain BPPTPM dianggap memberikan pelayanan yang kompleks dan layanan yang memakan waktu.
Kemudahan penyampaian layanan yang berarti bahwa masyarakat menginginkan layanan yang sederhana dan dapat diakses dari segi waktu, biaya dan jarak. Dalam hal ini masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang terdapat pada website BPPTPM Kabupaten Cianjur, namun terdapat batasan karena tidak semua mendapatkan informasi yang tersedia pada website tersebut. Minimnya informasi tentang perijinan, perawatan perangkat seperti mesin antrean, AC dan komputer.
Beberapa faktor penghambat lainnya dalam mengurusi Izin Mendirikan Bangunan antara lain infrastruktur yang tidak memadai, sarana prasarana kerja yang sederhana dan masih manual, formulir pengurusan Izin Mendirikan Bangunan masih terbatas sehingga disediakan oleh instansi Dinas Pemukiman dan SKPD.
Ada lima jenis Izin mendirikan bngunan yaitu rumah tinggal, villa, ruang usaha, perumahan dan perkantoran. diantaranya:
Tabel 1. Rekapitulasi IMB Tahun 2015
Jenis IMB | Ijin yang Masuk | Ijin yang Keluar |
Rumah Tinggal Villa Ruang Usaha Perumahan Perkantoran | 309 411 334 234 157 | 265 350 212 102 132 |
Kemudahan menjadi dasar kontradiktif dan bahkan sulit dicapai dalam beberapa kasus karena orang yang menggunakan layanan ekspres atau berdesak-desakan dalam antrean mencoba membujuk pegawai BPPTPM untuk melanggar aturan. Perizinan mengacu pada standar yang spesifikasi atau yang telah menjadi tolak ukur dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan perizinan.
- Kecepatan
Aspek kecepatan adalah aspek yang diukur oleh indikator waktu singkat yang memberi layanan, tepat waktu dalam pelayanan, kemandirian bekerja, antisipasi perubahan pelayanan, respon pelayanan dan segera memberikan informasi terhadap pelanggan. Mengenai kecepatan pelayanan permohonan izin mendirikan bangunan, umum diberitakan bahwa daya tanggap petugas BPPTPM terhadap izin IMB baik dalam hal kesopanan, kesantunan dan memberikan formulir dilengkapi oleh pemohon. Akan tetapi, kerumitan dalam pengurusan perizinan masih ada.
Tahapan penerbitan pertama mengi formulir, ktp, surat-surat, sertifikat tanah, pajak bumi dan bangunan, keterangan girik, SIBP arsitektur dan gambar rancangan arsitektur. Diproses selama 5 Hari, Pemohon mendapatkan Informasi dan revisi GSB, KLB, KDB, dll, Revisi yang tercantum dalam gambar rancangan. Penerbitan bisa mulai membangun selama masih sesuai dengan IP, Lama proses yaitu 20 hari, penerbit Izin Mendirikan Bangunan.
Pengawasan Di Lapangan Dan Evaluasi Berkala, Beberapa masyarakat yang mengajukan izin mendirikan bangunan ke BPPTPM Kabupaten Cianjur, 24 di antaranya mengatakan bahwa aparat perizinan memberikan pelayanan yang tidak merata sasarannya, pada tahap penyelesaian akhir yang seharusnya 20 hari, hal ini bisa tertunda selama beberapa hari. Masyarakat mengatakan layanannya sangat lambat, memakan waktu lebih lama dari yang diharapkan.
- Ketepatan
Menurut Ndraha (2007), ketepatan pelayanan adalah aspek kualitas pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban dan janji. Beberapa masyarakat yang mengajukan izin mendirikan bangunan dari BPPTPM Kabupaten Cianjur, 26 diantaranya mengatakan bahwa aparat perizinan yang memberikan pelayanan tidak benar baik secara administrasi maupun non administrasi, adanya kecurigaan dari beberapa staf dalam menangani masalah terkait dengan dukungan permintaan dokumen. Ditegaskan dengan sumber daya manusia yang timpang, baik secara kuantitas maupun kualitas dan terkait dengan kemampuan memenuhi dan terkesan out of date.
Faktor ketidaktepatan, kebenaran aspek spesifikasi pelayanan merupakan inti dari ketiga aspek penyelenggaraan pelayanan yang terjadi dalam pelayanan perizinan mendirikan bangunan (IMB). Ketepatan servis menunjukkan bahwa derajat penyimpangan masih signifikan. Perbedaan terbesar dalam ketidaksesuain layanan cukup besar berdasarkan wawancara dengan masyarakat hal ini terjadi ketika mereka ditangani oleh pegawai belumpengalaman dan oleh para trainee sehingga sering terjadi maladministrasi.
Ketidaksesuaian teknologi dibidang ini semakin menggambarkan belum optimalnya peran perangkat dan aplikasi teknologi dalam fasilitas pelayanan perizinan. Penempatan, pemantauan, pengawasan, dan persepsi dalam kelompok kesenjangan lebar dimana perlu upaya perbaikan dalam melayani, memproses, pengajuan izin dan secara langsung dirasakan oleh masyarakat pengguna jasa sehingga skor kesenjangannya makin bisa mengecil secara bertahap.
Perbedaan pendapat secara empiris antara pemberi pelayanan dan penerima pelayanan dalam konteks aspek kebenaran pelayanan perizinan IMB. Ada kesenjangan yang dirasakan antara manajemen dan persepsi pelanggan.
- Keamanan
Menurut Monoarfa (2012), Secara Fisik indikator aman di lingkungan BPPTPM didalamnya termasuk keamanan parkir, perlindungan dari calo. Kepastian pelayanan terkait dengan bottom line, yaitu fungsi regulasi pemerintah berkorelasi dengan fungsi pengawasan perizinan. Izin adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mendirikan suatu bangunan, yang menjadi tanggung jawab dan keterlibatan pemerintah dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan, keamanan dan estetika bangunan, perumahan bagi penghuninya dan sekitarnya. Keselamatan dalam pelayanan publik diartikan sebagai adanya proses dan produk dari pelayanan yang dapat memberikan keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keluhan masyarakat pengguna jasa sebagian besar merupakan mencerminan kelemahan dalam administrasi penyelenggaraan pelayanan, hanya Sebagian keci merupakan kebiasaan buruk masyarakat pengguna jasa yang mencoba mengintervensi birokrasi pelayanan maka birokrasi pelayanan publik perlu menyusun daftar inventori masalah pelayanan perizinan yang berulang-ulang terjadi dan belum terpecahkan kemudian tindakan pemecahan masalah dan selanjutnya membentuk tata layanan yang efektif dan berorientasi friendlycustomer sebagai tantangan dalam konteks tatanan masyarakat pada era new public service sebagaibagian dari kebutuhan peri kehidupan masyarakat.
SIMPULAN
Berdasarkan hasil analisis empat aspek pelayanan yaitu Kemudahan, Kecepatan, Ketepatan, dan Keamanan menunjukan bahwa kualitas pelayanan BPPTPM dalam pengurusan dan pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) tidak berjalan dengan baik. kesadaran pelanggan belum diprioritaskan dan masih terdapat beberapa kelemahan dalam proses implementasinya. Kendaala yang dihadapi dalam memberikan pelayanan yang berkualitas adalah hal-hal seperti struktur BPPTPM yang tidak stabil, sumber daya manusia yang tidak merata baik kuantitas maupun kualitas, serta daya dukung instansi, infrastruktur dan teknologi perkantoran yang kurang dan tidak sesuai. Pembaruan dan kesederhanaan prosedur yang tidak disortir. Dengan demikian, efek ameliorasi yang mungkin terjadi di masa mendatang adalah pemerintah harus menetapkan aturan baku untuk memandu petugas dinas dalam menjalankan tugasnya BPPTPM harus menambah staf pendukung yang terlatih menciptakan dan memiliki disiplin yang tepat. Perlu adanya infrastruktur yang memadai dan modern untuk mendukung pekerjaan pejabat agar pengurusan perizinan lebih cepat dan akurat. Diperlukan roadmap perizinan secara online, guna mengurangi kebutuhan pemohon izin untuk bertemu langsung.
DAFTAR PUSTAKA
Fandy, Tjiptono. Total Quality Manajemen.Yogyakarta 2011
Arianto, N., Patilaya, E. (2018). Pengaruh Kualitas Produk Dan Kelengkapan Produk Terhadap Keputusan Pembelian Produk Salt N Pepper Pada Pt Mitra Busana Sentosa Bintaro. Jurnal Kreatif: Pemasaran, Sumberdaya Manusia dan Keuangan, Vol. 6, No. 2
Anggara, S. (2012). Ilmu Administrasi Negara: Kajian Konsep, Teori dan fakta dalam upaya Menciptakan Good Governance (Vol. 1). Cv Pustaka Setia.
Sinambela (2014). Silalahi, Ulbert. 2002. Studi Tentang Ilmu Administrasi (Konsep, Teori, dan Dimensi). Bandung. Sinar Baru Algesindo Offset. Sinambela. 2006. Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: PT. Pertja.
Kharisma, B. (2014). Good Governance Sebagai Suatu Konsep Dan Mengapa Penting Dalam Sektor Publik Dan Swasta (Suatu Pendekatan Ekonomi Kelembagaan). Jurnal Buletin Studi Ekonomi, 19(1), 1-34.
Darmi, T. (2018). Layanan Pembuatan IMB Berbasis Implementasi Kebijakan Dan Budaya Organisasi. Publikauma: Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, 6(1), 1-14.
Aruminingtyas, D. (2014). Model Partisipasi Masyarakat Dalam Implementasi Penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Berdasarkan Perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Di Kota Semarang. Unnes Law Journal: Jurnal Hukum Universitas Negeri Semarang, 3(2).
Ririhena & Setiawan (2018). Pelayanan Aparatur Dalam Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Jayapura. Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa, 3(1).
Tarisfatih, Z. A. (2022). EFEKTIVITAS PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (Doctoral dissertation, Institut Pemerintahan Dalam Negeri).
Juti, M. (2019). Implementasi Kebijakan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Di Kabupaten Donggala. Katalogis, 9(1), 89-101.
Ndraha, Talidziduhu, (2007). Pengantar Teori Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Monoarfa, H. (2012). Efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan publik: Suatu tinjauankinerja lembaga pemerintahan. Jurnal Pelangi Ilmu, 5(01).
Nurwati, N., & Mulyana, N. (2017). Profil penduduk Kabupaten Cianjur. Share: Social Work Journal, 7(2), 46-52.
Alamsyah. (2011). Karakteristik Universal Pelayanan Publik: Sebuah Tinjauan Teoritik. Jurnal Borneo Administrator, 7 (3): 353-371
Hardiansyah. (2011). Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Bina Media.