Banyaknya tingkat kejahatan manipulasi laporan keuangan Akuntansi yang terjadi akhir-akhir ini membuat kepercayaan para pemakai laporan keuangan khususnya laporan keuangan pengauditan terhadap auditor mulai menurun. Dampak kejahatan tersebut, para pengguna laporan keuangan seperti investor dan kreditur mulai mempertanyakan kembali eksistensi akuntan publik sebagai pihak independen yang menilai kewajaran laporan keuangan.
Beberapa kasus manipulasi yang merugikan pengguna laporan keuangan melibatkan Akuntan Publik yang seharusnya menjadi pihak independen dan objektif. kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas Profesi Akuntan Publik. Erosi kepercayaan pengguna terhadap Profesi Akuntansi semakin meningkat, padahal eksistensi Profesi sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat sebagai pengguna jasa profesi.
Kepercayaan masyarakat perlu dipulihkan dan hal itu sepenuhnya tergantung pada praktek profesional yang dijalankan para akuntan. Profesionalisme menyatakan tiga hal utama yang harus dimiliki oleh setiap anggota profesi yaitu: Keahlian, Pengetahuan, dan Karakter.
Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth(penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada Tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan. kasus enron mulai terungkap pada bulan desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang ditandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki rangking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Keruntuhan perusahaan energi Enron cukup banyak berdampak bagi dunia bisnis internasional khususnya Amerika. Akibat kebangkrutan Enron pada tahun 2001 sedikitnya 4.000 karyawan kehilangan pekerjaan. Kolapsnya Enron juga mengguncang neraca keuangan para kreditornya yang telah mengucurkan milyaran dolar (JP Morgan Chase dan Citigroup adalah dua kreditor terbesarnya). Para karyawan Enron dan investor kecil- kecilan juga dirugikan karena simpanan hari tua mereka yang musnah. Sebagian besar dana pensiun dan tabungan 20.000 karyawan Enron terikat dalam saham yang kini tanpa nilai.Ribuan pegawai Enron tidak hanya mereka kehilangan pekerjaan, tetapi juga tabungan pensiunan mereka. Dalam hukum perpajakan Amerika, setiap pekerja bisa menabung sebanyak-bayaknya 12,000 dolar AS setahun dan tidak akan dikenai pajak. Baru ketika pekerja menginjak usia 60, ia berhak mengambil dana tersebut dan membayar pajak seperti layaknya penghasilan biasa. Selama berada dalam tabungan pensiunan, uang tersebut akan ditanamkan dalam bentuk saham dan obligasi dengan harapan si penabung akan meraup bunga sebanyak-banyaknya bila ia siap pensiun. Karena biasanya perusahan sendiri yang mengadministrasi tabungan pegawai-pegawai mereka, perusahaan akan menanamkan uang tersebut dalam bentuk saham dan perusahaan-perusahaan tersebut. Regulasi tabungan masa tua ini dikenal dengan nama 401(k), sesuai dengan pasal yang mengatur masalah hukum perpajakan untuk pensiunan. Enron juga menerapkan sistem ini dan menanamkan seluruh tabungan pensiunan dari pegawai-pegawainya dalam bentuk saham perusahaan. Yang menyedihkan adalah kenyataan saham Enron bernilai 80 dolar AS per lembar pada bulan Februari 2001 tetapi berharga hanya 26 sen per lembarnya saat perusahaan itu mengumumkan kepailitan Enron. Berarti, tabungan dari para pegawai yang bekerja keras selama hidupnya bernilai kosong sekarang ini.Banyak lembaga keuangan internasional juga ikut menderita kerugian akibat bangkrutnya Enron, sehingga membuat mereka semakin berhati-hati dalam membidik peluang investasi. Perusahaan-perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di pasar modal diharuskan memenuhi persyaratan pembeberan (disclosure) yang luar biasa ketat.
Skandal Enron, tak bisa dimungkiri, Kejahatan ini merupakan kejahatan ekonomi
multidisiplin. Segelintir penguasa informasi telah menipu banyak pihak yang sangat
awam tentang seluk-beluk transaksi keuangan perusahaan. Mereka terdiri dari para
professional-CEO, akuntan, auditor, pengacara, bankir, dan analis keuangan yang
telah mengkhianati tugas mulianya sebagai penjaga kepentingan publik yang tak
berdosa.Meskipun bangkrutnya sebuah usaha menjadi tanggung jawab banyak pihak,
dalam kedudukannya sebagai auditor, tanggung jawab Arthur Andersen dalam kasus
Enron sangatlah besar. Berbeda dengan profesi lainnya, auditor independen
bertanggung jawab memberikan assurance services. Sementara manajeman, dibantu
pengacara, penasihat keuangan, dan konsultan, menyajikan informasi keuangan,
akuntan publik bertugas menilai apakah informasi keuangan itu dapat dipercaya atau
tidak. Laku tidaknya informasi tentang kinerja suatu perusahaan sangat bergantung
pada hasil penilaian akuntan publik itu. Kata “publik” yang menyertai akuntan
menunjukkan bahwa otoritasnya diberikan oleh publik dan karena itu tanggung
jawabnya pun kepada publik (guarding public interest). Sementara itu, kata “wajar
tanpa pengecualian”, yang menjadi pendapat akuntan publik, mengandung makna
bahwa informasi keuangan yang telah diauditnya layak dipercaya, tidak mengandung
keragu-raguan. Karena itu, dalam menjalankan audit, akuntan wajib mendeteksi
kemungkinan kecurangan dan kekeliruan yang material. Kalau saja auditor Enron
bekerja dengan penuh kehati-hatian (due professional care), niscaya manipulasi yang
dilakukan manajemen dapat dibongkar sejak dulu dan kerugian yang lebih besar
dapat dicegah lebih dini. Buktinya, Watskin dengan mudah dapat menemukan
manipulasi itu. Sebaliknya, hilangnya obyektivitas dan independensi dapat membuat
penglihatan auditor menjadi kabur. Penyimpangan (irregularities) dan kecurangan
(fraud) akan dianggap sebagai kelaziman. Kegagalan untuk bersikap obyektif dan
independensi sama artinya dengan hilangnya eksistensi profesi. Membenarkan,
bahkan menutupi, perilaku manajemen yang manipulatif jelas-jelas merupakan
pengkhianatan terhadap tugas “suci” profesi akuntan publik. Karena itu, sangat wajar
jika, dalam kasus Enron, auditor paling dipersalahkan karena telah gagal melindungi
kepentingan publik-sang pemberi otoritas.
Dalam hal ini, Arthur Andersen LPP salah satu firma akuntansi di Amerika Serikat
telah melakukan pelanggaran etika dalam pelaksanaan pengauditan. Hal ini dapat
dibuktikan dengan hal – hal berikut:
– Adanya praktik discrimination of information/unfair discrimination, terlihat
dari tindakan dan perilaku yang tidak sehat dari manajemen yang berperan
besar pada kebangkrutan perusahaan, terjadinya pelanggaran terhadap norma
etika corporate governance dan corporate responsibility oleh manajemen
perusahaan, dan perilaku manajemen perusahaan merupakan pelanggaran
besar-besaran terhadap kepercayaan yang diberikan kepada perusahaan.
– Adanya penyesatan informasi. Dalam kasus Enron misalnya, pihak
manajemen Enron maupun Arthur Andersen mengetahui tentang praktek
akuntansi dan bisnis yang tidak sehat. Tetapi demi mempertahankan
kepercayaan dari investor dan publik kedua belah pihak merekayasa laporan
keuangan mulai dari tahun 1985 sampai dengan Enron menjadi hancur
berantakan. Bahkan CEO Enron saat menjelang kebangkrutannya masih tetap
melakukan Deception dengan menyebutkan bahwa Enron secara
berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Andersen tidak
mau mengungkapkan apa sebenarnya terjadi dengan Enron, bahkan awal
tahun 2001 berdasarkan hasil evaluasi Enron tetap dipertahankan.
-Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan publik tidak hanya melakukan
manipulasi laporan keuangan, Andersen juga telah melakukan tindakan yang
tidak etis, dalam kasus Enron adalah dengan menghancurkan dokumen-
dokumen penting yang berkaitan dengan kasus Enron. Arthur Andersen
memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke
permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan. Walaupun
penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi
kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur
Andersen hancur. Disini Andersen telah ingkar dari sikap profesionallisme
sebagai akuntan independen dengan melakukan tindakan menerbitkan laporan
audit yang salah dan meyesatkan.
Dari kasus ini banyak terjadi perilaku tidak etis. Perilaku tidak etis paling
mengemuka disini adalah adanya manipulasi laporan keuangan untuk
menunjukkan seolah-olah kinerja perusahaan baik. Andersen telah menciderai
kepercayaan dari pihak stock holder untuk memberikan suatu informasi yang adil
mengenai pertanggungjawaban dari pihak agen dalam mengemban amanah.
Faktor tersebut adalah merupakan perilaku tidak etis yang sangat bertentangan
dengan nilai-nilai keadilan dalam Islam dan dalam bisnis membahayakan. Faktor
penyebab kecurangan tersebut diantaranya dilatarbelakangi oleh sikap tidak etis, tidak
jujur, karakter moral yang rendah, dominasi kepercayaan, dan lemahnya
pengendalian. Hal tersebut akan dapat dihindari melalui meningkatkan moral, akhlak,
etika, perilaku, dan lain sebagainya, karena tindakan yang bermoral akan memberikan
implikasi terhadap kepercayaan publik.
Dalam kasus Andersen diketahui terjadinya perilaku moral hazard
diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan padahal
perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan
perusahaan agar saham tetap diminati investor. Ini merupakan salah satu contoh kasus
pelanggaran etika profesi Auditor yang terjadi di Amerika Serikat, sebuah negara
yang memiliki perangkat Undang-undang bisnis dan pasar modal yang lebih lengkap.
Hal ini terjadi akibat keegoisan satu pihak terhadap pihak lain, dalam hal ini pihak-
pihak yang selama ini diuntungkan atas penipuan laporan keuangan terhadap pihak
yang telah tertipu. Hal ini buah dari sebuah ketidakjujuran, kebohongan atau dari
praktik bisnis yang tidak etis yang berakibat hutang dan sebuah kehancuran yang
menyisakan penderitaan bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan tuntutan
hukum. dari kasus Enron kini kredibilitas akuntan publik menjadi jatuh yang disebabkan oleh keterlibatan Arthur Andersen salah satu KAP terbesar di dunia di dalam skandal tersebut. Akuntan publik tidak lagi dipandang sebagai profesi yang unik melainkan sebagai industri yang tidak lepas dari kepentingan bisnis yang sempit. dan merosotnya kepercayaan publik terhadap kejujuran, transparansi, baik dari direksi perusahaan ataupun kantor akuntan publik.
Untuk itulah kode etik profesi harus dibuat untuk menopang praktik yang sehat bebas
dari kecurangan. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik
dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota
profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, klien, publik dan karyawan sendiri.
Yang harus menjadi sebuah pelajaran bahwa sesungguhnya suatu praktik atau
perilaku yang dilandasi dengan ketidakbaikan maka akhirnya akan menuai
ketidakbaikan pula termasuk kerugian bagi banyak pihak.
Akibat dari kasus Enron dan Arthur Andersen, pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk melindungi para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan reabilitas. pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik. Sarbanes Oxley adalah nama lain dari undang-undang reformasi perlindungan investor (The Company Accounting Reform and Investor Protection Act of 2002) yang ditandatangani George Bush bulan Juli tahun 2002 lalu. Selain itu, dibentuk pula PCAOB (Public Company Accounting Oversight Board) yang bertugas:
mendaftarkan KAP yang mengaudit perusahaan public menetapkan atau mengadopsi standar audit, pengendalian mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan public menyelidiki KAP dan karyawannya, melakukan disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu melaksanakan kewajiban lain yang diperlukan untuk meningkatkan standar Professional di KAP meningkatkan ketaatan terhadap SOX, peraturan-peraturan PCAOB, standar Profesional, peraturan pasar modal yang berkaitan dengan audit perusahaan publik.
Dari kasus tersebut bisa di simpulkan bahwa Enron dan KAP Arthur Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Mungkin saja pelanggaran tersebut awalnya mendatangkan keuntungan bagi Enron, tetapi akhirnya dapat menjatuhkan kredibilitas bahkan menghancurkan Enron dan KAP Arthur Andersen. Dalam kasus ini, KAP yang seharusnya bisa bersikap independen tidak dilakukan oleh KAP Arthur Andersen. Karena perbuatan mereka inilah, kedua-duanya menuai kehancuran dimana Enron bangkrut dengan meninggalkan hutang milyaran dolar sedangakn KAP Arthur Andersen sendiri kehilangan keindependensiannya dan kepercayaan dari masyarakat terhadap KAP tersebut, juga berdampak pada karyawan yang bekerja di KAP Arthur Andersen dimana mereka menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan akibat kasus ini.
Pihak manajemen Enron telah melakukan berbagaimacam pelanggaran praktik bisnis yang sehat melakukan (deception, discrimination of information, coercion, bribery) dan keluar dari prinsif good corporate governance. Akhirnya Enron harus menuai suatu kehancuran yang tragis dengan meninggalkan hutang milyaran dolar. KAP Andersen sebagai pihak yang seharusnya menjungjung tinggi independensi dan profesionalisme telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dan ingkar dari tanggungjawab terhadap profesi maupun masyarakat diantaranya melalui deception, discrimination of information, coercion, bribery. Akhirnya KAP Andersen di tutup disamping harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Dengan belajar dari kesalahan masa lalu, diharapkan dunia akuntansi dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat dan menciptakan praktik yang lebih transparan dan akuntabel.
Sumber : https://id.scribd.com/document/365365786/Dampak-Kasus-Anderson