
Amerika Serikat masih sangat cocok disebut “the land of opportunity” ada alasan kuat di balik julukan itu, saat ini Amerika menjadi negara terbanyak penghasil korporasi besar di dunia, menilik data dari Forbes di Global 2000 tahun 2023 Amerika Serikat memiliki 612 korporasi yang masuk ke list 2000 perusahaan terbesar di dunia, 2000 perusahaan terbesar itu dinilai oleh 4 metrik : penjualan, keuntungan, aset dan nilai pasar. J.P.Morgan Chase & Co perusahaan jasa keuangan asal amerika serikat itu menjadi perusahaan terbesar pertama di dunia selama 3 tahun berturut-turut dengan mencatat 12 bulan penjualan sebesar ($285 miliar), dengan keuntungan sebesar ($59 miliar), memiliki aset senilai ($4.4 triliun) dan kapitalisasi market sebesar ($678 miliar).
J.P.Morgan Chase & Co memiliki sejarah yang sangat panjang, pada tahun 1799 The Manhattan Company didirikan dan dimiliki oleh Aaron Burr meskipun pada awalnya The Manhattan Company bergerak hanya untuk menyediakan air bersih untuk New York City, TMC secara diam-diam diizinkan menjalankan bisnis perbankan dan menjadi cikal bakal Chase Manhattan Bank, salah satu komponen J.P.Morgan Chase saat ini. Pada tahun 1871 John Pierpont Morgan bankir muda hebat melakukan merger (private partnership) dengan perusahaan Drexel & Co milik keluarga Francis Martin Drexel (family-owned private partnership), yang menjadi Drexel, Morgan & Co. 1895 semenjak wafatnya Antony Drexel, Keluarga Morgan mengakuisisi penuh perusahaan dan nama perusahaan berubah menjadi JPMorgan & Co. Awal abad ke-20 seiring pertumbuhan dan kebutuhan modal yang lebih besar terjadi tren dimana perusahaan mengadopsi bentuk kepemilikan korporasi (Corporation), dan pada tahun 2000 terjadi merger besar antara J.P.Morgan & Co dengan Chase Manhattan Bank dan menjadi J.P.Morgan Chase & Co saat ini.
Dari penjelasan sejarah terbentuknya JPMorgan di atas terdapat banyak istilah-istilah Bentuk kepemilikan dari sebuah bisnis seperti private partnership, family-owned private partnership, dan Corporation. Bentuk kepemillikan bisnis adalah hal yang sangat mendasar dan penting, bentuk kepemilikan menentukan struktur hukum, beban pajak, tanggung jawab risiko, cara mendapatkan modal, dan kelangsungan usaha. Mari kita ulas beberapa bentuk kepemilikan bisnis di negara Amerika Serikat.
Sole Proprietorship
Bentuk kepemilikan yang pertama adalah sole proprietorship, yaitu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang secara perseorangan. Model kepemilikan bisnis ini telah ada sejak zaman Mesir kuno dan juga dijalankan oleh bangsa Fenisia, Yunani, hingga Romawi, serta masih banyak ditemui hingga saat ini. Individu yang mengelola usaha ini biasanya dikenal sebagai entrepreneur, sedangkan proses pengambilan keputusan bisnisnya disebut entrepreneurship. Karena seluruh modal berasal dari pemilik tunggal, maka ia memiliki kebebasan penuh dalam mengelola usahanya, tanpa terikat pada pemegang saham sebagaimana dalam bentuk perusahaan lainnya. Bentuk ini tidak terlalu sulit untuk memulai dan seberapa besar usaha tergantung modal yang dikeluarkan, kekurangan dari kepemilikan model bisnis ini keterbatasan modal dan model kepemilikan bisnis ini sangat rentan mengalami kebangkrutan.
Partnership
Partnership atau kemitraan merupakan bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih untuk menjalankan sebuah usaha demi mendapatkan keuntungan. Menurut definisi yang dikemukakan oleh Musselman dan Hughes, partnership merupakan asosiasi dari beberapa orang sebagai pemilik bersama sebuah usaha yang bertujuan untuk memperoleh laba. Meskipun sebagian besar kemitraan dibentuk untuk tujuan bisnis atau mencari keuntungan, ada pula jenis kemitraan yang tidak berorientasi pada laba. Dibandingkan usaha perorangan, partnership dianggap mampu mengatasi beberapa kelemahan dalam hal tanggung jawab, pendanaan, dan pembagian peran.
Terdapat dua jenis partnership yang umum dikenal, yaitu general partnership dan limited partnership. Pada bentuk general partnership, seluruh anggota secara aktif terlibat dalam operasional bisnis dan memiliki tanggung jawab penuh terhadap seluruh kewajiban usaha, termasuk utang. Sedangkan pada limited partnership, terdapat anggota yang bertanggung jawab secara penuh, namun anggota lainnya hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan. Anggota dengan tanggung jawab terbatas ini tidak memiliki kewenangan untuk turut mengelola kegiatan bisnis sehari-hari, meskipun tetap berhak atas pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. Pembagian peran ini biasanya dicantumkan secara jelas dalam partnership agreement.
Dalam praktiknya, partner atau anggota dalam sebuah partnership bisa memiliki peran yang berbeda-beda. Misalnya, secret partner adalah anggota yang aktif dalam bisnis tetapi identitasnya tidak diketahui umum. Sementara itu, silent partner adalah anggota yang tidak terlibat dalam operasional bisnis tetapi identitasnya diketahui publik. Ada pula dormant partner yang tidak aktif menjalankan usaha dan tidak dikenal oleh publik. Selain itu, terdapat nominal partner, yaitu seseorang yang menyatakan diri sebagai pemilik usaha di mata publik meskipun sebenarnya tidak memiliki peran atau kepemilikan resmi dalam usaha tersebut. Dalam struktur partnership, dikenal pula istilah senior partner yang merujuk pada anggota lama dan junior partner untuk anggota yang baru bergabung.
Sebelum mendirikan sebuah usaha dalam bentuk partnership, sangat dianjurkan untuk menyusun perjanjian kemitraan secara tertulis. Perjanjian ini penting karena sering kali pada awal pembentukan usaha semua pihak merasa optimis dan larut dalam euforia, sehingga potensi konflik atau masalah di kemudian hari sering kali diabaikan. Padahal, dalam praktiknya tidak semua kerja sama berjalan mulus. Oleh karena itu, perjanjian kemitraan harus memuat berbagai hal seperti nama dan tujuan usaha, domisili, jangka waktu, kontribusi masing-masing anggota, pembagian laba dan rugi, upah atau gaji, mekanisme masuknya anggota baru, penanganan jika anggota berhalangan, serta langkah perbaikan terhadap perjanjian di masa mendatang.
Partnership memiliki berbagai kelebihan yang menjadikannya pilihan usaha yang cukup populer. Kemudahan dalam pendirian dan minimnya aturan dari pemerintah membuatnya fleksibel dalam menyesuaikan diri dengan kondisi pasar. Anggota partnership dapat saling melengkapi keterampilan, membagi tanggung jawab, serta berkontribusi dalam bentuk modal maupun keahlian. Selain itu, sistem pembagian keuntungan yang adil mendorong motivasi kerja sama yang solid, dan memungkinkan usaha mengumpulkan modal lebih besar serta membuka peluang menerima anggota baru. Namun demikian, partnership juga memiliki kelemahan. Kemampuan dalam mengakumulasi modal sering kali tidak seefektif perusahaan besar. Keberlanjutan usaha bisa terancam jika ada partner yang mengundurkan diri. Selain itu, konflik antar anggota dapat muncul akibat perbedaan kepentingan, pandangan, atau tujuan jangka panjang yang tidak selaras. Oleh karena itu, pengelolaan komunikasi dan perjanjian awal sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keberhasilan usaha kemitraan.
Corporations
Corporations atau perseroan merupakan bentuk usaha yang menjadi ciri khas utama dalam sistem ekonomi kapitalis, khususnya di Amerika Serikat. Dalam struktur ini, terkumpul modal yang sangat besar dan perusahaan dapat mempekerjakan jutaan karyawan, memberikan pengaruh besar terhadap kehidupan ekonomi masyarakat luas. Bahkan, sekitar 50 persen dari seluruh pendapatan bisnis di Amerika berasal dari bentuk korporasi, seperti perusahaan telekomunikasi, General Motor, perusahaan baja, dan perusahaan minyak. Bentuk usaha sebesar ini sulit dicapai oleh perseorangan, namun dapat terealisasi melalui sistem penjualan saham dalam bentuk perseroan.
Corporations dapat diartikan sebagai asosiasi atau gabungan individu yang disatukan oleh tujuan bersama dan diizinkan oleh hukum untuk menggunakan nama umum. Dalam struktur ini, keanggotaan dapat berubah tanpa memengaruhi eksistensi organisasi. Corporations dapat didirikan untuk berbagai jenis usaha, baik yang bertujuan mencari laba maupun tidak, termasuk usaha di bidang sosial, pendidikan, maupun keagamaan. Selain itu, bentuk ini juga digunakan oleh pemerintah daerah atau organisasi sosial untuk menjalankan aktivitas bisnis.
Terdapat tiga jenis pengelompokan perseroan. Pertama, berdasarkan tujuannya, yaitu Profit-Based Corporations atau perseroan yang mengejar laba dan Non-Profit Corporations atau yang tidak mengejar laba. Yang pertama bertujuan mencari keuntungan dalam operasional harian, sedangkan yang kedua, seperti lembaga pendidikan atau yayasan, tidak berorientasi pada laba. Kedua, Publicly Traded Company dan Privately Held Company. Public company atau perseroan terbuka menjual sahamnya di pasar terbuka dan dapat dibeli oleh siapa saja, sementara privately held company atau perseroan tertutup membatasi kepemilikan saham hanya untuk kalangan tertentu, seperti keluarga. Ketiga, General Company dan Private Company. General company atau perseroan umum dikelola oleh pemerintah untuk kepentingan publik, seperti penyediaan air atau listrik. Sedangkan private company atau perseroan swasta dijalankan oleh pihak swasta baik yang berorientasi laba maupun tidak.
Bentuk usaha perseroan memiliki sejumlah keunggulan yang signifikan. Usia perseroan tidak terbatas karena eksistensinya tidak bergantung pada individu tertentu. Tanggung jawab pemegang saham pun terbatas hanya sebesar saham yang dimiliki. Selain itu, saham dalam perseroan mudah dialihkan, usaha mudah diperluas, lebih bersifat permanen, dan para investor tidak harus ikut terlibat langsung dalam operasional harian. Perseroan juga cocok digunakan baik untuk perusahaan kecil maupun besar, dan memungkinkan penggunaan tenaga manajemen profesional. Namun, di sisi lain, ada beberapa kelemahan dari bentuk ini. Di antaranya adalah beban pajak tertentu yang harus ditanggung, biaya dan prosedur pendirian yang relatif mahal dan kompleks, serta regulasi yang ketat dari pemerintah. Perseroan juga menghadapi pengawasan yang tinggi serta berisiko mengalami hubungan yang kurang akrab antara anggota internal maupun dengan pihak luar karena sifatnya yang lebih formal dan terpisah secara struktur.
Joint-Stock Companies
Untuk menghimpun modal dalam jumlah lebih besar, dibentuklah perusahaan berbentuk Joint-Stock Companies. Di sistem hukum Anglo-Saxon (Inggris dan AS) Joint-stock company lebih menekankan bahwa modal dibagi dalam saham dan dapat dimiliki oleh banyak investor. Bisa publik atau privat, tergantung apakah sahamnya diperdagangkan di pasar modal. Para pemegang saham tidak terlibat langsung dalam pengelolaan perusahaan, melainkan menunjuk direktur yang bertanggung jawab atas operasional sehari-harinya.
Business Trusts
Business trust adalah bentuk usaha yang meskipun kurang populer tapi memiliki karakteristik menyerupai korporasi, di mana pengelolaan dilakukan oleh seorang direktur trust yang ditunjuk untuk mengatur operasional, menetapkan kebijakan, menunjuk pegawai, dan membagikan dividen. Pemilik unit dalam business trust tidak memiliki saham atau hak suara dalam pengambilan keputusan harian, namun tetap menerima keuntungan. Bentuk ini sering digunakan dalam bidang usaha tertentu seperti keuangan dan properti, serta kadang diberlakukan oleh pemerintah untuk mengelola aset atau program. Keunggulan utama business trust terletak pada pengelolaan profesional dan struktur yang memisahkan pemilik modal dari manajemen operasional sehari-hari.
Salah satu contohnya ialah bentuk Massachusetts Business Trust (MBT), MBT adalah bentuk entitas hukum yang banyak digunakan oleh perusahaan manajemen investasi seperti Vanguard dan Fidelity untuk mengelola produk reksa dana mereka. Dalam struktur ini, aset dana dikelola oleh trustee untuk kepentingan para investor yang bertindak sebagai beneficiaries, bukan pemegang saham seperti dalam korporasi. Contohnya, Vanguard 500 Index Fund dan Fidelity Magellan Fund merupakan mutual fund yang disusun sebagai MBT karena memberikan fleksibilitas hukum, efisiensi pajak, dan kemudahan dalam pengelolaan tanpa harus tunduk pada regulasi ketat seperti perusahaan biasa. Struktur ini memungkinkan perusahaan untuk menghindari pajak berganda dan menyederhanakan proses perubahan manajemen atau penggabungan dana.
Joint Ventures and Underwriting Syndicates
Bentuk ini sudah dipakai di eropa tahun 1600-an maka dari itu disebut sebagai tipe tertua partnership. Dipakai orang eropa berdagang dengan orang China, India dan negara asing lainnya. Tipe kepemilikan ini memiliki jangka waktu ketika suatu proyek atau usaha selesai laba dibagikan dan organisasi dibubarkan. Bentuk kepemilikan ini cocok dipakai untuk perusahaan Real Estate dan perusahaan konstruksi. Apabila kerja sama ini dilakukan dalam usaha penjualan saham dan obligasi secara besar-besaran, disebut Underlying Syndicate, yang berlaku untuk sementara. Apabila usaha penjualan saham dan obligasi selesai, maka kerja sama bubar, sampai dibentuk lagi lain kali, untuk usaha baru. Kadang-kadang sindikat ini membeli semua saham korporasi, kemudian dijualnya kepada publik.
Cooperatives
Bentuk usaha ini agak berbeda dengan yang diulas di atas para anggota Cooperatives atau koperasi membeli saham seperti perseroan. Satu anggota didengarkan suara pendapatnya tidak melihat seberapa banyak sahamnya dalam koperasi tetapi pembagian laba didasarkan atas jumlah saham yang dimiliki. Koperasi kecil menunjuk pengurus yang menjalankan usaha dan koperasi besar menunjuk direktur sebagai pelaksana usaha sehari-hari.
Dengan beragam dan kompleksnya bentuk kepemilikan bisnis di Amerika Serikat menunjukan tingkat fleksibilitas dan kematangan sistem ekonomi Amerika Serikat. Sangat mencerminkan “the land of opportunity” di mana individu maupun kelompok dapat membentuk usaha dengan dukungan sistem hukum dan ekonomi yang mendukung pertumbuhan.
Jika dibandingkan dengan Indonesia, bentuk-bentuk kepemilikan bisnis pada dasarnya memiliki kesamaan secara umum, seperti adanya usaha perseorangan, firma, CV (commanditaire vennootschap), PT (perseroan terbatas), dan koperasi. Namun, di Amerika Serikat terdapat variasi yang lebih kompleks dan terstruktur, seperti limited liability partnership, business trust, serta pembagian korporasi berdasarkan tujuan dan status kepemilikan saham. Di Indonesia, struktur bisnis masih lebih terpusat pada bentuk usaha yang umum dijumpai dan lebih dibatasi oleh regulasi yang ketat dalam hal permodalan dan kepemilikan asing. Dengan memahami perbedaan ini, pelaku usaha dapat lebih bijak dalam memilih bentuk kepemilikan yang sesuai dengan lingkungan hukum, pasar, dan visi jangka panjang usahanya.