ANALISIS MATERIALITAS DALAM AUDITOR TERKAIT DENGAN MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN PT. GARUDA INDONESIA

Materialitas merupakan sebuah standar audit, khususnya terhadap standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Materialitas merupakan besarnya informasi akuntansi yang apabila terjadi penghilangan atau salah saji, yang dilihat dari keadaan yang melingkupinya, dapat mengakibatkan perubahan atas atau pengaruh terhadap pertimbangan orang yang meletakan kepercayaan terhadap informasi tersebut, karena adanya penghilangan atau salah saji itu.

Namun walaupun telah menjadi sebuah standar audit masih banyak mengenai pelanggaran materialitas yang terjadi di Indonesia, salah satunya yang sering dilanggar mengenai standar audit yaitu salah saji laporan keuangan. Manipulasi keuangan sering terjadi dibeberapa perusahaan yang ada di Indonesia dan tidak memenuhi standar pelaporan yang memang sudah ditetapkan mengenai hal tersebut demi keuntungan pribadi.

Manipulasi keuangan marak terjadi di Indonesia demi memenuhi keuntungan pribadi atupun perusahaan untuk memperindah kinerja perusahaan serta untuk meningkatkan investor yang ingin menanam saham pada perusahaan tersebut.

Garuda Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang melanggar kode etik mengenai pelanggaran materialitas terhadap standar audit yaitu manipulasi laporan keuangan demi memenuhi keuntungan perusahaan yang tidak memenuhi standar pelaporan yang menyebabkan terjadinya opini auditor mengenai kelangsungan hidup perusahaan.

Mengapa terjadi pelanggaran materialitas audit di Garuda Indonesia? Bagaimana terjadi manipulasi laporan keuangan di Garuda Indonesia? Apakah adanya kekhawatiran opini auditor mengenai kelangsungan hidup perusahaan?

Materialitas adalah besarnya informasi akuntansi yang apabila terjadi penghilangan atau salah saji, dilihat dari keadaan yang melingkupinya, mungkin dapat mengubah atau mempengaruhi pertimbangan orang yang meletakkan kepercayaan atas informasi tersebut. Hal ini dilakukan dengan memperhitungkan keadaan yang melingkupi dan perlu melibatkan baik pertimbangan kuantitatif maupun kualitatif, sebagai akibat interaksi antara pertimbangan kuantitatif dan kualitatif dalam mempertimbangkan materialitas, salah saji yang jumlahnya relative kecil yang ditemukan oleh auditor dapat berdampak material terhadap laporan keuangan.

Financial Accounting Standard Board (FASB) mendefinisikan materialitas sebagai : “Besarnya suatu penghapusan atau salah saji informasi keuangan yang, dengan memperhitungkan situasinya, menyebabkan pertimbangan yang dilakukan oleh orang yang mengandalkan pada informasi  tersebut akan berubah atau terpengaruh oleh penghapusan atau salah saji tersebut.”

Definisi diatas mengharuskan auditor untuk mempertimbangkan keadaan-keadaan yang berhubung dengan satuan usaha (perusahaan klien), dan informasi yang diperlukan oleh mereka yang akan mengandalkan pada laporan keuangan yang telah diaudit. Karena tanggung jawab menentukan apakah laporan keuangan salah saji secara material, auditor harus, berdasarkan temuan salah saji yang material, menyampaikan hal itu kepada klien sehingga bisa dilakukan tindakan koreksi.

Konsep materialitas mengakui bahwa beberapa hal, baik secara individual atau keseluruhan, adalah penting bagi kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Sedangkan beberapa hal lainnya adalah tidak penting. Auditor mengikuti lima langkah yang saling terkait erat dalam menerapkan materialitas.

Langkah – langkah dalam Penerapan Materialitas

Merencanakan luas pengujian

Langkah 1 : Menetapkan pertimbangan pendahuluan tentang materialitas

Langkah 2 : Mengalokasikan pertimbangan pendahuluan tentang materialitas segmen-segmen

Mengevaluasi hasil-hasil

Langkah 3 : Mengestimasi total salah saji dalam segmen

Langkah 4 : Memperkirakan salah saji gabungan

Langkah 5 : Membandingkan salah saji gabungan dengan pertimbangan pendahuluan atau yang direvisi  tetentang materialitas

Laporan keuangan mengandung salah saji material apabila laporan keuangan tersebut mengandung salah saji yang dampaknya, secara individual atau keseluruhan, cukup signifikan sehingga dapat mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.Salah saji dapat terjadi sebagai akibat dari kekeliruan atau kecurangan.

Istilah kekeliruan berarti salah saji atau penghilangan yang tidak disengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan. Kekeliruan mencakup: Kesalahan dalam pengumpulan atau pengolahan data yang menjadi sumber penyusunan laporan keuangan, estimasi akuntansi yang tidak masuk akal yang timbul dari kecerobohan atau salah tafsir fakta dan kekeliruan dalam penerapan prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian, atau pengungkapan.

Pentingnya Konsep Materialitas dalam Audit atas Laporan Keuangan

Dalam audit atas laporan keuangan, auditor tidak dapat memberikan jaminan bagi klien atau pemakai laporan keuangan yang lain, bahwa laporan keuangan auditan adalah akurat karena auditor yang bersangkutan tidak memeriksa setiap transaksi yang terjadi dalam tahun yang diaudit dan tidak dapat menentukan apakah semua transaksi yang terjadi telah dicatat, diringkas, digolongkan, dan dikompilasi secara semestinya ke dalam laporan keuangan. Oleh karena itu, dalam audit atas laporan keuangan, auditor memberikan keyakinan (assurance) sebagai berikut, auditor dapat memberikan keyakinan bahwa jumlah-jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan beserta pengungkapannya telah dicatat, diringkas, digolongkan, dan dikompilasi, auditor dapat memberikan keyakinan bahwa ia telah mengumpulkan bukti audit kompeten yang cukup sebagai dasar memadai untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan dan auditor dapat memberikan keyakinan, dalam bentuk pendapat (atau memberikan informasi, dalam hal terdapat perkecualian), bahwa laporan keuangan sebagai keseluruhan disajikan secara wajar dan tidak terdapat salah saji material karena kekeliruan dan ketidakberesan.

Dengan demikian ada dua konsep yang mendasari keyakinan yang diberikan oleh auditor yaitu: konsep materialitas yang menunjukkan seberapa besar salah sajinya dan konsep risiko audit yang menunjukkan tingkat risiko kegagalan auditor untuk mengubah pendapatnya atas laporan keuangan yang sebenarnya berisi salah saji material.

Materialitas pada Tingkat Laporan Keuangan

Auditor menggunakan dua cara dalam menerapkan materialitas. Pertama auditor menggunakan materialitas dalam perencanaan audit, kedua pada saat mengevaluasi bukti-bukti audit dalam pelaksanaan audit. Pada saat merencanakan audit, auditor perlu membuat estimasi materialitas karena terdapat hubungan yang terbalik antara jumlah dalam laporan keuangan yang dipandang material oleh auditor dengan jumlah pekerjaan audit yang diperlukan untuk menyatakan kewajaran laporan keuangan. Jadi auditor harus mempertimbangkan dengan baik penaksiran materialitas pada tahap perencanaan audit. Jika auditor menentukan jumlah materialitas terlalu rendah, auditor akan mengkonsumsi waktu dan usaha yang sebenarnya tidak diperlukan. Sebaliknya jika auditor menentukan jumlah rupiah materialitas terlalu tinggi auditor akan mengabaikan salah saji yang signifikan sehingga ia memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian untuk laporan keuangan yang sebenarnya berisi salahsaji material.

Laporan mengandung salah saji material jika laporan tersebut berisi kekeliruan atau kecurangan yang dampaknya, secara indifidual atau secara gabungan. Dalam perencanaan audit, auditor harus menyadari bahwa terdapat lebih dari satu tingkat materialitas yang berkaitan dengan laporan keuangan tersebut. Kenyataannya setiap laporan keuangan dapat memiliki lebih dari satu materialitas berkaitan dengan laporan keuangan tersebut, kenyataannya setiap laporan keuangan dapat memiliki lebih dari satu materialitas.

Manipulasi Laporan Keuangan

Manipulasi laporan keuangan dapat berupa salah saji atau pengabaian jumlah yang dilakukan dengan sengaja untuk menunjukkan kepada stakeholder bahwa perusahaan memiliki kinerja yang baik. Manipulasi atau kecurangan dalam penyajian laporan keuangan tersebut dapat terjadi apabila perusahaan tidak menerapkan manajemen risiko yang baik, yang mengakibatkan perusahaan tidak siap dalam menghadapi risiko, sehingga menimbulkan kerugian.

Pengaruh Materialitas terhadap Opini Audit

Materialitas sangat diperlukan auditor untuk memberikan opini. Apabilan kesalahannya tidak material mungkin tidak akan mempengaruhi opini yang akan diberikan oleh auditor. Sedangkan kesalahan yang material bisa juga mempengaruhi jenis opini yang akan diberikan di luar opini wajar tanpa pengecualian. Pada umumnya, terdapat tiga tingkatan materialitas untuk mempertimbangkan jenis laporan audit yang harus dibuat, yaitu jumlahnya tidak material, jumlahnya cukup material namun tidak melemahkan laporan keuangan secara keseluruhan, dan kesalahan dalam jumlah sangat material sehingga kebenaran keseluruhan laporan keuangan diragukan yaitu, jumlahnya tidak material, jumlahnya cukup material namun tidak melemahkan laporan keuangan secara keseluruhan dan kesalahan dalam jumlah sangat material sehingga kebenaran keseluruhan laporan keuangan diragukan.

Tanggung Jawab terhadap Masalah Going Concert

Kelangsungan hidup entitas dipakai sebagai asumsi dalam pelaporan keuangan sepanjang tidak terbukti adanya informasi yang menunjukkan hal yang berlawanan. Biasanya, informasi yang secara signifikan berlawanan dengan asumsi kelangsungan hidup entitas adalah berhubungan dengan ketidakmampuan entitas dalam memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo tanpa melakukan penjualan sebagian besar aset kepada pihak luar melalui bisnis biasa, restrukturisasi likuiditas, perbaikan operasi yang dipaksakan dari luar dan kegiatan serupa lainnya. Auditor bertanggung jawab untuk mengevaluasi apakah terdapat kesangsian besar terhadap kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya untuk periode waktu yang pantas, dengan cara: Auditor mempertimbangkan apakah hasil prosedur yang dilaksanakan dalam perencanaan, pengumpulan bukti audit untuk berbagai tujuan audit, dan penyelesaian auditnya, dapat mengidentifikasi keadaan atau peristiwa yang secara keseluruhan menunjukkan adanya kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas. Mungkin diperlukan untuk memperoleh informasi tambahan mengenai kondisi dan peristiwa beserta bukti- bukti yang mendukung informasi yang mengurangi kesangsian auditor. Jika auditor yakin bahwa terdapat kesangsian besar mengenal kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu yang patas ia harus: Memperoleh informasi mengenai rencana manajemen yang editujukan untuk mengurangi dampak kondisi dan peristiwa tersebut, menentukan apakah kemungkinan bahwa rencana tersebut dapat secara efektif dilaksanakan, setelah auditor mengevaluasi rencana manajemen, ia mengambil kesimpulan apakah ia masih memiliki kesangsian besar mengenal kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas.

Auditor tidak bertanggung jawab untuk memprediksi kondisi atau peristiwa yang akan datang. Fakta bahwa entitas kemungkinan akan berakhir kelangsungan hidupnya setelah menerima laporan dari auditor yang tidak memperlihatkan kesangsian besar, dalam jangka waktu satu tahun setelah tanggal laporan keuangan, tidak berarti dengan sendirinya menunjukkan kinerja audit yang tidak memadai. Oleh karena itu tidak dicantumkannya kesangsian besar dalam laporan auditor tidak seharusnya dipandang sebagai jaminan mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.

Pertimbangan dampak informasi kelangsungan hidup entitas terhadap laporan auditor

Bila setelah mempertimbangkan dampak kondisi dan peristiwa auditor tidak menyangsikan kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas, maka auditor memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian. Apabila setelah mempertimbangkan dampak peristiwa auditor menyangsikan kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas maka auditor wajib mengevaluasi rencana manajemen. Dalam hal entitas tidak memiliki rencana manajemen atau auditor berkesimpulan bahwa rencana manajemen entitas tidak dapat secara efektif mengurangi dampak negatif kondisi atau peristiwa tersebut maka auditor menyatakan tidak memberikan pendapat.

Apabila auditor telah berkesimpulan bahwa rencana manajemen dapat secara efektif dilaksanakan maka auditor harus mempertimbangkan mengenai kecukupan pengungkapan mengenal sifat dan dampak kondisi dan peristiwa yang semula menyebabkan ia yakin adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup entitas dan rencana manajemen. Apabila auditor berkesimpulan bahwa pengungkapan tersebut memadai maka ia akan memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan mengenai kemapuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya. Jika auditor berkesimpulan bahwa pengungkapan tersebut tidak memadai maka ia akan memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar karena terdapat terdapat penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Terjadinya Pelanggaran Materialitas di PT. Garuda Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan kesalahan   terkait   kasus   penyajian   Laporan   Keuangan   Tahunan   per   31   Desember   2018.   PT   Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah terbukti melanggar : Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM)“(1) Laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan prinsipakuntansi yang berlaku umum. (2) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalamayat (1), Bapepam dapat menentukan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal.” Peraturan   Bapepam   dan   LK   Nomor  VIII.G.7   tentang   Penyajian   dan   Pengungkapan   LaporanKeuangan Emiten dan Perusahaan Publik. Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa

Terjadinya Manipulasi Keuangan di PT. Garuda Indonesia

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menjatuhkan sanksi kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA)atas   kasus   klaim   laporan   keuangan   perseroan   yang   menuai   polemik.   Beberapa   sanksi   yang dijatuhkan antara lain denda senilai Rp 250 juta dan restatement atau perbaikan laporan keuangan perusahaan dengan paling lambat tanggal 26 Juli 2019.

Opini Auditor Terhadap Pelanggaran Materialitas

Dengan terjadinya pelanggaran materialitas yang terjadi yaitu salah saji laporan keuangan yang dimanipulasi oleh garuda Indonesia opini auditor mengenai hal ini yaitu kekhawatiran terhadap kelangsungan perusahaan kedepannya dengan pandangan auditor akan terjadinya penurunan kepercayaan masyarakat terhadap garuda Indonesia yang melakukan pelanggaran materialitas dan keberlangsungan investor terhadap penanaman saham di Garuda Indonesia serta merusak citra Garuda Indonesia sebagai perusahaan yang go public.

Pelanggaran Materialitas di PT. Garuda Indonesia

Mengapa terjadi pelanggaran materialitas di Garuda Indonesia dikarenakan tidak memenuhi standar audit dan pelaporan serta terjadinya penyajian yang salah dan pengabaian jumlah yang dilakukan dengan sengaja untuk menunjukkan kepada stakeholder bahwa perusahaan memiliki kinerja yang baik. ni bermula pada 24 April 2019 atau saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Garuda Indonesia.

Salah satu agendanya mengesahkan laporan keuangan tahunan 2018. Diketahui dalam laporan keuangan 2018, Garuda mencatat laba bersih US$ 809,85 riibu atau setara Rp 11,33 miliar (kurs Rp 14.000). Laba tersebut ditopang salah satunya oleh kerja sama antara Garuda dan PT Mahata Aero Terknologi. Kerja sama itu nilainya mencapai US$ 239,94 juta atau sekitar Rp 2,98 triliun. Dana itu masih bersifat piutang tapi sudah diakui sebagai pendapatan. Alhasil, perusahaan yang sebelumnya merugi kembali mendapatkan laba

Kejanggalan ini terendus oleh dua komisaris Garuda Indonesia. Keduanya yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria yang enggan menandatangani laporan keuangan 2018. Kisruh berlanjut hingga Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan ikut mengaudit permasalahan tersebut. PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga BPK juga ikut melakukan audit.PPPK dan OJK pun akhirnya memutuskan bahwa ada yang salah dalam sajian laporan keuangan GIAA 2018. Perusahaan diminta untuk menyajikan ulang laporan keuangannya dan perusahaan kena denda Rp 100 juta.
Direksi yang tanda tangan laporan keuangan dikenakan masing-masing Rp 100 juta. Ketiga, secara kolektif direksi dan Komisaris minus yang tidak tanda tangan, dikenakan kolektif Rp 100 juta jadi tanggung enteng.
BEI selaku wasit pasar modal juga memberikan sanksi atas hasil audit terhadap laporan keuangan GIAA. Sanksi atas audit yang diberikan terhadap laporan keuangan kuartal I-2019.

 BEI juga mengenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp 250 juta kepada PT Garuda Indonesia Tbk. Sanksi itu sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi.Akhirnya hari ini manajemen Garuda Indonesia kembali menyajikan Laporan Keuangan 2018, Garuda Indonesia mencatatkan net loss atau rugi bersih sebesar US$ 175,028 juta atau sekitar Rp 2,4 triliun (kurs Rp 14.000). Laporan ini berbeda dari sajian sebelumnya, di mana dicatatkan laba sebesar US$ 5,018 juta. Dalam laporan keuangan Garuda 2018 yang disajikan kembali, pendapatan usaha tercatat sebesar US$ 4,37 miliar, tidak mengalami perubahan dari laporan pendapatan sebelumnya. Sementara itu, pendapatan usaha lainnya (pendapatan lain-lain) terkoreksi menjadi US$ 38,8 juta dari sebelumnya US$ 278,8 juta. Sementara itu, pada laporan restatement Garuda Indonesia pada periode kuartal I-2019 tercatat mengalami sejumlah penyesuaian pada indikator aset menjadi sebesar US$ 4,328 juta dari sebelumnya US$ 4,532 juta. Adapun perubahan total indikator aset tersebut diakibatkan oleh penyesuaian pada pencatatan piutang lain-Lain menjadi sebesar US$ 19,7 juta dari sebelumnya sebesar US$ 283,8 juta. Aset pajak tangguhan juga mengalami penyesuaian menjadi US$ 105,5 juta dari sebelumnya US$ 43,5 juta.

Mengenai hal ini manajemen dianggap tidak mampu memenuhi tanggung jawab secara going concert  dalam prinsip materialitas karena dianggap tidak mampu memenuhi tanggung jawab yang sebagaimana mestinya dikarenakan setelah di audit eksternal dengan pengumpulan bukti yang dikumpulkan dan ada bahwa perusahaan terbukti tidak memenuhi prosedur materialitas yang sebagaimana mestinya dibuat mengenai penyajian laporan keuangan, dengan adanya evaluasi dan hasil tersebut auditor dan pihak pemerintahan akhirnya mengambil Langkah untuk mengganti rencana serta structural manajemen yang dianggap tidak memenuhi tanggung jawab tersebut sehingga tidak memenuhi going concert materialitas yang memang harus dievaluasi oleh auditor.

Manipulasi Laporan Keuangan di Indonesia di PT. Garuda Indonesia

Laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) 2018 sedang jadi sorotan. Perolehan laba bersih mengalami  kejanggalan ,pada 2018 GIAA mencatatkan laba bersih US$ 809,85 ribu atau setara Rp 11,33 miliar (kurs Rp 14.000). Laba itu berkat melambungnya pendapatan usaha lainnya yangtotalnyamencapai US$ 306,88 juta.Ternyata ada dua komisaris yang enggan menandatangani laporan keuangan itu. Mereka merasa keberatan dengan pengakuan pendapatan atas transaksi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan, antara PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia.

Pengakuan itu dianggap tidak sesuai dengan kaidah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor23. Sebab manajemen Garuda Indonesia mengakui pendapatan dari Mahata sebesar US$ 239.940.000, yang diantaranya sebesar US$ 28.000.000 merupakan bagian dari bagi hasil yang didapat dari PT Sriwijaya Air. Padahal uang itu masih dalam bentuk piutang, namun diakui perusahaan masuk dalam pendapatan. Namun pemegang saham terbesar yakni Pemerintah berpandangan sebaliknya. Mereka menyetujui laporan keuangan tersebut. Menurut Ekonom Indef Enny Sri Hartati apa yang dilakukan Garuda Indonesia termasuk manipulasi penyajian laporan keuangan. Jika terungkap maka akan merusak citra perusahaan. “Itu namanya manipulasi pelaporan. Kan piutang artinya pendapatan belum tertagih. Jadi piutang tetap piutang.

Opini Auditor terhadap Pelanggaran Materialitas di PT. Garuda Indonesia

Mengenai pelanggaran yang terjadi opini auditor mengenai pembahasan tersebut yaitu : Memberikan opini mengenai laporan keuangan yang salah saji untuk dimodifikasi sebagaimana mestinya. Opini yang dimodifikasi merupakan laporan keuangan yang tidak wajar yang memang tidak memadai standar materialitas audit.

Namun mengenai pengaruh opini terhadap pelanggaran yang terjadi juga menyebabkan Garuda Indonesia mempunyai dampak dari opini tersebut yaitu : Menyebabkan ketidakpercayaan di antara kalangan laporan penyaji keuangan yang ada di Garuda Indonesia Investor atau Kreditor akan lebih berhati-hati terhadap keandalan yang akan terjadi dilaporan keuangan selanjutnya karena kekeliruan penyajian laporan keuangan

Opini yang dibahas oleh auditor disampaikan secara jujur dan transparan mengenai masalah yang memang terjadi di Garuda Indonesia, Opini yang dimodifikasi serta direkomendasi oleh auditor mengindikasikan bahwa terdapat masalah pada penyajian laporan keuangan.

Dampak dari opini auditor setelah mengevaluasi Garuda Indonesia yaiitu perusahaan dianggap dapat terus memberlangsungkan operasional perusahaan dalam jangka waktu pantas sehingga perusahaan diberi evaluasi manajemen dengan pergantian structural manajemen yang terjadi di PT. Garuda Indonesia serta terjai pengungkapan bahwa laporan keuangan dengan terjadinya penyimapngan dan manipulasi alokasi sebagaimana harusnya dicatat maka hal tersebut tidak memadai maka auditor yang terjadi berpendapat tidak wajar karena terdapat terdapat penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Referensi :

Arum. (2013). Pengaruh Materialitas Dalam Opini Laporan Keuangan

Romys, B. (2022). Korupsi di Garuda Rp 8,8 Triliun Rupanya Terjadi Sejak 2005 https://www.cnbcindonesia.com/market/2022062808182017350881/korupsidigarudarp88triliunrupanyaterjadisejak2005#:~:text=Jakarta%2C%20CNBC%20Indonesia%20%2D%20Kasus20dugaan,oleh%20Kejaksaan%20Agung%20(Kejagung)

Jaya. (2018). Analisa Kasus Audit Pt Garuda Indonesia Tahun 2018 https://www.studocu.com/id/document/universitas-pakuan/konsentrasi-auditing/analisa-kasus-audit-pt-garuda-indonesia-tahun-2018/7579679

Mulyawan, R. (2019). Ditemukan Pelanggaran pada Audit Laporan Keuangan Garuda, Izin AP Kasner Sirumapea Dibekukan

https://pppk.kemenkeu.go.id/in/post/ditemukan-pelanggaran-pada-audit-laporan-keuangan-garuda,-izin-ap-kasner-sirumapea-dibekukan

Imagama. (2020). Kasus Garuda Indonesia, Riwayatmu Kini

https://imagama.feb.ugm.ac.id/kasus-garuda-indonesia-riwayatmu-kini

Puradireja, K. d. (1997). Auditing, Edisi 5, Cetakan ke 1. Jakarta: Selemba Empat. Ely Suhayati, 2021. Auditing: Teori dan Praktik Dasar Pemeriksaan Akuntan Publik. Rekayasa Sains.