Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik telah menjadi isu sentral dalam dunia bisnis, khususnya di sektor perbankan. GCG yang diterapkan secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor, mengurangi risiko, dan pada akhirnya meningkatkan kinerja keuangan perusahaan. Good corporate governance (GCG) kini menjadi perhatian utama dalam memastikan kinerja keuangan perusahaan yang sehat dan berkelanjut
Menurut Fakhruddin (2014:36) , good corporate goverenance dapat diartikan
sebagai “Suatu sistem pengurusan dan pengawasan sebuah perusahaan (the way a
company directed and controlled)”. Pengertian ini menyiratkan luasnya cakupan tata
kelola perusahaan dan secara tidak langsung mengangkat isu tentang pentingnya
komitmen dan kepemimpinan Board dalam implementasi GCG
Menurut Bank Dunia (World Bank),good corporate governance adalah kumpulan hukum,peraturan dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien,menghasilkan nilai ekonomi jangka panjanga yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Good corporate governance merupakan salah satu elemen dalam meningkatkan efisiensi ekonomi yang meliputi serangkaian hubungan antara pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan(Lestari, E. D., & Muid, D. (2011)
Prinsip-Prinsip GCG,secara umum terdapat lima prinsip dasar dari
good corporate governance yaitu:
- Transparency (keterbukaan informasi), yaitu
keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai
perusahaan. - Accountability (akuntabilitas), yaitu kejelasan
fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban
organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. - Responsibility (pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta
peraturan perundangan yang berlaku. - Independency (kemandirian), yaitu suatu keadaan
dimana perusahaan dikelola secara profesional
tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan
dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan
peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. - Fairness (kesetaraan da kewajaran), yaitu perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hakhak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku
Manfaat Good Corporate Governance
Dari pengertian di atas pula, tampak beberapa aspek penting dari GCG yang perlu dipahami beragam kalangan di dunia bisnis,yakni:
a. Adanya keseimbangan hubungan antara organ-organ perusahaan di antaranya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), komisaris, dan direksi. Keseimbangan ini mencakup hal-hal yang berkaitan dengan struktur kelembagaan dan mekanisme operasional ketiga organ perusahaan tersebut (keseimbangan internal)
b. Adanya pemenuhan tanggung jawab perusahaan sebagai entitas bisnis dalam masyarakat kepada seluruh stakeholder. Tanggung jawab ini meliputi hal-hal yang terkait dengan pengaturan hubungan antara perusahaan dengan stakeholders (keseimbangan eksternal). Di antaranya, tanggung jawab pengelola/pengurus perusahaan, manajemen, pengawasan,serta pertanggungjawaban kepada para pemegang saham dan stakeholders lainnya.
c. Adanya hak-hak pemegang saham untuk mendapat informasi yang tepat dan benar pada waktu yang diperlukan
Kinerja keuangan perusahaan merupakan salah satu faktor yang dilihat oleh calon investor untuk menentukan investasi saham. Bagi sebuah perusahaan, menjaga dan meningkatkan kinerja keuangan perusahaan adalah suatu keharusan agar saham tersebut tetap eksis dan tetap diminati oleh investor.Laporan keuangan yang diterbitkan perusahaan merupakan cerminan dari kinerja keuangan perusahaan.Informasi keuangan tersebut mempunyai fungsi sebagai sarana informasi, alat pertanggungjawaban manajemen kepada pemilik perusahaan, penggambaran terhadap indikator keberhasilan perusahaan dan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Para pelaku pasar modal sering kali
menggunakan informasi tersebut sebagai tolak ukur atau pedoman dalam melakukan transaksi jual beli saham suatu perusahaan Badan usaha milik negara.
Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang menjamin kesejahteraan karyawannya. Sebaliknya, karyawan yang baik juga harus mempunyai rasa memiliki (sense of belonging) dan loyalitas yang tinggi terhadap perusahaan tempat dirinya bekerja.Konsep rasa saling membutuhkan dan memiliki ini disebut “symbiosis mutualisme”.
Pada awalnya, PT. Perkebunan Nusantara IV adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Perseroan Terbatas (PT) (selanjutnya disebut PTPN IV). Saat ini saham negara melalui penyertaan langsung pada PTPN IV hanya sebesar 10% saja, tidak sampai 51%, sebab PTPN IV sudah menjadi anak perusahaan dari “holding company” PT. Perkebunan Nusantara III (Persero). Dihilangkannya status tersebut dilakukan dengan mengalihkan saham milik negara pada PTPN IV kepada PTPN III sebagai induk BUMN perkebunan
Perkebunan kelapa sawit berperan penting dalam perekonomian nasional dan memiliki potensi besar dalam pembangunan ekonomi nasional, dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Minyak kelapa sawit masih menjadi salah satu komoditas andalan Indonesia dan penyumbang devisa terbesar. Berdasarkan data Kementerian Pertanian RI, produksi kelapa sawit (minyak sawit dan inti sawit) pada tahun 2018 adalah 48,68 juta ton, terdiri dari: 40,57 juta ton minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil – CPO) dan 8,11 juta ton minyak inti sawit (Palm Kernel Oil-PKO).Jumlah produksi tersebut berasal dari: perkebunan sawit rakyat sebesar 16,8 juta ton (35%), perkebunan besar negara 2,49 juta ton (5%), dan perkebunan besar swasta 29,39 juta ton (60%)
Sektor perkebunan adalah sektor yang sangat penting dan potensial dikembangkan dalam bidang agraria,sehingga perkebunan mempunyai peranan penting. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (selanjutnya disebut UU Perkebunan), menyatakan bahwa:
Perkebunan diselenggarakan dengan tujuan:
a. Meningkatkan pendapatan masyarakat;
b. Meningkatkan penerimaan negara;
c. Meningkatkan penerimaan devisa negara;
d. Menyediakan lapangan kerja;
e. Meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing,
PTPN IV sebagai anak usaha BUMN yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan bergerak dalam bidang agroindustri perkebunan kelapa sawit, mempunyai peranan yang sangat penting dan potensial berkonstribusi kepada negara dalam pembangunan. Oleh karenanya, PTPN IV diharapkan mampu memberikan kontribusi kepada pemangku kepentingan demi kesejahteraan umum.
Adapun instrumen bagi PTPN IV untuk memberikan kontribusi kepada stakeholders (pemangku kepentingan) guna menjamin terwujudnya kesejahteraan umum adalah dengan diterapkannya good corporate governance (GCG). Selain itu, dalam penerapan GCG perlu juga menerapkan good corporate culture (GCC), karena GCG dengan GCC mempunyai hubungan yang sangat erat. Dapat dikatakan bahwa GCG merupakan sisi yang tampak dari perusahaan, yang dapat dilihat dari nilai-nilai pokok yang dirumuskan Forum GCG Indonesia tentang GCG, yaitu TIARF (Transparency, Independency, Accountability, Responsibility, dan Fairness). Sementara, good corporate culture merupakan sisi dalam, atau sisi nilai dari pengelolaan perusahaan (value). Dengan kata lain, GCC menjadi bagian hulu dari GCG dengan muatannya yang fokus pada basic value (nilai-nilai dasar) dari pengelolaan perusahaan yang kemudian diturunkan melalui sistem.”
Good corporate culture merupakan “inti” dari organisasi perusahaan. Dapat pula dikatakan sebagai roh atau jiwa dari suatu lembaga. Lebih fokus lagi, GCC merupakan inti dari GCG. Hal ini sesuai dengan pendapat Cartwright bahwa budaya perusahaan adalah “a powerful determinant of people’s beliefs, attitudes, and behaviour.” Budaya perusahaan yang baik atau good corporate culture menjadi determinan dari tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Hal tersebut diwujudkan dengan terbentuk dan berkembangnya manajemen yang profesional, kuatnya komitmen tanggung jawab sosial dari perusahaan terhadap lingkungannya, dan semangat untuk menjaga keunggulan korporasi.”
Perubahan ekonomi dunia saat ini berdampak langsung terhadap kondisi perekonomian rakyat Indonesia. Daya beli masyarakat terhadap kebutuhan hidup semakin melemah karena harga kebutuhan hidup semakin melambung tinggi, sedangkan pendapatan masyarakat Indonesia tidak seimbang dengan pengeluaran akan kebutuhan hidup, sehingga terjadi desakan kebutuhan ekonomi. Hal ini memicu terjadinya penyimpangan sosial. Penyimpangan sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat lebih mengarah pada tindakan kriminal yang melanggar hukum. Pada kenyataannya, kehadiran PTPN IV belum dinikmati oleh semua masyarakat sehingga menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya pencurian TBS kelapa sawit di perkebunan-perkebunan kelapa sawit PTPN IV.
Secara umum, faktor-faktor penyebab terjadinya tindakan- tindakan penyimpangan sosial tersebut, yaitu:
- Faktor ekonomi, ini menjadi penyebab utama timbulnya penyimpangan-penyimpangan sosial di tengah masyarakat, masalah sosial yang bersumber dari faktor ekonomis seperti kemiskinan dan pengangguran.
- Faktor sosiologis, yaitu masalah sosial yang bersumber dari faktor sosiologis yang menyangkut kependudukan dan keharusan biologis lainnya. Kekurangan atau tergoncangnya faktor biologis ini, seperti bertambahnya umur manusia dan keharusan pemenuhan kebutuhan makanan, dapat mendorong manusia kepada tindakan- tindakan penyimpangan sosial
Banyak ditemukan pencurian yang terjadi di seluruh aspek ruang lingkup kehidupan, tak terkecuali pada ruang lingkup perkebunan. Hal ini dikarenakan perkebunan merupakan bidang usaha yang memiliki banyak aset berharga, ditambah lagi dengan komoditas perkebunan seperti kelapa sawit yang di masa sekarang ini perkembangannya semakin pesat, sedangkan masyarakat sekitar perkebunan tidak ikut merasakan dampak kesejahteraan dari usaha perkebunan tersebut. Ini merupakan faktor daya tarik masyarakat untuk dapat memiliki aset-aset perkebunan dengan cara-cara kriminal.
Dalam kaitannya dengan kajian ini, bahwasanya terdapat permasalahan yang harus diselesaikan di dalam PTPN IV, yaitu: terkait dengan adanya pencurian-pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pada setiap kebun. Sebagaimana diketahui bahwasanya PTPN IV bergerak dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit. Saat ini, usaha kebun kelapa sawit yang dimiliki PTPN IV sebagai perpanjangan tangan negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat ada sebanyak 30 (tiga puluh) unit usaha. Selain itu, juga terdapat 1 (satu) unit usaha perkebunan teh, 1 (satu) unit usaha kebun plasma kelapa sawit, dan 1 (satu) unit usaha perbengkelan.
Perusahaan sekelas PTPN IV yang menyandang status anak usaha BUMN yang mempunyai total aset per per Desember 2017 sebesar Rp. 14,61 triliun, terdiri dari: aset lancar sebesar Rp. 1,86 triliun dan aset tidak lancar Rp. 12,75 trilun, tidak terlepas dari permasalahan- permasalahan hukum yang dihadapi.” Aset dengan nilai total lebih dari Rp. 14 triliun tersebut harus diamankan guna keherlangsungan dan keberlanjutan roda usaha perusahaan.
Banyak anggapan masyarakat sering dilakukan oleh ninja sawit (kejahatan sederhana), namun kenyataannya pencurian oleh “ninja sawit” hanya sekitar 10% s/d 15% saja. Dalam kenyataannya, ada mafia sawit beroperasi di kebun-kebun PTPN IV yang menampung hasil dari pencuri-pencuri sawit tersebut hingga 85% s.d. 90% (kejahatan terorganisir/serius).Tindak pidana pencurian dan penggelapan TBS kelapa sawit di area PTPN IV ini bersifat massif dan dapat dikategorikan sangat genting (state of civil emergency). Pencurian dan penggelapan TBS kelapa sawit ini dapat diibaratkan sebagai penyakit kanker stadium IV yang sudah menjalar pada setiap organ penting.
Salah satu terobosan penerapan GCG yang akan dilaksanakan pada PTPN IV untuk mengamankan aset guna meminimalisir pencurian TBS kelapa sawit adalah penerapan teknologi, informasi, dan komunikasi di PTPN IV dalam bentuk sistem aplikasi “Smart Security of Integrity”.Smart Security of Integrity akan memberikan informasi secara otomatis kepada Satuan Pengamanan apabila terdapat orang-orang yang akan atau sudah mencuri TBS kelapa sawit tersebut. Kajian ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan genting tersebut dengan menerapkan good corporate governance (GCG) pada PTPN IV dalam bidang pengamanan aset, Harapannya, minimal dapat mengurangi kejahatan pencurian dan penggelapan TBS kelapa sawit di PTPN IV.
Aset merupakan bagian penting bagi perusahaan, tak terkecuali bagi PTPN IV. Aset perusahaan yang terjaga dengan baik memungkinkan perusahaan tersebut mampu melakukan kegiatan produksi secara terus-menerus. Sebaliknya, jika ada aset yang hilang, maka perusahaan akan merugi, dan jika dibarkan berlarut-larut tidak menutup kemungkinan akan bangkrut. Untuk itulah, PTPN IV perlu lebih serius menangani pencurian aset di wilayah kerjanya yang bisa mengancam eksistensi perusahaan berpelat merah itu. Penerapan GCG bisa menjadi salah satu solusinya.
Persoalannya adalah good corporate governance (GCG) yang bagaimana sehingga dapat mengamankan aset PTPN IV, guna meminimalisir pencurian TBS kelapa sawit di PTPN IV Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka pokok pembahasan buku ini akan mengacu pada bagaimana penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di bidang pengamanan aset untuk meminimalisir pencurian Tandan Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG), Corporate Governance adalah serangkaian mekanisme yang mengarahkan dan mengendalikan suatu perusahaan agar operasional perusahaan berjalan sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan (stakeholders).
Corporate Governance adalah rangkaian proses terstruktur yang digunakan untuk mengelola serta mengarahkan atau memimpin bisnis dan usaha-usaha korporasi dengan tujuan untuk meningkatkan nilai-nilai perusahaan serta kontinuitas usaha. Good corporate governance merupakan struktur, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ-organ perusahaan sebagai upaya untuk memberi nilai tambah perusahaan secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan moral, etika, budaya dan aturan berlaku lainnya.
Kesimpulan
Penerapan Good Corporate Governance (GCG) di PT. Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) merupakan langkah strategis yang krusial dalam mengatasi permasalahan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan meningkatkan kinerja perusahaan secara keseluruhan.Penerapan GCG di PTPN IV merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan memberikan manfaat bagi seluruh stakeholder. Namun, masih banyak tantangan yang harus diatasi. Dengan komitmen yang kuat dari seluruh pihak yang terlibat, penerapan GCG di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan ekonomi nasional.
ref:
Buku Penerapan Good Corporate Governance untuk Pengamanan Aset Perusahaan oleh Dr.A.Junaedi,S.H.,M.Si.