Membangun Kesadaran Masyarakat : Peran Strategis Hukum Lingkungan di Tengah Krisis Ekologis

Dalam beberapa dekade, permasalahan mengenai krisis ekologis merupakan hal yang semakin mendesak. Krisis ekologis merupakan kondisi di mana terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang sangat parah akibat aktivitas manusia yang berpotensi mengancam keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan hidup. Krisis ekologis terjadi ketika hubungan manusia dengan alam mengalami ketidakseimbangan yang signifikan, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas. Krisis ekologis tidak hanya berdampak pada lingkungan tetapi juga mengancam kesejahteraan manusia.

Kerusakan lingkungan yang terjadi disebabkan oleh manusia yang tidak bertanggung jawab. Maraknya bencana alam seperti banjir, longsor, pencemaran lingkungan kini bukan lagi hanya sebuah peringatan, namun kenyataan yang bisa dilihat secara nyata. Sayangnya meskipun hal tersebut sudah tampak jelas, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa persoalan lingkungan merupakan hal yang krusial bahkan erat kaitannya dengan hukum. Hal tersebut juga dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup.

Dengan adanya fenomena tersebut, dapat disadari bahwa salah satu hal penting yang perlu dilakukan adalah meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai penyebab dan dampak dari krisis ekologis berdasarkan perspektif hukum, khususnya hukum lingkungan yang memiliki peran penting dalam mengatasi kerusakan alam di Indonesia. Hukum lingkungan berfungsi sebagai alat pengawasan, penindakan dan juga sebagai mekanisme untuk mendorong pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup. Implementasi penegakan hukum lingkungan sering kali menghadapi berbagai tantangan salah satunya dipengaruhi oleh kurangnya partisipasi  masyarakat dalam pelestarian lingkungan sehingga pengimplementasian hukum lingkungan tidak berjalan secara maksimal.

Pemahaman masyarakat mengenai hukum lingkungan di Indonesia masih beragam, oleh karena itu untuk mengatasi tantangan tersebut perlu adanya penyuluhan yang memperkenalkan hukum lingkungan secara luas. Penyuluhan tersebut bisa dilakukan melalui metode sosialisasi hukum sebagai jembatan antara aturan yang tertulis dan tindakan nyata masyarakat.

Pemerintah perlu melakukan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat melalui sosialisasi yang lebih masif dan terstruktur mengenai hukum lingkungan kepada seluruh lapisan masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum lingkungan, diharapkan masyarakat dapat turut berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan berpartisipasi dalam penegakan hukum lingkungan.

Peran Masyarakat Dalam Menjaga Pelestarian Lingkungan
Masyarakat memiliki peran penting untuk turut serta menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Kewajiban masyarakat dalam menjaga dan melindungi lingkungan hidup telah di atur dalam pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Melalui penjelasan berikut dapat di pahami bersama bahwa untuk menjaga hak dalam mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka masyarakat harus ikut serta dalam menjaga pelestarian lingkungan hidup.

Kenyataan yang terjadi di lapangan masih banyak masyarakat yang kurang perduli terhadap pengelolaan lingkungan hidup, beberapa oknum masyarakat yang masi membuang sampah sembarangan, menebang pepohonan dan kerusakan lainnya yang disebabkan manusia yang berpotensi merusak lingkungan alam. Masyarakat harus memiliki kesadaran akan pentingnya memahami hukum lingkungan. Kesadaran tersebut akan mendorong masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan. Hukum lingkungan menetapkan standar dan batasan mengenai perilaku yang dapat merusak lingkungan. Selain itu hukum lingkungan juga mengatur tentang upaya atau mekanisme pemulihan kerusakan lingkungan hidup. Hukum lingkungan juga mengatur mengenai regulasi untuk menindak pelaku pelanggaran lingkungan, dengan memberikan sanksi sebagai efek jera.

Dengan memahami hukum lingkungan, diharapkan masyarakat akan lebih menyadari dan memahami hak-hak nya atas lingkungan yang baik, serta kewajibannya untuk turut serta menjaga, melindungi dan melestarikan lingkungan.

Peran Pemerintah dalam Menegakan Hukum Lingkungan
Pemerintah memiliki peran sentral dalam penegakan hukum lingkungan. Mereka bertanggung jawab dalam membuat, menerapkan, mengawasi peraturan serta memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran. Selain itu dalam pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup mencantumkan tugas dan wewenang pemerintah dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup, berikut adalah beberapa tugas dan wewenang dari pemerintah :

(1) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah bertugas dan berwenang:

a. menetapkan kebijakan nasional;

b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;

c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH nasional;

d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai KLHS;

e. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;

f. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam nasional dan emisi gas rumah kaca;

g. mengembangkan standar kerja sama;

h. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

i. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai sumber daya alam hayati dan non hayati, keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa genetik.

Pemerintah perlu mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan masyarakat yang berpotensi merusak lingkungan, selain itu untuk meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan pemerintah perlu melakukan upaya hukum untuk melakukan penyuluhan dan mengedukasi masyarakat secara menyeluruh.

Pemerintah memiliki kewenangan untuk merumuskan undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup. Selanjutnya pemerintah juga memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat atau kegiatan industri dan pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan. Melalui kementerian teknis seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta pemerintah daerah, dilakukan inspeksi, audit lingkungan, dan evaluasi dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Terakhir, Pemerintah memiliki peran sebagai penegak hukum melalui aparat penegak hukum seperti polisi lingkungan, jaksa, dan hakim dalam hal menangani perkara lingkungan. Penegakan hukum ini termasuk penyidikan kasus pencemaran dan perusakan lingkungan, penuntutan terhadap pelaku, serta eksekusi putusan pengadilan.

Tantangan Dalam Penegakan Hukum Lingkungan

Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai regulasi dan kebijakan terkait perlindungan lingkungan, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan yang kompleks dan berlapis. Salah satu faktor krusial yang sering terabaikan adalah rendahnya kesadaran masyarakat  terhadap pentingnya perlindungan lingkungan.

Penegakan hukum lingkungan tidak dapat berjalan efektif tanpa partisipasi aktif dari masyarakat. banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa mereka memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga lingkungan, serta berperan dalam melaporkan pelanggaran terkait kerusakan lingkungan. Sebagian besar masyarakat, terutama di wilayah pedesaan atau pinggiran kota, tidak mengetahui adanya hukum lingkungan yang melindungi mereka. Bahkan, banyak yang tidak memahami dampak jangka panjang dari tindakan seperti membuang sampah sembarangan, membakar hutan, atau penggunaan bahan kimia berbahaya di sungai. Tanpa pemahaman lebih lanjut, masyarakat cenderung tidak merasa terdorong untuk terlibat dalam pengawasan maupun pencegahan.

Tantangan dalam penegakan hukum juga dipengaruhi oleh minimnya upaya pemerintah dalam membangun kesadaran kolektif. Sosialisasi peraturan, pelatihan pengawasan berbasis masyarakat, dan pendidikan lingkungan seringkali tidak merata dan tidak berkelanjutan. Padahal, kesadaran hukum masyarakat harus dibentuk melalui proses edukatif yang konsisten. Penegakan hukum lingkungan tidak cukup hanya mengandalkan aparat dan regulasi. Tanpa dukungan dan kesadaran dari masyarakat, upaya perlindungan lingkungan akan berjalan lambat dan tidak merata. Oleh karena itu, membangun kesadaran lingkungan harus menjadi bagian penting dari strategi penegakan hukum.

Upaya yang perlu dilakukan

Salah satu cara untuk membangun kesadaran mengenai hukum bagi masyarakat yaitu dengan cara menyimpan hukum itu di tengah-tengah masyarakat. Sosialisasi hukum merupakan salah satu metode yang bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat melalui proses penyampaian informasi hukum yang dilakukan secara sistematis, terarah dan berkelanjutan kepada masyarakat. Dalam konteks menjaga lingkungan hidup, sosialisasi hukum merupakan salah satu cara untuk menghimbau pada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan, dengan memperkenalkan regulasi yang berlaku dan mendorong keterlibatan aktif masyarakat agar terlibat dalam pelestarian lingkungan hidup.

Dalam konteks hukum lingkungan, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat:

1.    Mampu mengenali hak dan kewajibannya dalam menjaga lingkungan.

2.    Memahami peraturan lingkungan yang berlaku.

3.    Mampu mengetahui tata cara melaporkan pelanggaran atau kerusakan lingkungan kepada pihak yang berwenang

4.    Termotivasi untuk ikut serta dalam pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup.

Berikut ini merupakan upaya bagi pemerintah untuk meningkatkan kesadaran soal lingkungan di masyarakat :

1.     Edukasi atau Sosialisasi Lingkungan

Langkah pertama dan paling mendasar adalah mengedukasi masyarakat perihal lingkungan dan memperkenalkan hukum lingkungan. Pemerintah perlu mengintegrasikan pendidikan lingkungan hidup ke dalam kurikulum sekolah, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Melalui pembelajaran formal, generasi muda dapat memahami pentingnya menjaga lingkungan sejak dini. Selain itu, program pelatihan dan workshop juga efektif untuk menjangkau masyarakat umum, khususnya di daerah pedesaan. Kampanye publik melalui media massa, media sosial, dan kegiatan komunitas seperti lomba atau festival lingkungan juga berperan penting dalam meningkatkan kesadaran.

2.     Memperluas Akses Informasi

Masyarakat berhak mengetahui kondisi lingkungan di sekitarnya. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyediakan akses informasi yang transparan, seperti data pencemaran, kondisi hutan, dan kebijakan pengelolaan lingkungan. Penggunaan teknologi seperti sistem informasi geografis (GIS) dapat membantu masyarakat melihat dampak nyata dari kerusakan lingkungan. Selain itu, masyarakat juga perlu difasilitasi untuk bisa melaporkan dugaan pelanggaran hukum lingkungan secara mudah dan aman, dengan cara adanya sosialisasi yang menjelaskan mengenai tata cara atau mekanisme pelaporannya seperti melaporkan pelanggaran ke aparat berwenang atau media atau mengajukan gugatan hukum (class action atau citizen lawsuit). Pemerintah perlu menyediakan saluran pengaduan publik yang mudah diakses, aman, dan merespons dengan cepat setiap laporan masyarakat.

3.     Penegakan Hukum Lingkungan yang Tegas

Kesadaran akan hukum lingkungan dapat meningkat jika masyarakat melihat bahwa hukum tersebut benar-benar ditegakkan. Pemerintah harus mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk hak dan kewajiban masyarakat serta sanksi bagi pelanggar, sosialisasi  hukum tersebut bisa dilakukan melalui seminar, buku panduan, konten media sosial, atau penyuluhan di tingkat desa dan kelurahan.

Penegakan hukum lingkungan bukan sekadar soal menjatuhkan hukuman, tetapi juga menyangkut keadilan ekologis dan perlindungan terhadap hak masyarakat. Ketika hukum ditegakkan dengan konsisten dan adil, maka akan terbentuk budaya hukum yang menghormati lingkungan dan memperkuat kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian alam.

Referensi :

Juliadi Rusadi, Januari, dan Rika Santina, Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Tinjau dari Perspektif Hukum Administrasi Negara, Jurnal Penelitian Hukum, 02 (01), 2023.

 Nina Herlina, S.H., M.H., Permasalahan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia.

Laila Muthmainnah, Rizal Mustansyir, dan Sindung Tjahyadi, Kapitalisme, Krisis Ekologi, dan Keadilan Intergenerasi : Analisis Kritis atas problem Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia

Haspa dan Ahmad Baidawi, Sosialisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Berbasis Konsep Good Environmental Governance Menuju Smart Environment di Himpunan Mahasiswa Batanghari (HIMBARI), Jurnal Gramaswara,