Efektivitas Pelayanan Publik Keimigrasian Melalui Aplikasi Online (M-paspor) Dalam Mewujudkan E-Goverment

PENDAHULUAN

Munculnya zaman digitalisasi dengan perkembangan teknologi komunikasi telah membawa perubahan terhadap dampak sosial yang besar pada setiap masyarakat (Setyo & Sidik, 2020). Kemajuan sistem teknologi telah mendorong pemerintahan untuk menciptakan sebuah inovasi berbasis digital dalam pelayanan publik. Kehadiran teknologi yang menggurita, terutama di bidang-bidang yang berhubungan dengan pemerintahan. Tentu saja hal ini berkelanjutan dan menjamin efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dalam kaitannya dengan pelayanan publik. Pengembangan layanan terbaru oleh pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan publik yang berbasis  terhadap pengguna teknologi informasi dan komunikasi dalam bentuk layanan online. Hal ini membuat peran TIK dalam pemberian layanan menjadi terbuka, akuntabel , efektif dan efisien (Ramadhani & Fanida, 2020). Tujuan dari era digitalisasi ini adalah untuk mempersingkat waktu pelayanan agar dapat menilai kepuasan dan kinerja program-program daerah atau biasa disebut dengan e-government.

Perkembangan di sektor layanan publik yang dikelola pemerintah dan teknologi informasi dan komunikasi telah menciptakan model layanan publik yang diimplementasikan melalui e-government (Putra et al., 2018). E-government adalah penerapan teknologi elektronik canggih dan pelayanan web untuk memberikan, berbagi, dan memajukan pelayanan pemerintah kepada warga negara dan bisnis dengan tujuan mengurangi biaya dan meningkatkan produktivitas (Yera, Arbelaitz, Jauregui, & Muguerza, 2020).

 Adapun istilah e-government dapat didefinisikan sebagai pengembangan tata kelola pemerintahan yang menggunakan teknologi elektronik untuk mengoptimalkan penyampaian informasi dan layanan kepada masyarakat (audiens). E-government menyediakan layanan publik yang dapat diakses oleh pengguna selama 24 jam sehari dalam 7 hari seminggu di manapun dan kapan saja (Putra et al., 2018).

Penerapan e-government di Indonesia telah merambah ke sektor pelayanan publik, baik pelayanan administratif maupun pelayanan jasa dan barang (Rahmawati, Atma, Lia, Hariani, 2019). Keberadaan e-government diharapkan dapat membuat pelayanan pemerintah menjadi lebih efisien dan terkoordinasi. Di satu sisi, tampaknya masuk akal untuk mengharapkan sisi penawaran e-government untuk memainkan peran kunci dalam meningkatkan kesadaran publik tentang e-government dan mempengaruhi tingkat penggunaannya (Pérez-Morote, Pontones-Rosa, Núñez-Chicharro, 2020).

Dari sini, baik dari sisi pemerintah, yang meningkatkan kemudahan penggunaan e-government, maupun masyarakat, yang merupakan pengguna utama e-government, dapat meningkatkan penggunaan e-government di pemerintahan dan membuat layanan publik menjadi lebih efisien. Mengenali serta memahami setiap komponen serta pentingnya melakukan e-government bermanfaat bagi pemerintahan dan pembuatan kebijakan karena mereka akan dapat  memahami dan membayangkan tujuan yang  luas dalam merencanakan serta mengimplementasikan program e-government (Malodia, Dhir, Mishra, Bhatti, 2021).

dalam hukum imigrasi, orang yang bepergian keberbagai negara harus mempunyai dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu pasport. Menurut UU No. 6 Tahun 2011 Pasal 1 (16) Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor imi-um.01.01-4166 ini dibuat berdasarkan hasil pemilahan yang dilaksanakan oleh pegawai keimigrasi dan salah satu keluhan masyarakat umum adalah panjangnya antrian permohonan paspor. Sebagai upaya  mengatasi hal tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasian meluncurkan kembali layanan pendaftaran antrian permohonan paspor secara online yang memungkinkan pemohon untuk mengatur secara mandiri jadwal pembuatan paspor. Untuk mengefektifkan proses pelaksanaan Pendaftaran Antrean Permohonan Paspor secara online.

Tujuan dibuatnya penelitian ini adalah untuk menganalisis kualitas pelayan digital yang diberikan terhadap masyarakat berjalan secara baik dan efektif berdasarkan landasan prinsip e-gevorment. Data dari penelitian ini di ambil menggunakan data sekunder yang mana di ambil dari jurnal jurnal terdahulu, artiker, buku, dan internet yang pernah di teliti menggunakan metode kualitatif yang berupa deskritif.

Hasil penelitian ini berdasarkan pada analisis penulis mengenai banyaknya artikel mengenai kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan M-Paspor yang ternyata banyak dikeluhkan dengan ketidakpuasa atas pelayanan tersebut.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Sebuah inovasi yang diusulkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ialah aplikasi pendaftaran antrian untuk pemohonan pasport secara online, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dalam pelayanan pembuatan paspor kepada masyarakat.

  1. Penerapan E-Goverment dalam Aplikasi M-paspor

Untuk menunjang sebuah kemajuan zaman  teknologi, pemerintah herus terus menerus memperbaiki dan memperbarui kinerja pelayanan masyarakat. Salah satunya adalah layanan berbasis teknologi yang telah disediakan oleh Departemen Imigrasi Indonesia. Karena kebutuhan masyarakat saat ini terkait penerbitan pasport, pada saat ini masyarakat membutuhkan sebuah pelayanan yang mudah dan cepat. M-Passport yaitu aplikasi pembaharuan  aplikasi terdahulu yaitu APAPO (Aplikasi Pendaftaran Antrian Online). APAPO sebenarnya merupakan aplikasi pengembangan juga. Karena adanya beberapa perbedaan antara kedua aplikasi tersebut, maka aplikasi M-Passport perlu diperbaharui. Berdasarkan uraian hasil diskusi Dibawah kepemimpinan Bapak Reindi Slamet Uniart, S.H. sebagai Kepala Bidang Keimigrasian dan Teknologi Informasi dan Komunikasi, APAPO menyediakan sebuah aplikasi pendaftaran antrian online.  Aplikasi dirancang dengan sistem yang sesuai jadwal kedatangan yang dipilih para pemohon pasport. Pemohon memiliki fleksibilitas untuk memilih hari kerja dari Senin hingga Jumat, dan bebas menentukan waktu datang  dari  08’00 WIB hingga 16’00 WIB, dengan pengecualian setiap hari Jumat yang waktu kedatangannya dapat dipilih hingga pukul 16.30 WIB. Keberadaan aplikasi perpanjangan paspor  ini diawali dengan diintegrasikannya dengan aplikasi DPR RI, layanan informasi keimigrasian atau SIMKIM yang digunakan oleh pegawai keimigrasi di indonesia saat membuat pasport. Sebelumnya, dalam proses pembuatan paspor di dalam negeri, terdapat beberapa aplikasi yang berbeda dan tidak terhubung satu sama lain. Namun, pembaruan terbaru ini merupakan evolusi dari aplikasi-aplikasi tersebut yang kini telah diintegrasikan. Pengguna yang terdaftar di aplikasi M-Passport dari sistem perusahaan telah diidentifikasi. Informasi pribadi yang relevan dapat didaftarkan dalam aplikasi M-Passport berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), karena NIK tersebut otomatis terhubung dengan Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Hal ini berbeda dari aplikasi sebelumnya, APAPO, yang memiliki mekanisme yang sama namun belum terintegrasi dengan Dukcapil.

Dokumen-dokumen seperti KTP, KK, Akta Kelahiran/Akta Kenal Lahir/Akta Nikah diperlukan untuk pembuatan paspor, dengan minimal mencantumkan nama serta tempat dan tanggal lahir. Sebelumnya, dalam aplikasi APAPO, pemohon harus menyediakan salinan dokumen dalam format A4 karena petugas perlu memindai file tersebut. Namun, dengan aplikasi M-Passport, pemohon dapat langsung mengunggah foto persyaratan sendiri melalui aplikasi yang terhubung ke sistem internal. Aplikasi M-Passport juga sudah mendukung penggunaan dokumen digital tanpa kertas. Pemohon hanya perlu datang ke kantor setelah mengirimkan formulir aplikasi dengan bukti pendaftaran, menjalani wawancara, dan mengambil foto serta sidik jari. Meskipun begitu, pemohon tetap harus membawa berkas aplikasi asli saat datang untuk melakukan pengecekan ulang dengan data yang telah diserahkan sebelumnya. Tata cara pembayaran yang dilakukan aplikasi M-Passport beda dengan aplikasi terdahulunya. Pada aplikasi APAPO, cara membayar dilaksanakan sesudah pemotretan dan wawancara, dan petugas akan mengeluarkan kuitansi pembayaran sebagai tanda pembayaran yang harus diberikan untuk menyelesaikan proses pembuatan paspor.

2. Penilaian Tingkat pelayanan M-Paspor

M-Passport ialah sebuah pelayanan terbaru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang diperkenalkan oleh direktorat jenderal keimigrasian Kementerian Hukum serta HAM. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan dalam pelayanan pembuatan paspor. M-Passport merupakan inovasi terkini yang memudahkan proses permohonan paspor bagi masyarakat. Dengan menggunakan M-Passport, masyarakat dapat mengajukan pemohonan pembuatan paspor dengan mengunggah berkas yang telah dipindai ke dalam aplikasi, sehingga tidak perlu menunggu petugas untuk melakukan proses pengunggahan dan pengecekan data permohonan. Namun sangat disayangkan dengan alih-alih uuntuk memberikan sebuah efektivitas dalam pelayananya apliksi m-paspor tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Aplikasi m-paspor pada awalnya di buat untuk membantu masyarakat dalam mempermudah urusan dalam pendaftaran antrean pasppor online. namun apadaya tingkat pelayanan m- passpor ini tidak berjalan secara efektif terdapat beberapa kendala saat ingin menggunakan aplikasi m-paspor, kendala sebagai berikut:

1.pada saat memulai pendaftaran pembuatan akun server tidak berjalan dengan baik padahal kondisi jaringan normal dan stabil  alasan notifikasi pada layar time out.

2. peng upload an dokumen selalu mengalami kegagalan dengan notifikasi pada aplikasi bertuliskan failed.

3.surat penggantar yang harus di print out tidak bisa di download.

4.lantas untuk apa bisa mengupload   dokumen tetapi masih harus melakukan print dokumen.

5.untuk melakukan pencarian dalam     menu jadwal selalu mengalami time out.

Dengan Kendala-kendala di atas yang di alami masyarakat saat menggunakan aplkasi m-paspor maka penilaian aplikasi m-paspor yang berada app-store mendapatkan penilaian yang cukup kurang baik untuk sekelas aplikasi pemerintahan. Dari sebuah data online di aplikasi app store sebuah fatka penilaian yang terjadi di dalam lingkungan masyarakat yang ada. Mendapatkan nilai dengan skor 1,2 dari 5 dengan jumlah 12 ribu penilai untuk aplikasi yang dibuat oleh pemerintahan memberikan sebuah kesan negatif kepada kementerian tersebut. Seharusnya sebuah aplikasi yang di buat oleh pemerintah dapat berjalan dengan sangat baik mulai dari fungsi-fungsi aplikasi,kemudahan dan efektifitas dalam menggunakan aplikasinya.

KESIMPULAN DAN SARAN

Simpulan

Penerepan E-Goverment dalam peningkatan efetivitas pelayanan publik kemigirasian masih belum berjalan secara baik. sebab aplikasi online (M-Paspor) yang di buat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi masih belum berjalan secara optimal. Mengapa demikian dikarenakan aplikasi M-Paspor masih memiliki penilaian kepuasan dan efektifitas yang sangat rendah dari masyarakat pengguna M-paspor dengan kendala-kendala yang terdapat di dalam aplikasi M-paspor saat digunakan oleh masyarakat. Dengan demikian dampak terhadap masyarakat untuk memberikan efektivitas dan efesien belum terasa secara optimal, besar harapan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperbaiki dan meningkatkan layanan di dalam aplikasi M-paspor untuk merealisasikan prinsip E-goverment dalam nilai efektivitas pelayanan.

Saran

Saran dalam penelitian ini antara lain: Pemerintah negara tidak memberi perhatian yang serius terhadap perubahan dalam pelayanan, karena kegiatan itu dianggap mempersulit pekerjaan mereka. Para pejabat itu merasa, apa yang telah mereka lakukan selama ini, sudah lebih dari cukup. Kinerja mereka sudah cukup tinggi, karena kinerja itu dinilai tidak berdasarkan kenyataan di lapangan yang dilihat dari kepuasan rakyat, tetapi berdasarkan laporan dari pelaksana itu sendiri di lapangan.

layanan Aplikasi yang di buat pemerintah seharusnya memiliki penilaian yang baik di dalam masyarakat dengan membuat aplikasi-aplikasi yang kompeten dan optimal sehingga dapat bersaing dengan aplikasi yang di buat oleh perusahaan swasta. Dengan pembuatan aplikasi secara optimal pemerintah dapat meningkatkan pelayanan yang efektif dan efisien terhadap masyarakat sehingga dapat terciptanya kepuasan pelayanan dari pemerintah yang di rasakan langsung oleh masyarakat yang menggunakan layanannya

REFERENCES

Abdullah,  F.  (2019).  Fenomena  Digital Era  Revolusi  Industri  4.0. Jurnal Dimensi   DKV   Seni   Rupa   Dan Desain, 4(1), 47. https://doi.org/10.25105/jdd.v4i1. 4560.

Adika,   P.   I.   K.   (2020). Tematics   | Technology     Management     and Informatics    Research    Journals Tematics | Technology Management     and     Informatics Research Journals. 3(2), 83–98.

Akbulut,    H.    H.    (2010).    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  14  Tahun2008  Tentang Keterbukaan    Informasi    Publik Dan Peraturan Pemerintah Republik   Indonesia   Nomor   61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi    Publik. Kementrian Komunikasi  Dan  Informatika  RI, 9(1), 76–99.

Dahlila,   D.,   &   Frinaldi,   A.   (2020). Inovasi    Dukcapil    Digi    Mobil Dalam  Meningkatkan  Pelayanan Publik Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pariaman. JESS     (Journal     of Education   on   Social   Science), 4(2), 241. https://doi.org/10.24036/jess.2.285.

Hamrun,  H.,  Harakan,  A.,  Prianto,  A. L.,    &    Khaerah,    N.    (2020).Strategi Pemerintah Daerah Dalam  Pengembangan  Pelayanan Berbasis    E-Government    Di Kabupaten Muna. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 18(2),64.https://doi.org/10.35967/jipn.v1 8i2.7808

Irawan,B.    (2013).    Studi    Analisis Konsep    E-Goverment :  Sebuah Paradigma Baru dalam Pelayanan Publik. Paradigma, 2, 174–201.

Joshi,  P.  R.,  &  Islam,  S.  (2018).  E-government  maturity  model  for sustainable E-government services  from  the  perspective  of developing countries.Sustainability (Switzerland), 10(6).https://doi.org/10.3390/su10061 882

Kusuma  Dewi,  D.  S.,  Binti  Yulianti,D.,  &  Wahjuni  Djuwitaningsih, E. (2021). Pelaksanaan e-government di pemerintah daerah kabupaten ponorogo. 7, 357–369.

Malodia,  S.,  Dhir,  A.,  Mishra,  M.,  & Bhatti,Z.  A.  (2021).  Future  of  e-Government: An integrated conceptual framework. Technological   Forecasting   and Social    Change, 173(December 2020), 121102. https://doi.org/10.1016/j.techfore.2021. 121102

Mustafa, D., Farida, U., & Yusriadi,Y. (2020).    The    effectiveness    of public services through E-government   in   Makassar   City. International Journal of Scientific and  Technology  Research, 9(1), 1176–1178.https://doi.org/10.1080 /01900692 Pérez-Morote, R., Pontones-Rosa, C., &

Núñez-Chicharro,    M.    (2020).    The effects of e-government evaluation,  trust  and  the  digital divide    in    the    levels    of    e-government    use    in    European countries. Technological Forecasting  and  Social  Change, 154(July 2019), 119973.https://doi.org/10.1016/j.techfore.2020. 119973

Putra,  D.  A.  D.,  Jasmi,  K.  A.,  Basiron, B.,   Huda,   M.,   Maseleno,   A., Shankar,   K.,   &   Aminudin,   N. (2018).    Tactical    steps    for    e-government development.International Journal of Pure and Applied Mathematics, 119(15).

Rahmawati,   Atma,   Lia,   Hariani,   D. (2019).Analisis   Penerapan   E-Government Pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim) Di Kantor   Imigrasi   Kelas   1   Kota Semarang. Journal  of  Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.