FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KEMACETAN SERTA SOLUSI PENGURAI KEMACETAN DI KOTA BANDUNG

Menurut Nabilah dan Bintari (2022) penduduk yang menetap di Kota Bandung menanggung peningkatan populasi setiap tahunnya yang disebakan karena meningkatnya jumlah kelahiran dan migrasi penduduk dengan berbagai faktor utama (peningkatan perekonomian keluarga, pendidikan, dan perdagangan). Bandung menjadi kota termacet di Indonesia menurut Asia Development bank) berada diatas kota besar lainnya seperti Surabaya dan Jakarta. Ini disebabkan karena meningkatnya jumlah kendaraan roda dua yang hampir setiap tahunnya meningkat.

Z. Tamin (1992) mengatakan pada faktor utama penyebab kemacetan muncul akibat dari kebutuhan kendaraan yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah prasarana yang tersedia. Dengan adanya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan. Dengan demikian, bisa diartikan sebagai upaya Pemerintah Kota Bandung untuk menata dan mengatur transportasi sudah dalam katagori cukup baik.  

Menururt Hermawan dan Heryatiningsih (2022) Kerugian kemacetan di Kota Bandung hingga tahun 2019 mencapai angka 4 triliun yang disebabkan meningkatnya jumlah kendaraan pribadi yang meningkat secara signifikan. Berbagai cara untuk meminimalisir kemacetan sudah dilaksanakan oleh pemerintah ataupun instansi terkait di Kota Bandung, salah satunya adalah membuat metode transportasi publik yang padu, membangun jalan layang, memperlebar jalan, menaikan pajak kendaraan, menertibkan pedagang kaki lima (PKL) didaerah yang dianggap menjadi pusat kemacetan, menerapkan kaidah ilmu lalu lintas dengan one way dan lainnya. Menjadikan pungutan wajib kendaraan bersinggungan dengan peraturan pemerintah yang lebih tinggi, kepentingan ekonomi, dan mempengaruhi sosial budaya. Demikian pula, dengan merumuskan metode transportasi publik yang padu dan menertibkan pedangan kaki lima (PKL), diperlukan adanya perhimpunan dengan instansi terkait salah satunya Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) dan melakukan koordinasi dengan lembaga pemerintah lainnya.

Menurut Sukarto (2006) kemacetan merupakan terjadinya dinamika berupa perjalanan (trip) dari asal (origin) bisa merupakan rumah, sehingga dinamika tersebut disebut home based trip. Mustikarani (2016) Mengemukakakan ketidaksesuaian pertumbuhan jumlah populasi dengan jumlah transportasi yang semakin meningkat setiap tahun dengan prasarana yang tersedia merupakan penyebab kemacetan.

Berbagai penelitian sudah membahas tentang permasalah transportasi di kota besar di Indonesia. Seperti yang di kemukakan oleh Rahma (2014) Kota Semarang melihat kepuasaan masyarakat terhadap pelayanan transportasi publik menjadi subtansi utama untuk berpergian menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan publik. Begitu pun seperti yang dikatakan Ismiyati (2011) mengatakan semakin bertambahnya kekuatan financial masyarakat. Maka, akan semakin bertambah juga permasalahan pemerintah dibidang transportasi publik. Berikutnya Basuki (2010) mengatakan semakin tingginya kepemilikan kendaraan pribadi di perkotaan merupakan faktor terjadinya kemacetan yang meningkat di jalan. Hal ini merupakan kebalikan dari banyaknya transportasi publik dan penumpang yang dibawanya jauh lebih banyak di bandingkan dengan kendaraan pribadi.

Terakir menurut Wardana (2019) dalam hasil penelitiannya mengemukakan bahwa transportasi yang efesien berarti bahwa metode transportasi dapat memenuhi kapasitas angkut yang terintegrasi dengan bentuk transportasi yang lain secara terjangkau, nyaman, aman, tepat dan cepat, lancer, teratur, dan tertib.

Tujuan dari artikel ini yaitu untuk mengetahui serta menganalisis subtansi utama kemacetan di Kota Bandung dan pelaksanaan serta pengawasan dari Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 dan Trans Metro Bandung.

Ruang lingkup Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 terhadap beberapa poin-poin kebijakan penertiban transportasi publik di Kota Bandung diantaranya adalah :

  1.  Pasal 37-44 menjelaskan tentang penataan angkutan umum menggunakan tata kelola lalu lintas untuk memberikan jaminan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan transportasi jalan.
  2. Pasal 48 menjelaslan tentang tata kelola kebutuhan lalu lintas dengan meninjau beberapa hal seperti jumlah kendaraan dan kapasitas jalan, layanan dan jaringan transportasi publik, daya dukung lingkungan, dan diterapkan dengan pembatasan ruas jalan tertentu dan menertibkan parkir pada bahu jalan.
  3. Pasal 95 menjelaskan operator angkutan umum harus memenuhi standar kenyamanan, keselamatan keterjangkauan, keteraturan dan kesetaraan.
  4. Pasal 96 menjelaskan pelaksanaan penertiban transportasi publik. Walikota harus, menentukan jaringan jarak perjalanan yang ditempuh angkutan umum.
  5. Pasal 97 menjelaskan penetapan jaringan jarak perjalanan berdasarkan survei dengan mempertimbangkan berbagai hal.
  6. Pasal 111-112 mengemukakan setiap orang yang bertugas dalam pelayanan transportasi publik harus mengantongi persetujuan dari pemerintahan terkait melalui pelelangan/seleksi mengikuti kaidah peraturan perundang-undangan.
  7. Pasal 125 menetapkan Walikota menetapkan tarif untuk pengguna layanan angkutan umum dengan meninjau jarak tempuh.
  8. Pasal 41 mengemukakan untuk menjamin keselamatan lalu lintas, bisa dilakukan dengan memberdayakan masyarakat.
  9. Pasal 126-131 mengatakan Walikota melakukan pengendalian dan pengawasan serta pemberian sanksi untuk siapapun yang melanggar.

Subtansi utama peraturan yang mengatur transportasi publik di Kota Bandung yaitu dengan menetapkan jarak perjalanan  yang dipertimbangkan melalui kebutuhan lalu lintas, penetapan keharusan orang yang bertugas dalam pelayanan transportasi publik untuk memenuhi ukuran tertentu rasa nyaman dan aman penumpang, menetapkan tarif dengan mempertimbangkan trayek, dan keterlibatan masyarakat dalam penetapan peraturan yang mengatur transportasi publik di Kota Bandung.

Dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 tahun 2012, peraturan yang mengatur transportasi publik belum dipaparkan secara merinci lantaran akan dilaksanakan sebagai agenda dalam berkas RPJM atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kegiatan ini akan dibiayai oleh APBD untuk mencapai tujuan tertentu. secara detail untuk mendukung penertiban transportasi publik di Kota Bandung.

Selain itu, pemerintahan Kota Bandung juga melakukan penerapan peraturan metode transportasi publik yang murah, aman, nyaman, mudah dan ramah lingkungan, dan pada akhirnya dari transportasi pribadi beralih kepada transportasi publik. Sebagai program contoh yang telah dijalankan. TMB atau Trans Metro Bandung  yang sampai sekarang mempunyai 13 koridor yang sudah bisa melayani keseluruh Kota Bandung. TMB sebagai program edukasi kepada masyarakat agar dapat  beralih dari transportasi pribadi kepada transportasi publik yang terjangkau, aman, nyaman, mudah dan memperhatikan lingkungan, beberapa berkas kebijakan sudah memaparkan diantaranya: Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Kota Bandung, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang PPJPD atau Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2005-2025.

Dari segala kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terkait pengatasan kemacetan melalui penyediaan armada angkutan umum, dalam hal pengelolaan Trans Metro Bandung pada tahun 2020. Dinas Perhubungan harus menerapkan 4 prinsip good governance diantaran prinsip akuntabilitas, keterbukaan, transparansi, dan kerangka hukum.

KEKUATAN, KELEMAHAN, PELUANG DAN ANCAMAN (ANALISIS SWOT)

              Tata kelola pemerintah yang terlaksana dengan baik terlepas dari faktor pendukung dan faktor penghambat diantaranya kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman. Berikut merupakan pemaparan SWOT oleh peneliti secara sederhana:

Kekuatan (Strength)

  1. Fasilitas transportasi dari Trans Metro Bandung yang sudah medukung.
  2. Berbasis Bus Rapid Transit yang mengikuti zaman.
  3.  Bus Trans Metro Bandung memiliki kapasitas yang besar.
  4. Tarif Bus yang terjangkau.

Kelamahan (Weakness)

  1. Jumlah armada Trans Metro Bandung yang masih terbatas.
  2. Halte sebagai salah satu fasilitas Trans Metro Bandung yang kurang terawat.
  3. Trans Metro Bandung tidak memiliki ruas jalan khusus.
  4. Mengangkut dan menaikkan penumpang tidak tertib (diluar halte).
  5. Belum semua daerah dilintasi oleh Trans Metro Bandung.

Peluang (Opportunities)

  1. Mengurangi kemacetan.
  2. Perkembangan teknologi di masa mendatang.
  3. Penambahan jumlah armada dan koridor Trans Metro Bandung.

Ancaman (Threats)

  1. Kurangnya anggaran dari pemerintah.
  2. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan transportasi publik.
  3. Adanya transportasi berbasis online.

Menurut Lula Aulia Nabilah (2020) Upaya alternatif dengan strategi hasil analisis SWOT menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan pada manajemen pemerintahan untuk menanggulangi kemacetan dengan cara menyediakan transportasi publik, dalam konteks pembelajaran pada pengelolaan Transportasi Metro Bandung oleh Dishub Kota Bandung tahun 2020, meliputi :

  1. Penyediaan Call Center Trans Metro Bandung;
  2. Meningkatkan aksebilitas Bus Trans Metro Bandung di seluruh Kota Bandung.
  3. Pembatasan lalu lintas bagi pengguna kendaraan pribadi;
  4. Peningkatan kapasitas jaringan jalan;
  5. Sosialisasi pentingnya penggunaan angkutan umum kepada masyarakat;
  6. Sterilisasi rutin armada Bus Trans Metro Bandung;
  7. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum.

SIMPULAN DAN SARAN

Simpulan

Sistematisnya faktor permasalahan kemacetan dan besarnya jangkauan perubahan yang diharapkan dalam peraturan transportasi publik belum cukup diimbangi dengan diberikannya dukungan restorasi sarana prasarana, kedisiplinan para pengguna jalan dan operator angkutan umum, belum maksimalnya pelaksanaan dan pengawasan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 serta kesadaran masyarakat yang menggunakan jalan di Kota Bandung. Hasilnya, penolakan terhadap peraturan berasal dari berbagai pihak diantaranya para pemilik transprotasi pribadi, orang yang bertugas di dalam pelayanan transportasi publik, dan juga bagi yang menggunakan bahu jalan.

Saran

Dengan didorong berbagai macam kendala yang ada masih perlunya tindakan yang tegas dari pemerintah Kota Bandung Khususnya Dinas perhubungan. Mungkin dengan terus mensosialisasikan keuntungan yang di dapatkan apabila menggunakan angkutan umum dan memberikan sanksi yang tegas untuk para pelanggar baik dari perusakan fasilitas yang berkaitan dengan angkutan umum atau tidak tertibnya para operator Trans Metro Bandung dalam menaikkan dan menurunkan penumpang, atau ugal-ugalan ketika membawa penumpang dan tidak jarang juga malah jadi penyebab kemacetan di Kota Bandung. Hal itu harus dilakukan demi mendapatkan kesan positif dan mengundang partisipasi masyarakat untuk lebih memilih angkutan umum daripada kendaraan pribadi.

Penulis : MOCHAMAD DAFFA PAHLEVI

41721008

ILMU PEMERINTAHAN

DAFTAR PUSTAKA

Ariesandi, J. A., Resita, R., & Salsbabila, Z. (2020). Kebijakan Transportasi Umum (Angkot) Untuk Menanggulangi Kemacetan Jalan. Jurnal Kebijakan Publik11(2), 77-82.

Basuki, I. (2010). Penentuan Indikator dan Tolak Ukur Untuk Evaluasi Kinerja Angkutan Umum Perkotaan. Jogjakarta: Fakultas Teknik UGM.

Edie, A. M. (2020). Penerimaan Dan Resistensi Terhadap Kebijakan Penataan Transportasi Angkutan Umum Di Kota Bandung. Jurnal Pemerintahan Dan Keamanan Publik (JP dan KP), 68-82.

Harahap, E., Aditya, Z., Badruzzaman, F., Fajar, Y., Bastia, A., Zein, S., & Kudus, A. (2023). Solusi Kemacetan Lalu Lintas Kota Bandung Melalui Pemerataan Arus Kendaraan. Sains, Aplikasi, Komputasi dan Teknologi Informasi4(1), 27-36.

Hermawan, R. A., & Haryatiningsih, R. (2022, January). Dampak Kemacetan di Kota Bandung bagi Pengguna Jalan. In Bandung Conference Series: Economics Studies (Vol. 2, No. 1, pp. 52-59).

Ismiyati, I., Soetomo, S., & Riyanto, B. (2011). Mobilitas Transportasi Dikaitkan Dengan Pemilihan Tempat Tinggal Di Kawasan Pinggiran Kota Semarang. Disertasi, Program Doktor Arsitektur dan Perkotaan, Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia.

Mustikarani, W., & Suherdiyanto, S. (2016). Analisis Faktor-Faktor Penyebab Kemacetan Lalu Lintas di Sepanjang Jalan H Rais A Rahman (Sui Jawi) Kota Pontianak. Edukasi: Jurnal Pendidikan14(1), 143-155.

Nabilah, L. A., Bintari, A., & Darmawan, I. (2022). Tata Kelola Pemerintahan Dalam Mengatasi Kemacetan Melalui Penyediaan Transportasi Publik (Studi Pada Pengelolaan Trans Metro Bandung Oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung Tahun 2020). Jurnal Administrasi Pemerintahan (Janitra)2(1), 44-54.

Rahma, S., Wijayanti, D. A., Ismiyati, I., & Purwanto, D. (2014). Penyediaan Transportasi Umum Masa Depan di Kota Semarang. Jurnal Karya Teknik Sipil3(1), 154-166.

Sitanggang, R., & Saribanon, E. (2018). Faktor-Faktor Penyebab Kemacetan di DKI Jakarta. Jurnal Manajemen Bisnis Transportasi Dan Logistik4(3), 289-296.

Sukarto, H. (2006). Pemilihan Model Transportasi Di Dki Jakarta Dengan Analisis Kebijakan “Proses Hirarki Analitik”. Jurnal Teknik Sipil3(1), 25-36.

Sutandi, A. C. (2015). Pentingnya Transportasi Umum Untuk Kepentingan Publik. Jurnal Administrasi Publik12(1).

Wardana,D.D.(2019). Pengaruh Kepemilikan Manajerial, Kebijakan Hutang dan Ukuran Perusahaan Terhadap Kebijakan Dividen Pada Perusahaan Jasa Transportasi Yang Terdaftar di BEI Periode 2014-2018 (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).

Z.Tamin,O.(1992). Pemecahan Kemacetan di Kota Besar. Perencanaan Wilayah dan Kota, 3(4),10-17

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Dan Retribusi Di Bidang Perhubungan. Ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2012.