Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang Bagi Pelaku Usaha Kecil

18–27 minutes
Merek merupakan suatu tanda yang diterapkan kepada suatu prodak yang digunakan untuk perdagangan barang atau jasa. Ciri khasnya berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, corak warna, atau kombinasi. Dalam sebuah merek ada tiga hal yang harus diperhatikan yaitu: merek berfungsi sebagai pembeda dari merek yang lainnya. Kedua, merek harus diterpkan pada barang atau jasa tertentu. Ketiga, merek tersebut harus dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Menurut Kotler dan Keller suatu merek biasanya terdiri dari beberapa bagian, yaitu: 1. Nama merek, merupakan bagian dari merek dan diucapkan. 2. Bagian merek yang dapat dikenali tetapi tidak diucapkan, seperti simbol, desain, font, atau warna yang khas. 3. Merek dagang (trademark) adalah bagian dari merek yang dilindungi undangundang karena kemampuannya menciptakan sesuatu yang istimewa. 4. Hak cipta adalah hak istimewa yang dilindungi secara hukum untuk memproduksi, menerbitkan, dan menjual karya tulis, karya musik, atau karya seni.
Fungsi merek yaitu sebagai pembeda barang atau jasa yang dihasilkan atau diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. (Rachmadi Usman, n.d.) mengatakan bahwa fungsi merek adalah sebagai pembeda produk baranng dan jasa yang dibuat oleh seseorang atau badan hukum lain. Barang atau jasa tersebut perlu diberi tanda pengenal untuk pembeda. Juga bagi pihak produsen adalah sebagai jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudahan pemakaiannya, sedangkan bagi pedagang, merek digunakan untuk promosi barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran.
Sementara pada pihak konsumen merek diperlukan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli. Secara singkat, fungsi merek adalah untuk tanda pembeda, jaminan kualitas, dan aset yang berharga.
8 Berikut 10 alasan pentingnya merek bagi UKM:
1. Brand menempel di Ingatan: Merek yang kuat akan menempel di ingatan pelanggan, sehingga produk tersebut akan mejadi pilihan utaam saat mereka membutuhkannya.
2. Brand adalah asset: Dalam dunia bisnis, brand adalah asset tak berwujud yang nilainya dapat terus meningkat seiring dengan reputasi usaha yang terbangun.
3. Brand menggugah sisi emosional konsumen: Strategi branding yang tepat mampu menggugah sisi emosional konsumen, menciptakan loyalitas yang melampaui sekedar transaksi jual beli.
4. Brand menciptakan totalitas pada layanan usaha: Kehadiran merek menciptakan loyalitas pada layanan usaha, di mana setiap aspek bisnis mencerminkan standar kualitaas yang konsisten.
5. Brand memudahkan pelanggan menemukan bisnis kita: Memiliki identitas visual yang jelas akan memudahkan pelanggan menemukan bisnis kita di tengah banyaknya competitor.
6. Brand menciptakan kepribadian: Melalui logo dan gaya komunikasi, brand menciptakan kepribadian unik yang membuat bisnis terasa lebih hidup.
7. Brand memiliki kekuatan untuk menarik konsumen: Merek yang memiliki reputasi baik memiliki kekuatan untuk menarik konsumen baru tanpa harus selalu bergantung pada promosi harga.
8. Brand akan menghemat biaya usaha: Dalam jangka Panjang, memiliki brand yang dikenal akan menghemat biaya usaha, terutama biaya pemasaran karena kepercaayaan publik sudah terbentuk.
9. Brand mempengaruhi perilaku pembelian: Secara tidak langsung, kekuatan brand mempengaruhi perilaku pembelian, di mana konsumen seringkali merasa lebih aman membeli produk bermerek.
10. Brand dan personal branding saling terkait: Perlu dipahami bahwa brand dan personal branding saling terkait, reputasi pemilik usaha seringkali memperkuat kepercayaan terhadap merek produknya, begitupun sebaliknya
Pendaftaran merek di Indonesia menganut sistem konstitutif. Dalam sistem konstitutif, hak atas merek baru akan timbul apabila merek sudah didaftarkan. Dalam sistem ini pendaftaran adalah suatu keharusan.10 Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu: “Hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar”.
Menurut Amaliyah et al., (2022), Merek memiliki peran sebagai identitas suatu produk barang atau jasa. Lebih dalam lagi merek juga dapat dilisensikan atau waralaba sehingga menjadi sumber penghasilan langsung berupa loyalty. Merek juga dapat menjadi asset bisnis yang sangat berharga dan menambah pendapatan merek itu sendiri atau memiliki nilai ekonomis yang berbanding lurus dengan reputasi yang telah dibangun.

Sebagai pijakan awal, Gunawan & Putra, (2023) menegaskan bahwa merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersarna-sama atau badan hukum yang membedakan dengan barang sejenis Iainnya.

Senada dengan pandangan tersebut, Hakim et al., (2022), Menambahkan bahwa Merek merek dagang adalah nama, tanda atau simbol sebagai bentuk penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan.

Lebih spesifik lagi, Nizar et al. (2025) Menjelaskan bahwa merek adalah alat promosi yang mampu membedakan produk atau jasa di pasar. Merek juga berfungsi untuki memberikan identitas atau nama resmi pada barang yang diedarkan maupun dijual kepada masyarakat luas. Keberadaan merek ini bertujuan agar sebuah produk menjadi lebih mudah diingat oleh konsumen, sehingga mereka tidak merasa binging saat ingin membedakan satu produk dengan produk lainnya. Dengan memiliki nama yang jelas, konsumen dapat dengan mudah mengenali kembali kualitas produk yang pernah mereka beli, yang pada akhirnya akan memudahkan proses pembelian ulang di masa mendatang.

Hal ini diperkuat oleh temuan Hasri, et al., (2024), Merek memberikan nama pada barang yang diedarkan atau dijual. Merek membuat sesuatu lebih mudah diingat orang. Lebih spesifik lagi, merek berfungsi memberikan identitas unik seta nama resmi pada setiap barang yang diedarkan atau diperdagangkan di pasar luas. Keberadaan merek bukan sekedar label formalitas, melainkan sebuah instrument kognitif yang dirancang untuk membuat suatu produk menjadi lebih mudah diingat, dikenali, dan dibedakan calon konsumen di tengah hiruk-pikuk persaingan usaha. Dengan adanya nama yang melekat secara permanen dan sah, sebuah produk bertransformasi dari sekedar komoditas biasa menjadi sebuah entitas yang memiliki karakter, sehingga memudahkan masyarakat untuk melakukan pembelaian ulang berdasarkan ingatan positif terhadap kualitas yang pernah mereka rasakan sebelumnya.

Dalam konteks yang lebih luasSari et al., (2025) Menyoroti dengan adanya merek yang terdaftar, UMKM memiliki hak eksklusif atas nama dan logo usahanya, sehingga dapat menghindar risiko gugatan hukum akibat penggunaan merek yang sama atau mirip dengan bisnis lain.

Mengenai alas an di balik fenomena ini, Sushanty & Ubadillah (2023), beragrumen bahwa merek merupakan salah satu wujud karya intelektual yang digunkan untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh perusahaan perseorangan dengan maksud menunjukkan ciri khas dan asal usul barang.


Dampak dari hal tersebut digambarkan dengan jelas Hakim et al., (2022) Merek atau merek dagang atau jasa atau juga biasa dikenal dengan istilah brand adalah nama, tanda atau symbol sebagai bentuk penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Keberadaan identitas ini pada gilirannya menciptakan ikatan emosional dan rasional antara produsen dengan konsumennya.melalui konsistensi penggunaan symbol atau tanda tersebut, sebuah merek bertransformasi menjadi jaminan kualitas (guaranty function) yang memberikan rasa aman bagi para pembeli dalam menentukan pilihan di tengah ketatnya persaingan pasar. Secara hukum, kekuatan identitas ini memberikan hak eksklusif bagi pemiliknya untuk memonopoli pengguna nama tersebut, sehingga segala bentuk peniruan atau penggunaan tanpa izin oleh pihak lain dapat ditindah tegas sebagai upaya perlindungan terhadap kekayaan intelektual.

Lebih jauh lagi, dampak dari kuatnya identitas merek ini sangat mempengaruhi nilai suatu bisnis. Merek kini bukan sekedar nama, melainkan asset tak berwujud yang meniliki nilai Konomii tinggi. Dalam proses peradilan, hakim merek akan menggunakan identitas tersebut sebagai tolak ukur utama untuk menilai adanya persamaan pada pokoknya yang mungkin membingungkan masyarakat. Dengan demikian, perlindungan terhadap identitas merek bukan hanya soal menjaga sebuah kata atau logo, melainkan juga menjaga serta melindungi hak konsumen untuk mendapatkan informasi jujur mengenai asal-usul sebuah produk.

Secara praktis di lapangan, Yulia et al., (2024) mengamati bahwa Merek sebagai salah satu Hak Kekayaan Intelektual di bidang industri, yang memiliki peran penting bagi peningkatan perdagangan barang atau jasa. Berbagai pemalsuan merek dagang untuk suatu barang sejenis dengan kualitasnya lebih rendah barang yang menggunakan merek yang dipalsukan untuk memperoleh keuntungan secara cepat.

Untuk mempermudah pemahaman Damarani et al., (2025) memberikan perumpamaan bahwa Pendaftaran merek merupakan salah satu strategi yang sangat dibutuhkan sebab sebagai salah satu upaya membangun kekuatan dan perlindungan bagi pemilik UMKM. Pendaftaran merek tidak hanya dapat memberikan identitas yang jelas bagi produk, tetapi juga melindungi hak atas kekayaan intelektual yang sangat dibutuhkan dalam mempertahankan daya saing di pasar global.

Meskipun demikian, Novyana et al., (2024) memberikan catatan penting bahwa Keberadaan merek yang terdaftar juga memberikan kesempatan bagi UMKM untuk membangun citra positif dan meningkatkan daya saing di pasar, dan pendaftaran merek menjadi investasi untuk melindungi aset bisnis dan memastikan kelangsungan usaha.

Melihat perkembangan saat ini, Saputera et al., (2024) menilai kepercayaan konsumen adalah mata uang paling berharga dalam dunia usaha kecil. Ketika pelanggan meloihat symbol atau mengetahui bahwa sebuah merek telah terdaftar, secara psikologis mereka merasa sedang bertransaksi dengan entitas yang bertanggungjawab dan memiliki komitmen jangka Panjang, bukan sekadar pedagang musiman yang bisa hilang kapan saja

Mengacu pada tantangan hukum yang sering muncul, Kuasa et al., (2022)mengungkapkan bahwa banyak UMKM yang terpaksa mengganti identitas bisnisnnya di tengah jalan hanya karena lalai dalam urusan administrasi merek sejak awal.

Hal ini diperkuat oleh perspektif mengenai nilai asset, dimana Jalianery et al., (2022)beragrumen nahwa merek dagang yang telah diproteksi merupakan asset tidak berwujud yang valuasinya dapat meningkat seiring dengan bertumbuhnya loyalitas pelanggan. Karena itulah, pendaftaran merek bukan hanya sekedar pemenuhan formalitas hukum, melainkan Langkah strategis untuk mengamankan nilai ekonomi perusahaan di masa depan.
Gabungan antara perlindungan hukum dan penguatan citra merek pada akhirnya menciptakan landasan yang kuat untuk daya saing produk di pasar global. Dengan adanya kepastian hukum terkai asset tidak berwujud ini, pemilik usaha dapat lrbih percaya diri untuk melakukan pengembangan bisnis tanpa perlu khawatir pada risiko klaim dari pihak lain yang dapat merusak nilai dan reputasi yang telah dibangun dengan susah payah.

Sebagai penutup dari semuanya, (Rika Ratna Permata, (2021)menyimpulkan bahwa ditengah banjirnay produk serupa, satu satunya cara bagi sebuah produk adalah memperkuat brand positioning. Dan posisi tersebut hanya bisa berdiri tegak jika hanya memiliki legalitas hukum yang kuat, yang memberikan hak ekslusif kepada pemiliknya untuk melarang pihka lain menggunakan nama yang sama di kategori produk yang sejenis.

Agar bisa didaftarkan, merek harus memenuhi syarat-syarat agar merek tersebut bisa didaftrakan. Adapun beberapa hal yang menyebabkan merek tidak dapat didaftarkan:
1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum: Sebuah merek tidak boleh berdiri di atas provokasi atau pertentangan terhadap prinsip-prinsip dasar negara. Pendaftaran akan otomatis ditolak jika desain atas penamaannya bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas public, hingga nilai-nilai agama dan kesusilaan. Intinya, sebuah identitas dagang harus menghormati tatanan norma yang hidup di tengah masyarakat agar tidak memicu keresahan publik.
2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya: Merek berfungsi sebagi pembeda, sehingga tidak diperbolehkan menggunakan kata yang hanya menyebutkan nama barang atau jasa yang didaftarkan. Sebagai contoh, jika seseorang menjual produk kopi, ia tidak bisa mematenkan kata “Kopi” sebagai mereknya. Hal ini karena istilah tersebut merupakan milik public yang menggambarkan kategori produk itu sendiri, sehingga tidak boleh diklaim secara eksklusif oleh satu individu saja.
3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang atau jasa yang sejenis: Kejujuran adalah pondasi utama dalam merek. Pendaftar tidak diperbolehkan memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat mengenai asal-usul, kualitas, jenis, ukuran, atau tujuan penggunaan barang atau jasa tersebut. Selain itu, terdapat perlindungan khusus terhadap keanekaragaman hayati, di mana penggunaan nama varietas tanaman yang sudah dilindungi oleh negara tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai merek dagang.
4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan jasa yang diproduksi: Sebuah merek tidak boleh mengandung keterangan yang tidak sesuai dengan reaitas produknya. Jika sebuah label mencantumkan janji mengenai manfaat, khasiat, atau kualitas tertentu yang ternyata tidak dimiliki oleh produk tersebut, maka merek tersebut dianggap manipulative. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik pemasaran yang berlebihan atau tidak jujur.
5. tidak memiliki daya pembeda: Suatu tanda baru bisa disebut merek jika ia mampu membuat konsumen membedakan suatu produk dengan produk lain. Jika sebuah label dianggap terlalu polos, sangat sederhana, atau tidak memiliki karakter unik yang menonjol, maka tanda tersebut dinilai tidak memiliki daya pembeda. Tanpa karakter yang khas, sebuah merek tidak akan mampu menjalankan fungsinya sebagai identitas komersial.
6. merupakan nama umum atau lambang milik umum: Pemerintah melarang penggunaan nama umum atua lambing yang sudah menjadi milik publik untuk dijadikan merek pribadi. Hal ini mencakup simbol-simbol yang sudah digunakan secara luas oleh masyarakat atau lambing yang secara tradisi dianggap sebagi milik bersama, sehingga tidak adil jika dijadikan hak milik oleh satu pihak untuk kepentingan bisnis.

Adapun beberapa alasan yang meyebabkan pendaftaran merek ditolak:
1. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan jasa yang sejenis: Pendaftaran akan ditolak jika merek yang diajukan memiliki kemiripan yang sangat signifikan baik secara visual, bunyi ucapan, maupun konsep dengan merek milik orang lain yang sudah terdaftar lebuh dulu untuk kategori barang atau jasa yang sejenis
2. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis: Hukum memberikan proteksi lebih bagi merek yang sudah memiliki reputasi tinggi atau merek terkenal. Jika merek dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang sejenis, permohonan tersebut dipastikan ditolak.
3. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah: Bahkan jika barang atau jasa yang ditawarkan berbeda kategori atau tidak sejenis, pendaftaran tetap bisa ditolak jika ,erek tersebut meniru merek terkenal, selama hal tersebut memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan pemerintah untuk menjaga nilai eksklusivitas merek besar tersebut.
4. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal: Merek tidak boleh menggunakan atau menyerupai tanda yang sudah dikenal sebagia indikasi geografis (tanda yang menunjukkan asal daerah suatu produk karena factor alam atau manusia). Hal ini dengan maksud untuk mencegah klaim sepihak atas kekayaan intelektual konunal suatu wilayah.
5. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak: Dilarang mendaftarkan merek yang menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum milik orang lain tanpa ada izin tertulis. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak privasi dan hak komersial individu maupun organisasi tersebut.
6. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang: Merek yang menggunakan atua menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing, atau symbol-simbol resmi negara baik nasional maupun internasional tidak akan diterima, kecuali jika pendaftar memiliki persetujuan tertulis dari pihak berwenang.
7. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang: Terakhir, mereka tidak boleh menggunakan tiruan tanda, cap, atau stemple resmi yang biasa digunakan oleh Lembaga pemerintah sebagai jaminan kebenaran identitas. Hal ini dilarang demi menjaga netralitas dan kewibawaan institusi negara agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial pribadi.

Hindari poin-poin berikut ini saat membuat dan mendaftarkan merek.

1. Merek tidak bertentangan dengan ideologi, standar, dan hukum negara: Sebuah merek harus lahir dari nilai-nilai yang sejalan dengan ideologi, strander moral, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Merek yang mengandung unsur provokatif terhadap SARA atau bertentangan dengan ketertiban umum secara otomatis akan digugurkan, akrena merek bukan sekedar identitas dagang, melainkan wujud nilai di ruang publik.
2. Tidak memuat informasi yang menyesatkan tentang jenis, ukuran, asal, jenis dan tujuan pendaftaran: Aspek kejujuran menjadi pilar utama dalam pendaftaran merek. Sangat dilarang untuk menyertakan informasi yang menyesatkan mengenai jenis, ukuran, maupun asal-usul barang. Konsumen memiliki ha katas informasi yang akurat, maka dari itu, manipulasi identitas produk dalam label merek dianggap sebagai pelanggaran etika bisnis serius.
3. Tidak diperbolehkan menggunakan nama varietas tanaman yang dilindungi: Penting untuk dicatat bahwa nama varietas tanaman yang telah dilindungi tidak boleh diklaim sebagi merek pribadi. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas data keanekaragaman hayati dan mencegah adanya monopoli atas istilah-istilah teknis pertanian yang sudah dipatenkan atau dilindungi oleh negara
4. Hindari penulisan informasi yang tidak sesuai dengan kualitas atau manfaat barang/jasa yang dihasilkan: Merek yang baik adalah merek yang kredibel. Pengembangan merek harus menghindari pencantuman klaim manfaat atau kualitas yang bersifat hiperbolis dan tidak sesuai dengan kenyataan fungsi barang atau jasa tersebut. Ketidaksesuaian antara label dan kualitas nyata dapat dikategorikan sebagai Tindakan penyesatan konsumen.
5. Label tanpa karakter juga tidak dapat didaftarkan. Hindari menggunakan nama atau simbol generic: Syarat mutlak sebuah merek dapat didaftarkan adalah dengan memiliki daya pembeda. Label yang terlalu generic misalnya hanya menggunakan symbol umum atau nama barang itu sendiri sebagai merek tidak akan diterima. Sebuah merek harus memiliki karakter unik yang membedakannya secara tegas dari kompetitor di pasar.

Bagian-Bagian Merek
Menurut Kotler dan Keller (2009), suatu merek biasanya terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
1. Nama merek, merupakan bagian dari merek dan diucapkan.
2. Bagian merek yang dapat dikenali tetapi tidak diucapkan, seperti simbol, desain, font, atau warna yang khas.
3. Merek dagang (trademark) adalah bagian dari merek yang dilindungi undangundang karena kemampuannya menciptakan sesuatu yang istimewa.
4. Hak cipta adalah hak istimewa yang dilindungi secara hukum untuk memproduksi, menerbitkan, dan menjual karya tulis, karya musik, atau karya seni.

Pemakaian Merek berfungsi sebagai:

1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya: Fungsi yang paling fundamental dari sebuah merek adalah sebagai tanda pengenal. Di pasar yang penuh dengan persaingan, merek menjadi isntrumen utama untuk membedakan hasil produksi satu pihak, baik itu individu maupun badan hukum. Tanpa adanya identitas yang jelas, konsumen akan kesulitan mengenali siapa di balik sebuah produk, yang pada akhirnya akan merugikan kredibilitas produsen itu sendiri.
2. Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya: Merek berperan sebagai wajah dari kegiatan pemasaran. Alih-alih harus menjelaskan secara spesifik produk dengan berulang-ulang, produsen cukup menyebutkan mereknya untuk memicu ingatan konsumen. Efisiensi promosi ini memungkinkan sebuah bisnis membangun loyalitas pelanggan melalui narasi yang melekat pada nama merek tersebut, sehingga merek menjadi asset berharga dalam komunikasi pemasaran
3. Jaminan atas mutu barangnya: Bagi konsumen, merek bukan sekedar nama, melainkan sebuah janji. Pemakaian merek berfungsi sebagai jaminan atas kualitas atau mutu barang yang ditawarkan. Ketika seseorang membeli produk dengan merek tertentu, mereka memiliki eskpetasi terhadap standar kualitas yang sudah teruji. Dengan demikian, merek memaksa produseb untuk terus menjaga kualitas produksinya demi mempertakankan reputasi di mata publik.
4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan: Secara sosiologis, penunjuk asal ini menciptakan kontrak batin antara pembeli dan penjual. Konsumen tidak perlu lagi melakukan riset mendalam setiap kali belanja, mereka cukup melihat merek sebagai jaminan bahwa barang tersebut memang datang dari produsen yang mereka percayai.

1. Fungsi Indikator Daya
Tanda-tanda digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu produk legal dari unit bisnis dan juga berfungsi untuk memberikan tanda bahwa produk ini dilakukan secara profesional.
2. Fungsi Indikator Kualitas
Merek adalah jaminan kualitas, terutama produk yang memiliki reputasi baik
3. Fungsi Saran
Merek memberikan kesan bahwa ia akan menjadi kolektor produk
Berikut adalah manfaat sebuah merek:
• Identifikasi dimaksudkan untuk memudahkan pemrosesan atau pelacakan produk bagi perusahaan, terutama dalam organisasi inventaris dan catatan akuntansi.
• Suatu bentuk perlindungan hukum atas ciri atau aspek unik suatu produk. Merek dagang dapat dilindungi oleh merek dagang terdaftar, proses manufaktur dapat dilindungi oleh paten, dan kemasan dapat dilindungi oleh hak cipta dan desain. Hak kekayaan intelektual ini memastikan bahwa perusahaan dapat dengan aman berinvestasi dalam merek yang mereka kembangkan untuk menuai manfaat dari penelitian yang berharga ini.
• Tingkat kualitas sinyal untuk pelanggan yang puas, sehingga mereka dapat dengan mudah memilih dan membeli lagi nanti. Loyalitas merek tersebut diterjemahkan ke dalam kemampuan perusahaan untuk memprediksi dan mengamankan permintaan dan menciptakan hambatan masuk yang mempersulit perusahaan lain untuk memasuki pasar.
• Cara menciptakan asosiasi dan makna unik yang membedakan suatu produk dari pesaingnya.
• Sumber keunggulan kompetitif, terutama melalui perlindungan hukum, loyalitas pelanggan dan citra unik yang terbentuk di benak konsumen.
• Sumber keuntungan finansial, terutama untuk pendapatan masa depan

Jenis Merek

Menurut Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang merek, secara umum merek dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
1. Merek adalah merek yang digunakan pada barang yang diperjualbelikan oleh satu orang atau lebih atau badan hukum untuk membedakannya dengan barang lain yang sejenis.
2. Merek jasa, adalah merek yang digunakan untuk jasa yang dipasarkan oleh satu orang atau lebih dengan atau oleh badan hukum untuk membedakannya dengan jasa lain yang sejenis.
3. Merek Kolektif, adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan ciri yang sama yang dipasarkan bersama oleh lebih dari satu orang atau badan hukum untuk membedakannya dengan barang dan/atau jasa lain yang sejenis.

Berdasarkan bentuknya, merek dagang dibagi menjadi beberapa kategori, khususnya sebagai berikut:

1. Merek Lukisan:
Bentuk ini mampu membedakan bentuk desain atau gambar barang atau jasa dari barang atau jasa lain yang sejenis. Misalnya, lukisan merek Flying Horse, adalah lukisan atau gambar kuda dengan sayap yang sedang terbang. Merek lukisan dapat dipahami sebagi merek yang menggunakan gambar atau desain sebagi tanda pembeda suatu barang atau jasa yang yang sejenis. Yang menjadi kekuatan utama dari merek ini adalah visualnya, seperti logo, symbol, atau ilustrasi tertentu. Walaupun tidak menggunakan tulisan, gambar tersebut sudah cukup untuk mewakili identitas suatu produk dan mudah dikenali oleh konsumen. Karena itu, merek lukisan berfungsi sebagi penanda visual yang membedakan suatu produk di pasaran

2. Merek Kata:
Tanda ini mampu membedakan dengan bunyi kata-kata suatu barang atau jasa dari barang atau jasa lain yang sejenis. Contoh: Pepsodent untuk pasta gigi, Ultraflu untuk pilek, Toyota untuk mobil. Merek kata merupakan merek yang menggunakan kata atau rangkaian kata sebagi tanda pembeda suatu barang atau jasa. Perbedaan utama merek ini terletak pada bunyi dan pengucapan katanya, sehingga mudah diingat oleh konsumen. Nama yang dipililh biasanya memiliki makna tertentu atau mudah melekat di ingatan. Dengan demikian, merek kata berfungsi sebagai identitas melalui nama yang secara langsung mewakili produk atau jasa yang ditawari.

3. Merek huruf atau angka:
Bentuk ini mempunyai kekuatan untuk membedakan dalam bentuk huruf atau angka antara suatu barang atau jasa dengan barang atau jasa lain yang sejenis. Misalnya, ABC untuk kecap dan sirup, 555 untuk buku. Merek huruf atau angka adalah merek yang menggunakan huruf, angka, atau gabungan keduanya sebagai tanda pembeda suatu barang atau jasa. Walaupun bentuknya sederhana, susunan huruf atau angka tersebut memiliki fungsi penting sebagai identitas suatu produk. Melalui tanda ini, konsumen dapat membedakan satu barang atau jasa dengan barang atau jasa yang sejenis. Oleh sebab itu, huruf dan angka tetap memiliki kekuatan hukum sebagai merek yang sah.

4. Merek Nama:
Bentuk ini mempunyai kekuatan untuk membedakan berupa suatu nama barang atau jasa dari barang atau jasa lain yang sejenis. Misalnya: Louis Vuitton untuk tas, Vinesia untuk dompet. Merek nama dapat dipahami sebagai merek yang menggunakan nama tertentu sebagai tanda pembeda antar suatu barang atau jasa dengan barang atau jasa lain yyang sejenis. Kekuatan nama dari merek ini terletak pada nama yang dipilih, karena nama tersebut berfungsi sebagai identitas yang mudah dikenali dan diingat oleh konsumen. Melalui penggunaan nama, suatu produk dapat dibedakan secara jelas dari produk lain di pasaran. Karena itulah, merek nama berperan penting dalam membangun pengenalan dan citra suatu barang atau jasa.

5. Merek Kombinasi tanda:
Bentuk ini mampu membedakan dalam bentuk gambar/gambar dan kata-kata antara barang atau jasa dengan barang atau jasa lain yang sifatnya sama. Contoh: Jamu Bu Meneer merupakan gabungan dari citra wanita dan kata-kata Nyonya Meneer. Merek kombinasi tanda merupakan merek yang menggunakan gabungan antara gambar dan kata-kata sebagai tanda pembeda suatu barang atau jasa. Perpaduan antara unsur visual dan unsur tulisan ini membuat merek lebih mudah dikenali dan memiliki ciri khas tersendiri. Dengan adanya kombinasi tersebut, suatu produk dapat dibedakan dari produk lain yang sejenis meskipun berada dalam ketegori yang sama. Merek kombinasi tanda dengan demikian berfungsi sebagai identitas yang lebih lengkap karena menggabungkan kekuatan gambar dan kata.

Menurut Harahap (1996), berdasarkan pada tingkatannya, merek dibagi menjadi tiga tingkatan, sebagai berikut.

A. Merek Normal
Merek normal adalah merek yang tidak memiliki reputasi tinggi. Merek kasual ini dipandang tidak memiliki pengaruh simbolis dari seni hidup, baik dari segi penggunaan maupun teknologi. Perusahaan atau konsumen menganggap merek tersebut berkualitas buruk. Merek dipandang kurang memiliki karisma yang mampu menciptakan rasa keintiman dan kekuatan mistik yang sugestif kepada publik dan konsumen serta tidak mampu membentuk kelas pasar dan pengguna. Merek normal dapat dipahami sebagai merek yang belum memiliki reputasi yang kuat di masyarakat. Merek jenis ini umumnya daya Tarik simbolis yang menonjol, baik dari segi gaya hidup, teknologi, maupun citra tertentu. Konsumen sering memandang merek ini sebagai merek biasa yang kualitasnya belum menonjol dibandingkan merek lain. Selain itu, merek normal cenderung tidak memiliki kekuatan emosional yang mampu menciptakan kedekatan dengan konsumen, sehingga sulit membentuk kelompok pasar atau kelas pengguna yang loyal.

B. Merek Terkenal
Merek jenis ini sangat terkenal karena logonya memiliki kekuatan untuk menarik perhatian. Merek seperti itu memiliki daya pancar yang luar biasa dan mempesona, sehingga semua jenis produk di bawah merek ini segera menciptakan keakraban dan ikatan psikologis dengan konsumen. Merek terkenal ini aadalh merek yang sudah dikenal luas oleh masyarakat dan memiliki daya Tarik yang kuat, terutama melalui logo, nama, atau citra yang mudah diingat. Kekuatan merek ini terletak pada kemampuannya menarik perhatian dan membangun kesna positif di benak konsumen. Produk-produk yang berada di bawah merek terkenal biasanya lebih mudah diterima di pasar karena sudah ada kepercaayaan dan kedekatan psikologis antara merek dan konsumen. Hal inilah yang membuat merek terkenal memiliki nilai komersial yang tinggi.

C. Merek Terpopuler
Level tertinggi dari branding adalah merek terpopuler. Tingkat merek terpopuler lebih tinggi dari merek biasa, sehingga semua jenis produk di bawah merek ini segera menciptakan sentuhan legendaris. Merek terpopuler merupakan tingkatan tertinggi dalam dunia branding, merek ini tidak hanya dikenal, tetapi juga menjadi pilihan utama dan memiliki pengaruh besar dalam membentuk selera pasar. Popularitas merek ini berada di atas merek biasa karena setiap produk yang dikeluarkan di bawah merek tersebut cenderung langsung mendapat perhatian luas. Merek terpopuler sering dianggap memiliki nilai simbolik dan prestise, sehingga produknya mampu menciptakan kesan khusus atau bahkan menjadi legenda di mata konsumen.

Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:

1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan: Dengan adanya sertifikat merek, pemilik memiliki dasar yang kuat untuk membuktikan hak kepemilikan apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya: Hal ini bertujuan untuk mencegah timbulnya kebingungan di masyarakat akibat adanya merek yang sama atau sanagt mirip.
3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya: Dengan demikian, pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum sekaligus menjamin kepastian hak bagi pemilik merek.