Sistem Ekonomi dalam Islam, Mencakup Peran Negara dalam Mengatur Keuangan

Dalam suatu negara, adanya sebuah sistem untuk mengatur masyarakatnya yang dibangun oleh sang pemimpin. Terutama dalam hal ekonomi, yang menjadi bagian terpenting untuk berkembangnya sebuah negara dalam mengatur keuangan. Sedangkan, sistem ekonomi sekarang sedang mengalami penurunan, yang dikarenakan meningkatnya hutang pada negara ini terhadap negara lain.

Pada dasarnya, negara mempunyai wewenang dalam mengatur segala sistem pemerintahan untuk mensejahterakan rakyatnya. Namun untuk sekarang ini malah sebaliknya, negara telah menguasai hak rakyatnya untuk menghidupi salah satu keluarga yang mempunyai wewenang dalam mengatur pemerintahan. Sistem yang diaturnya membuat para rakyatnya kecewa dan sedih karna sistem sekarang ini telah membuat mereka menderita hingga kehilangan tempat tinggal.

Sistem yang dipakai di negara ini dan bahkan sudah banyak diterapkan di negara lain merupakan sistem yang mengutamakan hak rakyat yang mempunyai kekayaaan, sehingga mereka yang mempunyai kekayaan dapat mengatur semua hal kepada mereka yang tidak mempunyai harta serupiah pun. Sistem ini merupakan sistem kapitalis, yang dimana hak ekonomi diberikan semua kepada swasta untuk mengatur negara ini dalam mengambil keuntungan.

Jadi, tak heran negara ini memperoleh banyak hutang, karna hak keuntungannya diperoleh swasta dalam jangka waktu yang lama untuk sekarang ini. Kapitalis ini sudah banyak merugikan masyarakat, terutama negara Indonesia. Tak hanya Indonesia, banyak negara lain yang seakan-akan sudah mulai lelah dengan keadaan ekonomi yang mereka punya tidak sebanding dengan apa yang mereka kerjakan. Peran negara di keadaan seperti ini sangat minim, tidak adanya solusi terbaik yang bisa mereka berikan. Negara hanya membuat peraturan baru yang seolah-olah bisa menjadi solusi, tapi malah memperburuk keadaan masyarakatnya. Seperti halnya, banyak masyarakat yang terlilit judol (judi online) namun, negara malah menaikkan pajaknya dibanding memberhentikan website judolnya.

Sudah sangat jelas sekali bahwa kapitalis sudah mengambil peran negara kita dalam mengatur sistem yang berjalan saat ini. Padahal negara Indonesia ini memiliki banyak Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, tapi taraf berpikirnya orang-orang swasta hanya menginginkan keuntungan yang lebih. Tak heran bahwa saat ini masalah hutang bukan hanya dimiliki oleh negara saja, melainkan para masyarakatnya pun ikut terkena lilitan hutang karena ulah mereka yang sudah putus asa dalam hal ekonomi. Para masyarakat telah mengambil jalan pintasnya melalui judol/pinjol (Pinjaman Online), karna mereka merasa sudah tidak diperhatikan oleh para penguasa atau pemimpin mereka. Namun kenikmatan kekayaan yang mereka telah dapati itu tidak berujung dengan baik, tapi dampaknya Indonesia menjadi negara kedua terjerat pinjol/judol dengan Rp74,48 T dari masyarakat Indonesia.

Dengan keadaan sekarang ini, semua sistem yang berjalan di negara kita sudah banyak yang kehilangan arah dikarenakan ekonomi saja. Ekonomi sudah dijadikan sasaran satu-satunya jalan hidup masyarakat Indonesia, karena mereka berpikir dengan ekonomi yang baik di dalam sebuah keluarga saja, bisa membuat mereka bahagia. Kondisi seperti ini saja negara masih belum memberikan solusi, padahal standar bahagia masyarakat Indonesia itu mempunyai pemimpin yang bertanggungjawab dan tahu akan keadaan masyarakatnya dalam senang maupun susah.

Dari pembahasan di atas, dapat kita tahu bahwasannya kapitalis ini membawa dampak besar bagi satu negara saja. Seperti halnya sistem kapitalis ini memang telah mewajibkan warga negaranya membayar pajak kendaraan bermotor, Korlantas Polri pada tanggal 14 November 2024 lalu, dalam Youtube di channel Media Muslimah Hub mengabarkan bahwa dari total 165 juta kendaraan terdaftar yang memperpanjang STNK 5 tahunan, tak sampai setengahnya atau sekitar 65 juta unit. Sementara itu, 96 juta unit kendaraan pajaknya tak terbayarkan besarnya angka penunggak pajak inilah mendorong Korlantas Polri memerintahkan tim Pembina Samsat mendatangi rumah pemilik kendaraan yang menunggak pajak, pemilik kendaraan akan diingatkan untuk membayar kewajibannya dengan pendekatan soft power berarti tim Pembina Samsat akan lebih proaktif mendatangi rumah untuk mengingatkan pajak yang harus dibayar. Ini bukan satu-satunya cara yang ditempuh Korlantas ada juga penegakan hukum yang disiapkan agar masyarakat lebih tertib membayar pajak kendaraan yang lebih valid.

Kebijakan mengejar penunggak pajak hingga ke rumah-rumah mereka sungguh kontradiktif dengan perlakuan pemerintah pada penguasa-penguasa raksasa. Para penguasa yang juga memiliki kewajiban pajak justru banyak mendapat kemudahan pada 15 Februari 2024 lalu, misalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan mobil listrik impor dari pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM. Tak hanya itu dengan alas untuk menarik investasi dari para pemilik modal fasilitas tax holiday akan diperpanjang 31 Desember 2025 melalui peraturann Menteri Keuangan atau PMK Nomor 69 tahun 2024 tentang perubahan atas PMK nomor 130/PMK.010/2020 pajak telah menjadi beban tersendiri dalam kehidupan kapitalisme (memisahkan agama dari kehidupan) pajak menjadi sumber utama pemasukan negara sehingga pembangunan negara sangat mungkin berkilah, bahwa macetnya pembangunan ataupun minimnya pelayanan yang diberikan kepada rakyat tidak taat membayar.

Padahal faktanya sebagian besar pembangunan yang dilakukan pemerintah tidak banyak memberi pengaruh nyata pada nasib rakyat. Rakyat dipaksa hidup susah dengan berbagai potongan pajak, padahal di sisi lain negara gagal menjamin kesejahteraan bagi setiap individu rakyatnya.

Pada kasus lain, terdapat deflasi atau penurunan harga barang atau jasa pada tanggal 13 Oktober 2024, Indonesia mengalami deflasi selama lima bulan beruntun secara bulanan (month to month) pada Mei-September 2024. Deflasi ini sebenarnya indikasi pemerintah tidak mampu mengatasi penurunan daya beli masyarakat. Konsisi ini mirip dengan situasi 1998 hingga 1999 dimana deflasi juga terjadi secara beruntun. Badan Pusat Statistik atau BPS pada Selasa, 1 Oktober 2024 mengumumkan indeks harga konsumen atau IHK pada September 2024 turun atau mencatat deflasi sebesar 0,12% secara bulanan. Angka deflasi itu makin dalam dibandingkan kondisi Agustus 2024 sebesar 0,03%.

Ekonom dari Bright Institute, Muhammad Andri Perdana mengatakan deflasi yang terjadi memeperlihatkan dengan jelas masyarakat kelas pekerja sudah tidak punya uang lagi untuk berbelanja. Deflasi yang terus-menerus merupakan indikasi pemerintah tidak mampu mengatasi penurunan daya beli masyarakat, alhasil kondisi ini berdampak pada penurunan harga-harga barang dan jasa dalam jangka panjang yang akan mengakibatkan pengurangan produksi. Dan pada akhirnya, akan berujung pada PHK massal, tidak bisa dimungkiri kinerja perekonomian Indonesia ditopang sebagian besarnya oleh konsumsi rumah tangga tidak mampu memenuhi kebutuhan belanja barang dan jasa, sehingga mereka menahan daya belinya.

Dan nyatanya deflasi juga terjadi pada harga bahan pangan strategis seperti cabai, telur, daging ayam dan tomat jika untuk biaya belanja kebutuhan pokok atau sembakau saja. Keluarga sudah mengurangi konsumsinya apalagi untuk mengeluarkan biaya pendidikan dan kesehatan yang lebih mahal, alih-alih terpenuhi rumah tangga sangat mungkin akan mengorbankan kebutuhan pendidikan dan kesehatan.

Mengingat rendahnya kemampuan daya beli rumah tangga dan tingginya biaya jasa pendidikan dan kesehatan akibatnya bukan tidak mungkin generasi akan mengalami penurunan kualitas kesehatan dan kualitas pendidikan.

Seperti inilah jika masyarakat diatur oleh Ekonomi kapitalisme, yang meniscayakan monopoli kebutuhan ppokok dan komersialisasi kebutuhan pendidikan dan kesehatan sangat berbeda dengan sistem ekonomi islam, yang mampu memberi jaminan pemenuhan kebutuhan pokok keluarga. Islam menetapkan kebutuhan atas pangan dan sandang sebagai kebutuhan pokok tiap individu rakyatnya. Islam juga menetapkan keamanan pendidikan dan kesehatan sebagai hak dasar seluruh masyarakat semua ketersediaan kebutuhan-kebutuhan tersebut akan menjamin kesejahteraan rakyat, bahkan ibaratkan seolah-olah memperoleh dunia secara keseluruhan.

Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Siapa saja diantara kalian yang bangun pagi dalam keadaan diri dan keluarganya aman, fisiknya sehat dan mempunyai makanan untuk hari itu seolah-olah ia mendapatkan dunia”. Hadist ini riwayat At-Tirmidzi, menunjukkan konsep jaminan kesejahteraan dalam Islam, tentu saja pelaku penjamin kesejahteraan dalam Islam rakyat bukan sendi atau individu rakyat yang kaya raya.

Islam menetapkan negara dengan pengurus atau yang akan menjadi pelaku utama penjamin kesejahteraan rakyat negara ini. Disebut negara Khilafah untuk kebutuhan pokok, menjaminnya secara tidak langsung akan menyiapkan lapangan pekerjaan yang sangat cukup bahkan lebih untuk setiap laki-laki yang layak mereka bisa menjalankan kewajiban mereka, memberi nafkah kepada diri dan keluarganya bahkan bisa menafkahi kerabat dekat untuk membantu saudaranya. Seandainya pun ada warga yang tidak memiliki sanak saudara untuk menafkahinya, negara Khilafah yang akan menanggung nafkahnya.

Jika syariat ini berjalan, roda perekonomian rumah tangga akan berjalan, karena daya beli masyarakat akan terus berjalan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Sementara itu, kebutuhan dasar publik seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan akan dijamin secara langsung oleh negara. Kebutuhan dasar publik dalam Khilafah bukan objek komersil seperti dalam kapitalisme, secara fakta kebutuhan tersebut membutuhkan dana amat besar untuk dipenuhi, sedangkan status perekonomian masyarakat berbeda-beda.

Sistem kapitalisme, sistem yang berasaskan sekuler atau pemisahan agama dari kehidupan ini telah nyata gagal membawa kebaikan bagi umat manusia. Pasalnya aturan dalam sistem ini diserahkan pada akal manusia yang lemah alhasil aturan yang berlaku justru menguntungkan segelintir pihak yakni para oligarki sedangkan mereka yang tidak mempunyai modal dan kekuasaan akan tersingkir bahkan menjadi objek eksploitasi. Fakta ini sangat tampak pada kasus pajak yang diberlakukan fungsi negara sebagai pengurus rakyat tidak berjalan. Negara hanya menjadi pelayan korporasi bahkan di tengah kenaikan pajak yang terus terjadi dan kebijakan mengejar para penunggak pajak rakyat dihadapkan pada fakta korupsi yang tiada habisnya. Sesungguhnya atas persoalan pajak ini berbeda dengan penerapan sistem Islam.

Negara Islam yakni Khilafah negara dalam Islam akan menjalankan fungsi Muawiyah atau pengurusan-urusan rakyat sehingga seluruh rakyat hidup dengan aman dan sejahtera. Islam menetapkan sumber pendapatan negara dari banyak hal namun pajak bukan menjadi sumber pemasukan wajib dan utama. Pemasukan negara ini mendukung negara dalam mewujudkan kesejahteraan hakiki di tengah masyarakat salah satu struktur pemerintahan negara Khilafah adalah Baitul Mal. Fungsi Baitul Mal adalah menangani harta yang diterima negara dan mengalokasikannya bagi kaum muslimin yang berhak menerimanya.

Pendapatan Baitul Mal Khilafah terbagi menjadi tiga pos, sesuai dengan jenis hartanya pertama pos Fai dan kharaj. Pos Faid dan kharaj bersumber dari gonimah, anfal, fai, khunus, kharaj, status tanah, jizyah, dan dharibah (pajak). Pos kedua adalah pos kepemilikan umum seperti minyak, gas, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan, dan mata air, hutan padang atau rumput gembalaan. Pos ketiga adalah pos sedekah pos ini menjadi tempat penyimpanan harta-harta zakat seperti zakat uang dan perdagangan. Zakat pertanian dan buah-buahan, zakat ternak unta sapi dan kambing. Terkait pajak pada pos pertama yakni Fai dan kharaj negara hanya memungutnya pada saat tertentu saja yakni saat negara sedang kekurangan karena bencana atau wabah itu pun dikenakan pada orang kaya atau Agnia saja.

Di dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dituliskan bahwa pengeluaran atau penggunaan harta Baitul Mal ditetapkan berdasarkan enam kaidah pengelolaan harta. Pertama, harta delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam Al-Quran yaitu pada Q.S At-Taubah ayat 60, antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Kedua, harta untuk menanggulangi terjadinya kekurangan serta melaksanakan jihad, semisal nafkah untuk fakir miskin dan ibnu sabil untuk keperluan jihad dan sifatnya tidak didasarkan pada ada atau tidaknya harta namun bersifat tetap. Ketiga, harta pengganti atau kompensasi, yaitu harta yang menjadi hak orang-orang yang telah berjasa seperti gaji tentara, pegawai negeri, hakim, tenaga edukatif dan sebaginya. Keempat, harta yang bukan pengganti atau kompensasi yang dibutuhkan, misalnya sarana jalan, air, bangunan masjid, sekolah, rumah sakit dan lain-lain. Penafkahannya bersifat tetap , ada atau tidak ada anggaran di Baitul Mal.

Kelima, harta untuk kemaslahatan dan kemanfaatan yang bukan pengganti atau kompensasi dan juga tidak bersifat urgen. Misalnya, pembuatan jalan alternatif setelah ada jalan lain dan sebagainya. Keenam, harta yang disalurkan Baitul Mal, karena unsur kedaruratan seperti paceklik, kelaparan, bencana alam, serangan musuh dan lain sebagainya.

Kesimpulan dari beberapa kondisi dan solusi, gagalnya peran kapitalisme dalam pengelolaan sumber daya alam yang sejatinya milik rakyat diserahkan kepada swasta demikian pula pengelolaan fasilitas publik seperti pendidikan kesehatan transportasi dan lain-lain juga melibatkan peran swasta yang cukup besar di dalamnya. Satu-satunya sistem alternatif lain yang telah terbukti keberhasilannya dalam mengurus kebutuhan umat tanpa membedakan kedudukan ras usia mereka adalah sistem Islam Khilafah Islamiyah. Khilafah memiliki sistem ekonomi Islam yang menjamin seluruh kebutuhan rakyat baik kebutuhan dasar publik seperti pendidikan kesehatan dan keamanan maupun kebutuhan pokok seperti sandang pangan dan papan dapat diakses warga negaranya di bidang pendidikan kesehatan dan keamanan yang menjadi kebutuhan dasar publik akan dijamin oleh negara secara langsung. Sehingga semua warga negara dapat menikmati layanan publik dengan kualitas yang sama secara murah bahkan gratis.

Daftar Pustaka

https://finansial.bisnis.com/read/20240331/563/1754027/daftar-10-provinsi-yang-paling-banyak-ngutang-di-pinjol-awal-2024

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241106110234-78-1163497/utang-pinjol-warga-ri-tembus-rp7448-t-per-september-2024

https://money.kompas.com/read/2022/01/16/151000326/sistem-ekonomi-kapitalis-ciri-ciri-kelebihan-dan-kekurangannya?page=all

https://youtu.be/FDj3A5zVkaE?si=aVtMdng765rUNoP7

https://youtu.be/xCL0bN2cSDc?si=PSu_3gpgmoOAarU9

https://youtu.be/ZniTRNV4YZg?si=bK8lVKrqAQfiYPnF

https://kalimantanpost.com/2022/12/mekanisme-pengelolaan-anggaran-negara-berdasarkan-hukum-syariat-islam/

https://suaraislam.id/12-pos-penerimaan-baitul-mal/