Pengantar
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan penulisan karya tulis yang berjudul “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Mahasiswa Sebagai Konsumen dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia” dengan baik.
Penulisan karya ini disusun sebagai salah satu bentuk upaya penulis untuk memahami secara mendalam bagaimana perlindungan hukum di Indonesia diterapkan bagi mahasiswa sebagai konsumen digital di era perkembangan teknologi informasi yang pesat. Penulis berharap tulisan ini dapat memberikan kontribusi positif berupa wawasan akademis, masukan praktis, serta bahan diskusi bagi pihak-pihak yang peduli terhadap isu perlindungan konsumen digital, khususnya di kalangan mahasiswa.
Dalam proses penyusunan karya tulis ini, penulis menyadari sepenuhnya bahwa tanpa bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak, karya ini tidak mungkin dapat diselesaikan dengan baik. Penulis menyadari bahwa karya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun sangat penulis harapkan demi penyempurnaan karya tulis ini di masa mendatang. Besar harapan penulis, semoga karya ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca dan pihak-pihak yang berkepentingan.
BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Era digital telah mengubah car akita berbelanja, Sekarang, transaksi perdagangan tidak lagi terbatas pada bisnis fisik, tetapi mereka telah pindah ke dunia maya melalui platfrom e-commerce. Mahasiswa sebagai generasi asli digital adalah salah satu kelompok paling aktif saat menggunakan layanan belanja online. Platform seperti shopee, Tokopedia, dan tiktok telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Di satu sisi, Indonesia sebenarnya sudah memiliki payung hukum seperti Undang -Undang Perlindungan Konsumen dan Undang -Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa ada hal -hal yang jauh dari istilah ideal, terutama untuk siswa. Karena kemampuan hukum yang buruk, siswa sering tidak tahu bagaimana memperjuangkan hak -hak mereka jika mereka menjadi korban.
Namun, di balik opsi kenyamanan yang ditawarkan oleh toko-toko e-commerce terletak berbagai risiko hukum yang mengancam konsumen, terutama mahasiswa. Berdasarkan produk yang tidak memenuhi deskripsi, penipuan tidak dikembalikan oleh penjual palsu karena penyalahgunaan data pribadi tanpa izin. Kompetensi hukum yang buruk antara mahasiswa membuat masalah ini lebih rumit dan membuatnya sulik untuk melindungi hak-hak jika mengalami kerugian.
Studi ini menyimpang dari kondisi ini dan upaya untuk menjawab pertanyaan kunci. Seberapa efektif peraturan perlindungan konsumen saat ini untuk melindungi siswa dengan transaksi e-commerce? Dengan menganalisis peraturan yang ada, identifikasi kesenjangan dan perumusan solusi, penelitian ini diharapkan terkait dengan adanya pedoman perlindungan konsumen yang lebih adil dan mudah diakses dan kebutuhan generasi digital.
1.2 Rumusan Masalah
Bagaimana kedudukan mahasiswa sebagai konsumen digital dalam perspektif hukum di Indonesia?
Bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi mahasiswa sebagai konsumen dalam transaksi e-commerce menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku?
Apa saja hambatan yuridis dan praktis yang menyebabkan perlindungan hukum mahasiswa sebagai konsumen e-commerce belum optimal?
Bagaimana strategi atau rekomendasi yuridis untuk memperkuat perlindungan hukum mahasiswa sebagai konsumen digital di era perdagangan elektronik?
1.3 Tujuan Penulisan
Menurut Mantri (2007), perlindungan konsumen digital mencakup tiga pilar: pencegahan, penindakan, dan pemulihan. Pencegahan berupa regulasi dan edukasi, penindakan berupa sanksi bagi pelaku usaha nakal, dan pemulihan berupa mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah.
Penelitian Fista et al. (2023) menegaskan banyak mahasiswa tidak memahami jalur pengaduan jika dirugikan. Masyittah et al. (2024) menyebutkan, banyak konsumen digital tidak tahu bagaimana menggunakan kontrak elektronik sebagai alat bukti. Rusmawati (2013) menambahkan, konsumen berhak atas kompensasi penuh jika barang tidak sesuai.
Prayuti et al. (2024) bahkan menekankan bahwa regulasi perlu diperbaharui agar sesuai dengan pola konsumsi masyarakat digital saat ini. Tanpa literasi hukum yang memadai, mahasiswa akan tetap menjadi pihak lemah.
BAB 2 Tinjauan Pustaka
2.1 Pengertian Perlindungan Konsumen Menurut Para Ahli
Secara umum, perlindungan konsumen adalah semua upaya untuk memastikan kepastian hukum bahwa konsumen mempertahankan hak mereka dan apa yang digunakan layanan.
Menurut Bustanul Arifin, perlindungan konsumen adalah semua upaya untuk memastikan kepastian hukum yang memberikan perlindungan konsumen. Perlindungan ini sangat dimaksudkan sehingga konsumen tidak akan dirugikan atau melanggar aturan praktik bisnis yang tidak adil.
Subecti (1995) juga menekankan bahwa melindungi konsumen tidak hanya kewajiban negara, tetapi juga seorang aktor keuangan dan konsumen itu sendiri.
Mantri (2007) membagi perlindungan konsumen ke dalam tiga ranah besar, yaitu:
1. Pencegahan, yaitu melalui regulasi dan edukasi agar kerugian dapat dihindari.
2. Penindakan, yaitu sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.
3. Pemulihan, yaitu mekanisme untuk mengembalikan hak konsumen, misalnya ganti rugi atau penggantian barang.
2.2 Pengertian Konsumen Menurut Undang-Undang
Dalam kerangka hukum di Indonesia, pengertian konsumen diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
Menurut Pasal 1 angka 2 UUPK
“Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam Masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Dari definisi tersebut, dapat dilihat bahwa mahasiswa yang berbelanja di platform e-commerce untuk keperluan pribadi atau keluarga termasuk dalam cakupan konsumen sebagaimana diatur oleh UUPK. Mahasiswa memiliki hak yang sama dengan konsumen lainnya, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, hak mendapat informasi yang benar, dan hak memperoleh ganti rugi bila terjadi pelanggaran.
2.3 Tujuan Pelindungan Konsumen
– meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
– Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negative pemakaian barang dan/atau jasa
– Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut haknya
– Menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan akses penyelesaian sengketa.
BAB 3 METOLOGI PENELITIAN
3.1 Jenis Penelitian
Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, atau juga dikenal sebagai penelitian doktrinal. Penelitian hukum normatif berfokus pada penilaian prinsip, norma, teori dan undang-undang yang terkait dengan perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce, terutama untuk siswa sebagai konsumen digital.
Metode ini dipilih untuk masalah utama yang berkaitan dengan analisis hukum dari peraturan yang ada dan ruang lingkup implementasi yang dilakukan di masyarakat.
3.2 Pendekatan Penelitian
– Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach)
Yaitu dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU ITE, PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dan peraturan pendukung lainnya.
– Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach)
Menganalisis teori-teori dan konsep perlindungan konsumen menurut para ahli hukum untuk melihat kesesuaiannya dengan praktik di lapangan.
– Pendekatan Kasus (Case Approach) (opsional)
Jika memungkinkan, disertakan analisis beberapa kasus konkret terkait sengketa perlindungan konsumen mahasiswa dalam transaksi e-commerce sebagai bahan ilustrasi.
3.3 Teknik Analisis Bahan Hukum
Bahan hukum dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitis, yaitu menggambarkan kondisi perlindungan konsumen mahasiswa berdasarkan peraturan yang berlaku, kemudian dianalisis secara kritis untuk menemukan celah, hambatan, dan solusi yuridis yang dapat diterapkan.
Analisis dilakukan secara kualitatif, menitikberatkan pada argumentasi hukum, relevansi teori, dan penerapan norma hukum dalam praktik.
BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1 Kedudukan Mahasiswa Sebagai Konsumen Digital
Hasil telaah menunjukan bahwa mahasiswa termasuk dalam kategori konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UUPK. Sebagai konsumen digital, mahasiswa menggunakan barang dan jasa untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau orang lain, tanpa tujuan memperdagangkan kembali. Dengan demikian, mahasiswa berhak memperoleh perlindungan hukum penuh sebagaimana konsumen pada umumnya.
4.2 Pengaturan Perlindungan Hukum Mahasiswa dalam Transaksi E-Commerce
Analisis menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi mahasiswa sebagai konsumen digital sudah diatur melalui :
- UUPK, yang memberikan jaminan hak atas informasi benar, kenyamanan, keamanan, serta Ganti rugi jika terjadi kerugian.
- UU ITE, yang mengakui sahnya kontrak elektronik dan menjamin perlindungan data.
- PP PMSE, yang mempertegas kewajiban pelaku usaha dalam transaksi daring termasuk penyediaan informasi akurat dan mekanisme pengembalian dana.
4.3 Permasalahan dalam Implementasi
1. Rendahnya literasi hukum digital di kalangan mahasiswa, sehingga mahasiswa kurang memahami prosedur penyelesaian sengketa.
2. Pengawasan lemah terhadap pelaku daring skala kecil, sehingga banyak penjual online tidak terdaftar dan sulit ditindak jika melakukan pelanggaran.
3. Prosedur pengaduan yang masih dianggap rumit dan lambat, sehingga mahasiswa enggan menuntut haknya terutama jika nilai kerugiannya kecil.
4.4 Pembahasan Rekomendasi Yuridis
1. Perlunya regulasi turunan yang lebih operasional untuk mengawasi pelaku usaha digital skala mikro.
2. Peningkatan literasi hukum digital melalui program kampus, seminar, atau modul literasi.
3. Penyedehanaan mekanisme pengaduan melalui digitalisasi proses complain dan pengaduan daring yang cepat.
4. Sinergi antara pemerintah, BPSK, kampus, dan platfrom e-commerce untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan konsumen mahasiswa.
BAB 5 PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi mahasiswa sebagai konsumen digital di Indonesia secara normatif sudah memadai melalui UUPK, UU ITE, dan PP PMSE. Namun, implementasi perlindungan tersebut masih menghadapi hambatan berupa rendahnya literasi hukum, lemahnya pengawasan pelaku usaha daring, dan prosedur pengaduan yang belum praktis.
Mahasiswa sebagai konsumen digital memiliki posisi yang rawan dirugikan, sehingga butuh perlindungan hukum yang lebih adaptif dengan perkembangan teknologi transaksi elektronik.
DAFTAR PUSTAKA
Bustanul Arifin. 1995. Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Fista, Y. L., A. Machmud, dan Suartini. 2023. “Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Binamulia Hukum 12 (1): 177–189.
Haipon, H., dkk. 2024. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-commerce di Indonesia.” Jurnal Kolaboratif Sains 7 (12): 4785–4789.
Kamaruddin. 2020. “Strategi Perlindungan Konsumen Digital di Era E-Commerce.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 4 (2): 155–166.
Khotimah, C. A. 2016. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi Jual-Beli Online (E-commerce).” Business Law Review 1 (1): 14–20.
Mantri, B. H. 2007. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-commerce.” Jurnal Law Reform 3 (1): 1–20.
Masyittah, dkk. 2024. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online (Shopee).” Indonesia of Journal Business Law 3 (1): 24–29.
Poernomo, S. L. 2023. “Analisis Kepatuhan Regulasi Perlindungan Konsumen dalam E-commerce di Indonesia.” Unes Law Review 6 (1): 1772–1782.
Prayuti, Y., E. Herlina, dan M. Rasmiaty. 2024. “Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi Perdagangan di E-commerce di Indonesia.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 10 (1): 27–44.
Rusmawati, D. E. 2013. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi E-commerce.” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 7 (2): 193–201.
Sulistianingsih, D., M. D. Utami, dan Y. P. Adhi. 2023. “Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi E-commerce sebagai Tantangan Bisnis di Era Global.” Jurnal Mercatoria 16 (2): 119–128.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.