Urgensi Perlindungan Hukum bagi Mahasiswa sebagai Konsumen dalam Tranksaski E-Commerce di Indonesia

Abstrak

Perkembangan yang pesat e-commerce di Indonesia membawa manfaat dalam kehidupan sehari-hari, khususnya bagi mahasiswa yang merupakan salah satu kelompok pengguna paling aktif dalam e-commerce. Namun, cepatnya pertumbuhan ini beberapa kali tidak di iringi dengan perlindungan hukum yang memadai terhadap konsumen digital, khususnya mahasiswa. Artikel ini bertujuan untuk menganalisi perlindungan hukum terhadap mahasiswa senagai konsumen e-commerce di Indonesia dan memberikan rekomendasi untuk penguatan perlindungan hukum ke depannya. melalui pendekatan yuridis normatif, studi ini menunjukan bahwa meskipun tedapat dasar hukum umum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tetapi perlindungan mahasiswa belum dijelaskan secara spesifik, sehingga diperlukan pembaruan regulasi dan pendekatan eduktif untuk mencegah dan mengurangi kerentanan hukum bagi mahasiswa dalam transaksi dgital

1.Pendahuluan

Dalam transaksi e-commerce diciptakan transaksi bisnis yang lebih praktis tanpa kertas (paperless) dan dalam transaksi -e-commerce dapat tidak bertemu secara langsung (face to face) para pihak yang melakukan transaksi, sehingga dapat dikatakan e-commerce menjadi penggerak ekonomi baru dalam bidang teknologi. Selain keuntungan tersebut, aspek negatif dari pengembangan ini adalah berkaitan dengan persoalan keamanan dalam bertransaksi dengan menggunakan media e-commerce.

Munculnya bentuk penyelewengan-penyelewengan yang cenderung merugikan konsumen dan menimbulkan berbagai permasalahan hukum dalam melakukan transaksi e-commerce.Masalah hukum yang menyangkut perlindungan hukum konsumen semakin mendesak dalam hal seorang konsumen melakukan transaksi e-commerce dengan merchant dalam satu negara atau berlainan negara.

Di dalam jual beli melalui internet, seringkali terjadi kecurangan. Kecurangan-kecurangan tersebut dapat terjadi yang menyangkut keberadaan pelaku usaha, barang yang dibeli, harga barang, dan pembayaran oleh konsumen. Kecurangan yang menyangkut pelaku usaha, misalnya pelaku usaha (virtual store) yang bersangkutan merupakan toko yang fiktif. Digitalisasi dalam bidang perdagangan telah menciptakan perubahan yang signifikan dalam cara masyarakat melakukan tranksaksi.

Teknologi yang diciptakan berkembang seiring dengan kebutuhan manusia untuk memudahkan hidup dari yang sebelumnya. Kegiatan teknologi informasi dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, penyebaran dan pencarian data, kegiatan belajar mengajar, memberi pelayanan, dimanfaatkan untuk melakukan transaksi bisnis.

Mahasiswa sebagai bagian dari generasi digital adalah konsumen aktif dlam e-commerce, namun mereka juga rentan mengalami kerugian akibat penipuan, manipulasi harga, serta informasi yang tidak jelas dari pelaku usaha. Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum mengatur secara jelas perlindungan khusus bagi konsumen digital seperti mahasiswa. Kesenjangan antara penerapan e-commerce dan perlindungan hukum aktual menimbulkan keharusannya untuk mengkaji kembali sistem perlindungan hukum yang ada.

2. Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian literatur kualitatif untuk mengetahui dampak
e-commerce terhadap perilaku konsumtif mahasiswa. Metode ini dipilih karena memungkinkan untuk mengkaji informasi dari berbagai sumber literatur yang ada untuk memperoleh pemahaman lebih dalam mengenai fenomena tersebut. Penelitian literatur juga merupakan cara yang baik untuk mengeksplorasi perspektif, teori, dan temuan sebelumnya yang relevan terkait topik penelitian.

Metode penelitian kualitatif studi pustaka memberikan temuan holistikkontekstual dengan memanfaatkan pengumpulan data dalam latar alami dan pendekatan induktif untuk analisis (Miza Nina Adlini et al., 2022). Data yang dikumpulkan berasal dari berbagai sumber seperti jurnal ilmiah, artikel berita, laporan penelitian, dan buku-buku yang berkaitan dengan topik penelitian. Setelah memperoleh literatur yang relevan, dilakukan proses seleksi
terhadap literatur yang benar-benar sesuai dengan fokus penelitian.

Setelah literatur yang relevan diidentifikasi, langkah selanjutnya adalah evaluasi kritis
terhadap sumber-sumber tersebut. Evaluasi ini melibatkan penilaian kredibilitas, validitas, dan reliabilitas literatur yang dipilih.

3. Hasil dan Pembahasan

3.1 Kerentanan Mahasiswa dalam transaksi E-Commerce

mahasiswa sering kali menjadi korban dari pelaku bisnis yang tidak jujur, seperti pengiriman barang yang tidak sesuai deskripsi, penipuan toko online, hingga kehilangan data pribadi. Kerentanan ini diperparah dengan kurangnya pemahaman hukum dan terbatasnya akses terhdap mekanisme pengaduan atau penyelesaian suatu masalah

Penggunaan e-commerce yang berorientasi pada konsumen dapat memberikan dampak yang signifikan bagi mahasiswa. Dengan akses yang mudah, pilihan produk yang beragam, dan berbagai promosi yang menarik, mahasiswa cenderung berbelanja secara impulsif dan melampaui kebutuhannya. Hal ini dapat menimbulkan masalah keuangan seperti hutang, prestasi akademis yang buruk karena terganggu, dan efek psikologis seperti stres dan kecemasan.

Selain itu, konsumerisme yang berlebihan juga menyebabkan meningkatnya pemborosan sumber daya alam dan konsumsi yang tidak berkelanjutan. Namun penggunaan e-commerce juga dapat memberikan dampak positif jika dilakukan dengan bijak. Siswa dapat dengan mudah dan cepat mengakses berbagai produk mulai dari buku pelajaran, alat tulis, dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Apalagi e-commerce juga bisa menjadi sarana untuk mendukung UMKM lokal.

E-commerce menguntungkan bisnis dengan memungkinkan pelanggan mengakses dan memesan dari banyak lokasi, dan memungkinkan akses mudah ke informasi dan barang (Zulkarnain Kedah et al., 2023). Namun, untuk mendapatkan manfaat maksimal, mahasiswa perlu mengelola pengeluarannya dengan baik dan menghindari pembelian impulsif.

3.2 Kelemahan Regulasi Saat Ini

UU Perlindungan Konsumen mengatur hak-hak dasar konsumen secara umum. Namun, belum ada Perlindungan khusus terhadap konsumen digital atau terhadap kelompok rentan tertentu seperti mahasiswa. Selain itu, tidak semua platform e-commerce mengikuti pada hukum nasional karna sebagian beroprasi lintas negara.

3.3 Rekomendasi Perbaikan

– Pembentukan regulasi khusus terkait perlindungan konsumen digital dan kelompok rentan.
– Pendidikan hukum dan literasi digital di lingkungan perguruan tinggi.
– Optimalisasi peran LPKSM dan pemerintah daerah dalam advokasi dan mediasi konsumen muda.
– Kolaborasi dengan platform e-commerce untuk membangun kanal pengaduan khusus mahasiswa.

4. Kesimpulan

Mahasiswa sebagai konsumen digital memiliki karakteristik khusus yang menempatkan mereka dalam posisi rentan dalam transaksi e-commerce. Beberapa dari mahasiswa mengakui peningkatan pengeluaran mereka setelah sering berbelanja online. Produk fashion dan gadget menjadi sasaran utama pembelian impulsif. Faktor-faktor utama yang mendorong perilaku konsumtif meliputi kemudahan dalam bertransaksi, promosi, diskon, serta pengaruh dari teman dan tren sosial. E-commerce memudahkan mahasiswa
untuk melakukan pembelian impulsif yang sering kali tidak diperlukan, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi pengelolaan keuangan mereka secara negatif, termasuk risiko utang dan penurunan kualitas hidup. Namun, e-commerce juga memberikan manfaat seperti kemudahan akses ke berbagai produk dan layanan, serta peluang bisnis baru. Perlindungan hukum yang ada saat ini belum cukup responsif terhadap dinamika digital. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan regulatif, edukatif, dan kolaboratif untuk memperkuat sistem perlindungan hukum bagi mahasiswa secara menyeluruh.